Fitnah Berjalan di Jalanan: Menuntut Aparat Bergerak Cepat Ungkap Aktor Inteletual

SATU NEWS

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 02:19 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EDITORIAL

ACEH TENGGARA | Ketika tirai malam masih lekat menyelimuti Kota Banda Aceh, sejumlah titik strategis mendadak ramai oleh pemandangan tak biasa—spanduk-spanduk provokatif berisi fitnah dan ujaran kebencian, berjajar tanpa malu-malu di mata publik. Kalimat-kalimat tajam, kasar, dan penuh kebencian terang-terangan menyasar H. M. Salim Fakhry, SE, Ketua DPD I Partai Golkar Aceh sekaligus Bupati Aceh Tenggara. Fenomena ini menimbulkan gelombang keresahan dan reaksi keras, bukan hanya dari pendukung Salim Fakhry, melainkan juga dari barisan masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan organisasi kemasyarakatan yang selama ini tegak lurus menjaga marwah hukum dan kehormatan demokrasi di Aceh.

Serangan lewat spanduk ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan atau aspirasi publik, tapi sudah masuk kategori pembunuhan karakter yang terstruktur dan berbahaya. “Ini adalah perbuatan pengecut dan tidak bertanggung jawab,” tegas Ketua Front Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh Tenggara, Nawi Sekedang, SE, bersama Sekretarisnya, Arnold, SH. PeTA memandang pemasangan spanduk itu dilakukan secara diam-diam, diduga pada malam hari secara serentak di berbagai titik Kota Banda Aceh, yang mengindikasikan kuat adanya tata kelola dan kendali dari dalang intelektual di balik layar, bukan sekadar reaksi spontan masyarakat.

Fakta lapangan mencatat, isi spanduk-spanduk tersebut menyimpan aroma fitnah, menyerang kehormatan pribadi dan martabat pejabat publik secara membabi buta. Bagi PeTA, tindakan ini mengancam tatanan sosial, memicu perpecahan di tengah masyarakat, memanaskan suhu politik, dan jelas tidak bisa dianggap bagian dari kebebasan berpendapat sebagaimana amanat demokrasi. “Kritik itu sesuatu yang wajar dan perlu, tapi harus dilakukan secara bertanggung jawab, terbuka, bisa dipertanggungjawabkan, dan dalam batas etika. Bukan melalui pesan anonim yang jelas-jelas bertujuan memecah-belah,” lanjut Arnold, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah kian suburnya praktik politik kotor, PeTA mendesak langkah tegas seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh. Tuntutan mereka jelas: usut dan bongkar tuntas pelaku di balik pemasangan spanduk itu, mulai dari eksekutor lapangan hingga aktor intelektual yang menjadi motor penggerak. Bagi PeTA, penegasan keadilan tidak cukup berhenti pada simbol dan permukaan, melainkan wajib membongkar akar jaringan yang kini coba menebar benih-benih kekacauan. Demikianlah PeTA mengingatkan: “Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, tidak boleh ada ruang kompromi untuk tindakan pengecut yang ingin mencederai demokrasi.”

Instrumen hukum yang bisa digerakkan pun jelas. Tindakan ini telah melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, fitnah, bahkan ujaran kebencian. Jika tercium unsur SARA, sanksinya bisa berlipat ganda. Aksi segera, termasuk pemeriksaan CCTV di titik-titik pemasangan spanduk dinilai krusial demi memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Jika penegakan hukum mandul, kegaduhan sosial hanya menunggu waktu untuk meluas.

Rangkaian kecaman demikian tidak hanya datang dari PeTA. LSM Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (KOMPAK) Aceh Tenggara, lewat Ketua Adnan Kst, menganggap aksi spanduk gelap bermuatan fitnah seperti ini sebagai langkah politik kotor yang sangat tidak mencerminkan budaya Aceh. “Ini adalah cara-cara yang tidak terpuji, bertolak belakang dengan nilai sopan santun masyarakat Aceh. Penyelesaian masalah harus musyawarah, bukan dengan kampanye kebencian,” ujarnya tegas. KOMPAK pun mendesak kepolisian bergerak cepat memeriksa CCTV dan menindak seluruh pihak terlibat—dari pelaku lapangan hingga aktor pengendali. Mereka mengingatkan: “Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang merusak keharmonisan masyarakat Aceh.” Termasuk dalam seruannya, Adnan meminta semua pihak menghindari aksi main hakim sendiri dan menyerahkan segala proses sepenuhnya pada mekanisme hukum.

Nada yang sama digaungkan Samsudin Tajmal (Bang Samta), Pembina LSM Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Aceh Tenggara dan Ketua PC F-SPTI-K-SPSI. Ia mengibaratkan upaya spanduk fitnah sebagai “pembunuhan karakter yang terstruktur dan melanggar aturan”, meminta pelaku dan aktor intelektual di balik aksi segera ditangkap, serta mengajak semua pihak membangun ruang publik yang sehat. Samta mendesak seluruh buruh dan simpatisan untuk tidak terpancing provokasi, menjaga stabilitas daerah, dan mempercayai seluruh proses kepada hukum, karena stabilitas Aceh itu jauh lebih utama.

Baik PeTA, KOMPAK, maupun tokoh masyarakat menilai bahwa setiap bentuk kritik harus dijalankan dalam kerangka penalaran dan etika demokrasi, bukan menjadi alat penghancur karakter yang bisa memecah belah masyarakat serta menebar ketakutan. Fenomena spanduk gelap ini, apabila tidak segera ditangani dengan tegas, hanya akan jadi preseden buruk bagi iklim demokrasi Aceh yang selama ini berusaha dijaga agar kondusif, sehat, dan bermartabat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pun mengambil sikap tegas. Sekretaris Daerah Yusrizal menegaskan dukungan pada kebebasan berpendapat tetap harus diimbangi pemahaman tanggung jawab. Kritik yang membangun, menurutnya, selalu diterima sepanjang disampaikan secara etis, sementara ujaran kebencian hanya merusak persatuan, etika, dan dinamika demokrasi yang tengah dibangun. Bahkan, keberadaan spanduk ilegal tersebut jelas menabrak Peraturan Daerah Aceh Tenggara tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Lingkungan, di mana pemasangan atribut di ruang publik wajib mengikuti aturan, bukan dengan cara-cara liar dan sembunyi-sembunyi yang merusak pemandangan kota dan meracuni suasana masyarakat.

Permintaan penertiban telah dilayangkan ke Satpol PP Banda Aceh, sementara imbauan kepada kepolisian agar mengusut siapa dalang di balik gelombang fitnah berbalut spanduk terus dikumandangkan dari Kutacane. Pemerintah Aceh Tenggara juga menegaskan pentingnya seluruh warga tetap berpikir jernih, tidak terprovokasi, serta bersama-sama mengawal persatuan Bumi Sepakat Segenep demi kemajuan daerah dan terjaganya harmonisasi sosial.

Apa yang didalangi dalam gelap dan menjalar melalui media spanduk, harus dilawan dengan terang dan keberanian hukum. Jika upaya mendegradasi nilai demokrasi, memperkeruh politik, dan memecah persatuan didiamkan, jangan salah jika krisis kepercayaan publik dan kebuntuan politik makin merebak di hari-hari mendatang. Kejadian ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan peringatan keras bahwa demokrasi Aceh berada di ujian serius. Penegakan hukum adalah kuncinya.

Kini, masyarakat Aceh dan Indonesia tengah menanti: apakah kepolisian mampu membongkar tabir fitnah ini sampai ke akar, atau justru membiarkan ruang publik terus disesaki politik kotor yang mencemari etika, merusak budaya, dan membunuh karakter pemimpin tanpa pembuktian? Satu yang pasti, menjaga keutuhan sosial dan demokrasi yang sehat adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Aceh Tenggara harus tetap berdiri tegak, menghindari jurang adu domba politik, serta memastikan masa depan daerah tidak dirusak oleh kepentingan sesaat yang membabi buta.

Spanduk-spanduk kebencian boleh berdiri sejenak, tapi sikap tegas, keberanian menegakkan hukum, dan kematangan demokrasi Aceh harus berdiri lebih lama. Demi harga diri, persatuan, dan masa depan yang sehat—untuk seluruh rakyat Aceh dan Indonesia.

Berita Terkait

Beban Wajib APBK yang Belum Terealisasi: Pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara Enam Bulan Bertahan Tanpa Gaji
Musda X Partai Golkar Aceh Tenggara Diharapkan Jadi Ajang Memperkuat Soliditas Kader, Seluruh Persiapan Dipastikan Rampung Menjelang 8 Oktober
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi
Dana Ketahanan Pangan Desa Lembah Haji Diduga Dikuasai Segelintir Pihak, APH Diminta Telusuri Aliran Anggaran
Misteri Dana Ketahanan Pangan Rp134 Juta, Siapa yang Bertanggung Jawab?
royek Bronjong Ketambe Disorot, Dugaan Material Tak Sesuai Spesifikasi Ancam Keselamatan Publik
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:48 WIB

TRINUSA DPD BANTEN DI BAWAH KEPEMIMPINAN WAHYUDIN SIAP GELAR AKSI DAMAI DI DINAS CKTR TANGSEL: DESAK TRANSPARANSI TEMUAN BPK DAN PENAGIHAN POTENSI RETRIBUSI PADEL Rp639 JUTA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:53 WIB

PW GP Al Washliyah Apresiasi Kapolda Metro Jaya Komjen. Dadang Hartanto Turun Langsung Kawal Aksi Mahasiswa: Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Bapak Jenderal H.Prabowo Subianto Perintahkan Panglima TNI Kapolri Arahkan Jajaran Jumling Ajak Warga Hindari Narkoba Tawuran Matel !!!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Estafet Kepemimpinan Baru, Abdul Manaf Siregar Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HIMLAB Raya Jakarta Periode 2026–2027

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Unjuk Rasa 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Lima Tuntutan Elemen Mahasiswa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Hasil Penggeledahan KPK Jadi Bukti Tambahan, DPN LSM TRINUSA Siap Gelar Aksi 500 Massa di Gedung Merah Putih pada 15 Oktober 2026

Selasa, 1 September 2026 - 22:03 WIB

“Budi Arie Clear!” Aktivis Nasional Minta Publik Hentikan Spekulasi soal Kasus Judi Online

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Kombes Reza Chairul, Dinilai Layak Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Berita Terbaru