Publik Mulai Hilang Kepercayaan, PLT KPPH VIII Gayo Lues Diduga Tutup Mata atas Aktivitas Industri Getah Pinus

SATU NEWS

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:57 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Gema tuntutan publik terhadap lemahnya penegakan hukum lingkungan di Gayo Lues kini mengemuka di tengah pembangkangan terang-terangan dua raksasa industri getah pinus, PT Hopson Aceh Industri dan PT Rosin Chemicals Indonesia. Desakan masyarakat, tokoh lingkungan, dan para aktivis untuk mengevaluasi—bahkan mencopot—PLT PPH 8 dari jabatannya semakin deras setelah perangkat negara ini dinilai hanya menjadi “keeper administrasi”, gagal menghadirkan tindakan nyata di lapangan.

Pascadigelarnya rapat penting di Aula Kantor BPHL Wilayah I Aceh pada 11 Mei 2026, fakta-fakta telah dipaparkan dengan terang: dokumen lingkungan PT Hopson belum selesai, dokumen izin PT Rosin masih dalam proses, dan GANISPH dua perusahaan itu sudah resmi dinonaktifkan sementara. Hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas LHK Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P, M.M., menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan harus dihentikan hingga seluruh syarat administrasi, legalitas bahan baku, dan pengelolaan lingkungan benar-benar dipenuhi. Notulen itu juga menyebutkan: bagian pengawasan, DLHK, kementerian, BPHL, hingga Polres harus aktif mengawasi dan mengawal eksekusi sanksi di lapangan, bukan sekadar formalitas seremonial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di luar ruang rapat, aturan tinggal prosa birokrasi. Malam, 18 Mei 2026 menjadi momen paling menyakitkan bagi kewibawaan negara. Bukannya patuh, justru aktivitas pabrik PT Hopson masih terekam berjalan di Kecamatan Rikit Gaib. Asap pabrik, sorotan lampu kerja dan lalu-lalang kendaraan menepis semua pernyataan pejabat. Kejadian serupa juga terendus di area PT Rosin, menunjukkan dua perusahaan ini tak pernah berhenti beroperasi. Aktor utama pengawasan, PLT PPH 8, justru menghilang dari gelanggang publik—tanpa pernyataan, tanpa kejelasan penindakan.

Padahal, hasil rapat terdahulu sudah bicara tegas: setiap perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen dan izin sah, wajib dihentikan. Tidak boleh ada pemrosesan bahan baku tanpa SKSHHBK, peredaran getah ilegal harus diproses hukum, dan aktivitas tanpa IPAL serta limbah B3 harus menjadi alarm bagi dinas pengawas, bukan sekadar catatan pengulangan. Polres bahkan menegaskan dalam forum resmi siap mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran berulang atau menghalang-halangi paksaan pemerintah.

Namun, hasil pengawasan tak pernah muncul ke publik. Bahkan saat warga masih melaporkan getah yang diangkut malam hari, dan sorotan asap pabrik Hopson tetap tampak jelas di bawah langit Aceh. Tidak satu pun peringatan tegas (apalagi penyegelan) tampil di lapangan. Birokrasi pengawas terjebak dalam pusaran rapat, wargalah yang akhirnya hanya bisa menyaksikan hukum dipermainkan dengan cara-cara lama.

Masyarakat Gayo Lues kini menuntut lebih dari sekadar surat dan notulensi. Publik mengingatkan, jika pejabat pengawas tidak bergerak setelah komitmen hasil rapat, maka pemerintah Aceh wajib mengevaluasi kepemimpinan PLT PPH 8. “Kalau tidak berani menindak, lebih baik dicopot saja. Jangan sampai kehadirannya malah jadi tameng amannya pelanggar, bukan pelindung lingkungan dan masyarakat,” suara ini kini menggema di ruang-ruang publik dan media sosial.

Dampak dari pembiaran ini sangat nyata. Hasil panen sawah menurun, air irigasi mulai tercemar, potensi kerugian negara kian meluas karena pabrik tetap menyedot getah dari sumber yang belum diverifikasi legalitasnya. Bukan sekadar lingkungan dan petani yang dirugikan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara pun mulai rapuh. PLT PPH 8 yang dibiarkan hanya mengurus tumpukan dokumen tanpa hadir menegakkan sanksi menjadi simbol kegagalan kolektif pengawasan.

Sulit dimengerti, dalam era keterbukaan informasi dan pengawasan yang begitu rinci hasil rapat, pejabat pengawas masih saja memilih jalan sunyi. Negara seharusnya bertarung di medan nyata, bukan bersembunyi di balik notulen rapat dan jargon formalitas. Tanpa tindakan tegas, bukan hanya perusahaan yang bermain api—tapi pemerintah sendiri sedang menggadaikan martabat hukum di Gayo Lues. Jika dibiarkan, skandal ini akan menjadi warisan pahit bagi tata kelola lingkungan dan pemerintahan Aceh ke depan. (TIM)

Berita Terkait

Quick Response Personel Batalyon D Pelopor Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Rumah di Gayo Lues
Permukiman di Telege Jernih Kecamatan Terangun Gayo Lues Luluh Lantak Dilalap Si Jago Merah, 18 Rumah Hangus dan Adri Petugas Damkar Harus Dapat 7 Jahitan di Kepala
Anggota DPRK Abdussalam Warning Distanbun Gayo Lues, Program GERETEK Empat Juta Bibit Kopi Jangan Sampai Langgar UU Perlindungan Petani
Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Rehab Masjid Baiturrahman Kampung Gajah
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam
Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:53 WIB

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Senin, 2 November 2026 - 21:42 WIB

Kasihhati: Komoditas Unggulan di kembangkan Melalui Program Pembinaan Kemandirian WBP Lapas Cianjur

Senin, 2 November 2026 - 14:18 WIB

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

Senin, 2 November 2026 - 13:07 WIB

KSO CV RNK Pucuk Rantau Dibatalkan, Tapi Masih Panen Sawit, Ojahan Sinurat Desak PT. Agrinas dan Pihak Kepolisian Tidak Tegas KSO CV. RNK

Minggu, 1 November 2026 - 16:41 WIB

Polsek Sungkai jaya Ungkap Kasus Pencurian Dengan kekerasan, Terduga Pelaku Diamankan di Abung Barat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Rayakan HLN ke-81.PLN Dorong Kemudahan Layanan Listrik Lewat Promo Energi Berdikari

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Berita Terbaru