Sidang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Pembuktian Berdasarkan Fakta Persidangan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:40 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu1news.com – KABANJAHE – Perkara dugaan tindak pidana kehutanan di Kabupaten Karo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo terus melaksanakan proses pembuktian terhadap perkara yang menjerat terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara dugaan tindak pidana kehutanan ini bermula dari laporan yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.

Setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Karo. Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Karo menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan sejak awal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum sempat memberikan petunjuk atau P-19 agar penyidik melengkapi kekurangan berkas. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti pada 8 Juni 2026 sebelum perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026.

Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa didakwa melakukan aktivitas mengerjakan, menggunakan, serta menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak. Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan penebangan pohon dan memanfaatkan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan berbagai saksi untuk memperkuat pembuktian. Para saksi berasal dari unsur kepolisian, Pemerintah Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat yang membeli kayu, hingga ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.

Berdasarkan keterangan para saksi, aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung disebut telah berlangsung sejak tahun 2019. Penebangan diduga menggunakan mesin chainsaw, sementara hasil kayu diangkut menggunakan kendaraan. Kawasan tersebut juga diduga dimanfaatkan menjadi lahan pertanian.

Sementara itu, ahli kehutanan menerangkan bahwa hasil pemeriksaan lapangan yang dipadukan dengan pencocokan titik koordinat terhadap peta kawasan hutan menunjukkan lokasi tersebut berada di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding. Ahli juga menjelaskan bahwa status kawasan tersebut tidak pernah berubah serta tidak terdapat izin yang diberikan kepada para terdakwa untuk melakukan aktivitas sebagaimana didakwakan.

Sebagai bagian dari proses pembuktian, Jaksa Penuntut Umum turut menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil hardtop, dua unit mesin chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa di persidangan.

Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan para saksi, sidang pada 23 Juli 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Persidangan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge serta menghadirkan saksi tambahan dari pihak Penuntut Umum.

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa proses penuntutan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kejaksaan juga menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

Jaksa Penuntut Umum Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam berkas perkara maupun selama persidangan menunjukkan para terdakwa tidak diperintahkan oleh seorang pendeta untuk menebang kayu guna pembangunan gereja.

Menurut Roy, fakta persidangan justru mengungkap bahwa kayu hasil penebangan dijual kepada seorang pendeta sebanyak dua ton dengan nilai Rp9.722.000. Selain itu, para terdakwa juga menjual kayu kepada pihak lain dengan harga Rp5.000.000 per ton.

Roy menambahkan bahwa para terdakwa tidak pernah memperoleh izin dari Kepala Desa. Bahkan, berdasarkan keterangan para saksi, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, serta tokoh agama di Desa Kuta Pengkih telah beberapa kali memberikan teguran agar aktivitas penebangan maupun pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu dihentikan. Namun, teguran tersebut disebut tidak diindahkan.

«”Mereka menjual kayu kepada pendeta. Bagaimana mungkin Kepala Desa memberikan izin, sedangkan lokasi tersebut berada di kawasan hutan. Seluruh dalil itu telah dibantah oleh para saksi dan ahli di persidangan,” ujar Roy Andalan Pelawi.»

Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Karo juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan. Keberadaan hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan hidup, menjaga keseimbangan ekosistem, sekaligus menjadi aset negara yang harus dilindungi demi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang. (Ganding Sitepu)

Berita Terkait

PPP AD Kabupaten Karo Resmi Punya Nahkoda Baru, Esra Barus Pimpin Periode 2026-2031
Kematian Sungguh Satria Aritonang Belum Terungkap Meski Visum dan Keterangan Saksi Telah Dikantongi Penyidik
Desak Usut Tuntas Dugaan Fasilitasi Konferensi Pers Hotman Paris di Kejagung: Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Diberi Panggung Khusus
Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan
Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
Sinergitas Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Kinerja Menteri Imipas Agus Andrianto Membawa Perubahan Besar, Lapas Kini Lebih Produktif dan Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:45 WIB

Ide Bupati OKU : Mobile Water Purifier Pertama di Indonesia, TIRRA DRINK Resmi Diluncurkan Gubernur Sumsel, Kado Inovatif Tirta Raja Di HUT ke-116 OKU

Senin, 27 Juli 2026 - 14:11 WIB

PPP AD Kabupaten Karo Resmi Punya Nahkoda Baru, Esra Barus Pimpin Periode 2026-2031

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:39 WIB

Diduga Metode Untuk Melindungi Mamak Maling, Polsek Pancur Batu Limpahkan Kembali Laporan Dugaan Fitnah Ke Polrestabes Medan !

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:39 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:59 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:48 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 21:03 WIB

Jaga Soliditas dan Sinergitas, Kapolres dan Forkopimda Simalungun Serta Pematang Siantar Gelar Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat

Berita Terbaru