royek Bronjong Ketambe Disorot, Dugaan Material Tak Sesuai Spesifikasi Ancam Keselamatan Publik

SATU NEWS

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:45 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Proyek pembangunan bronjong di Desa Ketambe, Aceh Tenggara, kini menjadi sorotan tajam publik. Indikasi ketidaksesuaian antara mutu pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis memunculkan kecurigaan soal proses perencanaan, pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Temuan sejumlah batu berukuran kecil yang digunakan sebagai pengisi bronjong, sementara struktur mencapai sembilan tingkat, menandai potensi pelanggaran terhadap prinsip dasar konstruksi. Jika terbukti, keselamatan masyarakat dan kerugian negara adalah harganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM KOREK Aceh Tenggara berbicara lantang. Mereka meminta Dinas teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga konsultan pengawas segera melakukan pemeriksaan dan audit fisik di lapangan secara terbuka. Kualitas pekerjaan proyek menggunakan uang negara tidak boleh menjadi area kompromi. Proyek seperti ini, jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, sama artinya mengabaikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam regulasi tersebut, Pasal 59 menuntut kontraktor dan penyedia jasa wajib memenuhi standar mutu, menetapkan spesifikasi teknis, serta menjaga keselamatan konstruksi demi melindungi kepentingan publik.

Tidak hanya pada mutu material, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) juga kerap diabaikan di lapangan. Padahal, aturan jelas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, mengharuskan setiap pelaksanaan konstruksi memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) serta menjamin lingkungan kerja aman dan terbebas dari risiko kecelakaan. Kealpaan ini berpotensi menjerat pelaksana ke dalam ranah pidana jika terjadi kecelakaan atau korban jiwa, sesuai Pasal 55, Pasal 56 hingga Pasal 87 UU Jasa Konstruksi yang mengatur sanksi administratif hingga pidana pada pelanggar standar K3.

Sisi pengawasan juga tidak bisa disepelekan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pengawasan dan pengendalian setiap proyek dana publik wajib dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ada mekanisme yang mewajibkan evaluasi berkala, audit fisik, dan pelaporan progres pekerjaan, sekaligus menjadi dasar pemberian sanksi pada penyedia jasa ataupun pejabat yang lalai melakukan pengawasan.

Dugaan pengambilan material batu dari sekitar lokasi juga menyinggung potensi pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 207 hingga 209 mengatur sumber bahan, proses pengambilan, serta perlindungan terhadap dampak lingkungan. Jika tidak diikuti uji kelayakan, pengambilan material bisa diperkarakan karena merusak sumber daya alam dan merugikan lingkungan hidup sekitar lokasi proyek.

Tak kalah penting, pemberdayaan masyarakat lokal adalah mandat jelas dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 66 yang mewajibkan pelibatan usaha kecil dan masyarakat setempat, terutama di wilayah desa penerima proyek menggunakan dana APBN maupun APBD.

Beragam sinyal pelanggaran membawa pesan kuat: pembangunan infrastruktur daerah tidak boleh berjalan pada rel asal jadi. Pemerintah daerah, konsultan, vendor, hingga institusi pengawas perlu memastikan seluruh proyek publik mematuhi seluruh ketentuan UU dan peraturan teknis yang berlaku. Jika hasil audit menemukan spesifikasi, mutu, atau regulasi yang diabaikan, wajib ditempuh langkah koreksi hingga sanksi keras.

Ketika aturan dan regulasi menjadi sekadar formalitas, yang jadi korban adalah rakyat serta ekosistem daerah. Setiap pelanggaran dalam proyek publik pada akhirnya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap negara, dan itu tidak boleh terus dibiarkan. Penerapan hukum dan komitmen regulasi harus sejalan, agar pembangunan memberi manfaat nyata, bukan hanya tumpukan bronjong rapuh yang sewaktu-waktu bisa rubuh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (TIM)

Berita Terkait

Beban Wajib APBK yang Belum Terealisasi: Pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara Enam Bulan Bertahan Tanpa Gaji
Musda X Partai Golkar Aceh Tenggara Diharapkan Jadi Ajang Memperkuat Soliditas Kader, Seluruh Persiapan Dipastikan Rampung Menjelang 8 Oktober
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi
Dana Ketahanan Pangan Desa Lembah Haji Diduga Dikuasai Segelintir Pihak, APH Diminta Telusuri Aliran Anggaran
Misteri Dana Ketahanan Pangan Rp134 Juta, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:07 WIB

Aktivitas Penambangan Batu Ilegal di Bunut Seberang Merusak Lingkungan, Masyarakat Desak Pihak Terkait Segera Bertindak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Tambang batu Ilegal Di Pekon Bunut Sebrang Bebas Beraksi, Aparat Penegak Hukum Hanya Tutup Mata

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:41 WIB

SUMPAH PEMUDA ATAU SAMPAH PEMUDA?

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Digital Masa Depan,Yamaha LT Pematang Pasir Berikan Pelatihan Yamaha Young Digital Enterpreneurship

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:36 WIB

LSM WASPADA PROVINSI LAMPUNG SOROTI LHKPN KEPALA BAPENDA PROVINSI LAMPUNG: LAPORAN HARTA SAAT JABAT DIBANDINGKAN TAHUN SEBELUMNYA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:43 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Pengolahan Emas di Lengkukai, Kades Diduga Terlibat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Celoteh Sandi FW: “Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga?

Berita Terbaru