TANGGAMUS — Kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Pekon Suka Negara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, hingga saat ini belum menunjukkan adanya kepastian hukum.Turmuzi selaku korban yang merasa dirugikan telah melaporkan permasalahan tersebut ke (APH) polres tanggamus sudah lebih setahun tepatnya 23 juni 2025,namun laporan yang disampaikan belum mendapatkan penyelesaian hukum yang memuaskan, selasa 3/11/2026.
Menyikapi situasi yang berkepanjangan tersebut, DPD LSM Trinusa Provinsi Lampung selaku pendamping korban akhirnya angkat bicara.
Melalui pernyataan resminya, pihak LSM Trinusa melalui Abdul Manaf mempertanyakan kinerja Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus yang dinilai belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus penyerobotan tanah di Pekon Suka Negara, bahkan abdul manaf sudah beberapa kali mencoba menghubungi penyidik melalui pesan Whatsap tapi hanya contreng dua, namun sampai hari tidak dibalas,abdul manaf selaku pendamping korban merasa sangat kecewa atas sikap penyidik unit tipiter polres tanggamus, ucapnya.
Kami mencermati bahwa laporan dugaan penyerobotan tanah di Pekon Suka Negara ini sudah disampaikan sejak setahun lebih, namun hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian hukum bagi Turmuzi selaku korban yang merasa dirugikan. Padahal tanah/pekebunan tersebut merupakan sumber penghidupan bagi keluarga ungkap Abdul manaf.
LSM Trinusa menegaskan bahwa penyerobotan tanah merupakan pelanggaran hukum yang serius. Dalam hukum Indonesia, penguasaan tanah milik pihak lain tanpa izin yang sah diatur dalam Perppu No. 51 Tahun 1960 serta dapat dijerat dengan ketentuan KUHP terkait penyerobotan tanah. Seharusnya aparat penegak hukum dapat segera memproses kasus ini sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Korban Menanti Kepastian Hukum :
Turmuzi Warga Pekon Suka Negara menyampaikan kekhawatirannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Mereka berharap pihak kepolisian, khususnya Unit Tipiter Polres Tanggamus, dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan keresahan berlarut-larut di tengah masyarakat.
Kami tidak meminta yang lain, hanya keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi milik kami. Jangan sampai karena ketidakjelasan ini memicu konflik antarwarga di kemudian hari,ujar salah satu warga yang terdampak kasus tersebut.
Desakan Langkah Konkret :
DPD LSM Trinusa Provinsi Lampung yang di wakili Abdul manaf telah mengirimkan surat konfirmasi ke polres, mendesak pimpinan Polres Tanggamus untuk segera mengevaluasi kinerja Unit Tipiter dalam menangani laporan kasus penyerobotan tanah di Pekon Suka Negara. Pihak LSM juga meminta agar proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat dan terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, tegas abdul manaf.
Keadilan tidak boleh tertunda. Jika ada kendala dalam proses penanganan, sampaikan secara jelas kepada masyarakat. Jangan biarkan warga menunggu tanpa kepastian,ucap abdul manaf.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Tanggamus terkait desakan dan pertanyaan yang disampaikan oleh LSM Trinusa maupun dari pihak pelapor Turmuzi Pekon Suka Negara itu sendiri. Masyarakat berharap kasus ini segera mendapatkan perhatian serius dari pihak (APH) agar kebenaran dan keadilan dapat segera terwujud.
(Red)











































