Diminta Tipikor Polres Purwakarta Segera Usut Tuntas Lahan KUD/GOR Desa Kadumekar Berpotensi Rugikan Uang Negara

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:22 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diminta Tipikor Polres Purwakarta Segera Usut Tuntas Lahan KUD/GOR Desa Kadumekar Berpotensi Rugikan Uang Negara

Purwakarta
Dalam perbincangan masyarakat kadumekar saat ini sedang ramainya dalam pembahasan lahan K.U.D dan di alihkan beberapa kali fungsi.

Menurut,Warga Lahan tersebut pemilik salah satu warga,dan di gunakan untuk K.U.D di karenakan sudah tidak berjalan Koperasi Unit Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya,dari pihak Desa di alih fungsikan menjadi Gedung Olahraga (GOR), tidak berapa lama menjadi Gedung Serbaguna,dan Saat ini di alihkan menjadi MBG ungkapnya warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Awak media ini mencoba menulusuri kebenaran dan fakta sebenarnya ke kantor desa kadumekar.18/12/2026

Sekdes Kadumekar mengatakan bahwa saya menjadi sekdes itu benar lahan Aset Desa, yang awalnya KUD ,lalu GOR,dan Gedung Serbaguna dan Sekarang di sewa oleh MBG di kelola sama BUMDES ungkap Sekdes.

Lahan tersebut,memang aset desa sepengetahuan saya, kalau lebih jelas lagi ke kades ujar sekdes.

Selain itu,gedung serbaguna di sewa MBG per/tahun sekitar Rp.50.000.000.00 , dengan BUMDES jelas sekdes.

Dalam Tuntutan Warga Kadu Mekar:

Fasilitas Sarana Olahraga untuk kemajuan anak anak muda untuk di kembalikan lagi,demi meningkatkan Olahraga di masyarakat kadumekar.

Dalam penyewaan MBG harus Transparan Terhadap masyarakat dalam keuangan dan untuk apa saja pemutaran perekonomian.

Disisi lain : dalam tiap tahunnya pihak desa selalu mengucurkan Anggaran Penyertaan Modal BUMDES :

Dilihat Contoh Desa Kadu Mekar dalam laporan Pertanggung jawaban desa di setiap tahun selalu penyertaan modal BUMDES yang sudah banyak di gelontorkan tiap tahunnya

Penyertaan Modal Tahun 2022 Sebesar Rp 20.000.000

Penyertaan Modal Tahun 2023 Sebesar Rp.100.000.000

Selain itu,Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Sebesar Rp.20.000.000

Di Tahun 2024 Penyertaan Modal Sebesar Rp.20.000.000

Di Tahun 2025 Penyertaan Modal Sebesar Rp. 180.509.800

Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Sebesar Rp.3.675.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**Sebesar Rp.190.000.000

Hasil Pantauan awak media dari penyajian anggaran penyertaan Modal sangat luar biasa.

Sedangkan, dalam Alih fungsi lahan Gelanggang Olahraga (GOR) desa menjadi fasilitas lain, seperti dapur untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG), harus mematuhi prosedur hukum yang ketat dan umumnya dilakukan melalui mekanisme tukar menukar (ruislag) aset desa dengan persetujuan pemerintah daerah setempat

Proses dan Peraturan
Perubahan fungsi aset desa, termasuk tanah dan bangunan di atasnya, diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan akuntabilitas dan manfaatnya bagi masyarakat.
Aset Desa Tidak Boleh Dijual: Tanah dan/atau bangunan milik desa tidak boleh dijual, tetapi dapat dialihkan melalui tukar menukar atau penyertaan modal desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Persetujuan Musyawarah Desa: Setiap perubahan fungsi atau pemindahtanganan aset desa harus melalui musyawarah desa untuk memperoleh persetujuan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mekanisme Tukar Menukar (Ruislag): Jika alih fungsi dilakukan, harus ada tanah pengganti yang nilainya setara dengan aset desa yang dilepaskan, dan diutamakan berlokasi di desa yang sama.
Izin dan Verifikasi Pemerintah Daerah: Kepala desa mengajukan permohonan persetujuan tukar menukar kepada bupati/wali kota melalui camat, dengan melampirkan berita acara musyawarah desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Tim verifikasi dari pemerintah daerah akan meninjau lokasi dan dokumen terkait.
Penerbitan Peraturan Desa: Persetujuan bupati/wali kota menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar aset desa

Isu dan Pertimbangan Penting
Kepentingan Umum vs. Komersial: GOR adalah fasilitas umum untuk kegiatan olahraga masyarakat. Mengalihfungsikannya untuk kegiatan lain (misalnya, disewakan untuk dapur MBG atau acara pernikahan) harus tetap mengutamakan kepentingan publik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Standar Kelayakan: Khusus untuk program seperti MBG, lokasi dapur harus memenuhi standar fasilitas, higienitas, dan sanitasi yang ketat serta diverifikasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan dinas kesehatan setempat.
Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh proses, termasuk pengelolaan dana sewa dan pemilihan lokasi alternatif untuk kegiatan olahraga, harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

Secara ringkas, alih fungsi lahan GOR desa ke fungsi lain dimungkinkan, asalkan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, mendapatkan persetujuan masyarakat dan pemerintah daerah, serta menyediakan fasilitas pengganti yang setara.

Hal ini,patut di usut tuntas dalam penyertaan Modal desa Kadu Mekar yang sampai saat ini diduga tak jelas berapa pendapatan keuntungan dan peruntukannya buat apa saja.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Kades Kadu Mekar,dalam pernyataan resmi.

Red

Berita Terkait

Partai Hanura Purwakarta Memeriahkan HUT ke 19 Dengan Di Adakan Berbagai lomba Dan Menjadikan Momentum Konsolidasi Kader Sekaligus Mempererat Hubungan Dengan Masyarakat.
Desa Sawit Mentralisasikan DBHP , Jaling Masyarakat Sawit Berterima Kasih
LSM GMP LING Bongkar Tragedi Dugaan Alih Fungsi BLKK ke MBG. 
RS Radjak Hospital Purwakarta Enggan Klarifikasi Pasca Operasi Pasien.
SDN Cibening Purwakarta Mendapatkan Menu MBG Tanpa Nasi Ada Apakah Ini???
*DPRD Kabupaten Purwakarta Akan Panggil PT. Myrepublik Terkait Dugaan Pelanggaran Regulasi*
Rido Pulanggar Meninggal, Pemkab Purwakarta Gerak Cepat
Drainase Sumbersari: Proyek Siluman atau Kelalaian?

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:01 WIB

Dukung Kenaikan Gaji TNI: Prajurit Sejahtera, Pertahanan Negara Semakin Kuat

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:37 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:25 WIB

Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:19 WIB

Profesor Sutan Nasomal Yakini Presiden Prabowo Subianto Mendukung Pemekaran Daerah Secepatnya Masyarakat Menunggu Dengan Sangat !!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:53 WIB

Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:29 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara, Jangan Ada Intervemsi

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:01 WIB

Rumah Moderasi Sampaikan Dukungan Ke Polri, Ingatkan Potensi Ancaman Radikal Bagi Anak Bangsa Melalui Ruang Digital

Berita Terbaru