Forum Aliansi Pemantau Program Revitalisasi Lampung Desak Kementerian dan Ditjen Turun, Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sanksi Tegas Kepala Sekolah SMAN 1 Talang Padang

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 14:31 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG — Forum Aliansi Pemantau Program Revitalisasi (FAPPR) Provinsi Lampung kembali menyuarakan temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMKN 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Melalui surat bernomor 156/Aksi/Lsm-APPN/DPw-Lpg/10/2026, forum tersebut mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Direktorat Jenderal terkait untuk turun langsung melakukan pengawasan, sekaligus meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Talang Padang.

Surat bertajuk “Tembusan Laporan/Pengaduan Dugaan Permintaan Fee dan Intervensi dalam Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMKN 1 Talang Padang” tersebut dialamatkan kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Talang Padang, Pemerintah Provinsi Lampung, di Kabupaten Tanggamus. Forum APPN menegaskan bahwa pihaknya akan bersurat dan melaporkan persoalan ini ke Kementerian Pendidikan Dasar, Anak Usia Dini, dan Menengah apabila tidak ada klarifikasi memadai.

Tiga Temuan Utama
Dalam surat konfirmasi yang ditandatangani perwakilan forum, Rifki Alfaruk, APPN menguraikan tiga temuan utama beserta dasar hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, tidak dilibatkannya unsur Komite Sekolah dan tokoh masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga dibentuk tanpa musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat. Forum merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Petunjuk Teknis Program Revitalisasi yang mewajibkan pembentukan P2SP melalui musyawarah dengan keterwakilan masyarakat.

Kedua, dugaan penggunaan rekanan atau kontraktor yang berdomisili di Bandar Lampung, bukan penyedia jasa dari wilayah setempat. Padahal, program revitalisasi semestinya dilaksanakan melalui skema swakelola sebagaimana ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, serta diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penggunaan kontraktor swasta dalam pekerjaan yang seharusnya swakelola dinilai sebagai penyimpangan prosedur.

Ketiga, dugaan tidak dipenuhinya komponen pekerja lokal sebesar 70 persen. Forum menemukan indikasi pekerja berasal dari luar wilayah setempat, padahal juknis mewajibkan P2SP merekrut tenaga kerja dengan mengutamakan masyarakat sekitar satuan pendidikan. Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa revitalisasi SMK melalui swakelola melibatkan 22–34 tenaga kerja per proyek yang mayoritas merupakan masyarakat sekitar sekolah.

Permintaan Konfirmasi dan Dokumen
APPN meminta pihak sekolah menyampaikan sejumlah dokumen konfirmasi, antara lain berita acara pembentukan P2SP, daftar hadir musyawarah, susunan P2SP beserta asal unsur anggotanya, dokumen kontrak/perikatan dan identitas pelaksana pekerjaan, serta daftar tenaga kerja beserta data domisili (KTP/KK), absensi, dan bukti pembayaran upah.

Ancaman Pengaduan Resmi
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat konfirmasi dan klarifikasi tertulis yang memadai, Forum APPN akan menyampaikan pengaduan resmi kepada:

Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui kanal pengaduan resmi;

SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) sebagai sistem pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi;

Ombudsman Republik Indonesia untuk dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan program;

Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sebagai tembusan pengawasan.

Pengaduan tersebut, menurut forum, akan dilengkapi dengan kronologi temuan, dokumentasi lapangan, serta bukti pendukung lain yang relevan.

Desakan kepada Kementerian dan Dinas Pendidikan
Dalam pernyataannya, Rifki Alfaruk menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Forum mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah beserta Direktorat Jenderal terkait untuk turun langsung memverifikasi temuan di lapangan, serta mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Talang Padang apabila dugaan permintaan fee dan intervensi dalam pelaksanaan program terbukti.

“Kami akan bersurat dan melaporkan ke Kementerian Pendidikan Dasar, Anak Usia Dini, dan Menengah. Tidak ada ruang kompromi bagi praktik yang merugikan masyarakat dan menghambat tujuan program revitalisasi,” tegas Rifki.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Talang Padang dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi tersebut. Forum APPN menyatakan akan menunggu klarifikasi tertulis dalam tenggat tujuh hari kerja sebelum melanjutkan langkah pengaduan resmi ke instansi berwenang

Berita Terkait

LSM TRINUSA JADWALKAN AKSI DAMAI, DESAK PEMKOT METRO SEGERA TANGGAPI SURAT RESMI
Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah di Pekon Suka Negara Belum Ada Kepastian Hukum, DPD LSM Trinusa Pertanyakan Kinerja Unit Tipiter Polres Tanggamus
Aktivitas Penambangan Batu Ilegal di Bunut Seberang Merusak Lingkungan, Masyarakat Desak Pihak Terkait Segera Bertindak
Tambang Batu Ilegal di Desa Bunut Sebrang Diduga Bebas Beroperasi, Warga dan LSM Mendesak Aparat Segera Bertindak
Tambang batu Ilegal Di Pekon Bunut Sebrang Bebas Beraksi, Aparat Penegak Hukum Hanya Tutup Mata
SUMPAH PEMUDA ATAU SAMPAH PEMUDA?
Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court
Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Digital Masa Depan,Yamaha LT Pematang Pasir Berikan Pelatihan Yamaha Young Digital Enterpreneurship

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:53 WIB

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Senin, 2 November 2026 - 21:42 WIB

Kasihhati: Komoditas Unggulan di kembangkan Melalui Program Pembinaan Kemandirian WBP Lapas Cianjur

Senin, 2 November 2026 - 14:18 WIB

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

Senin, 2 November 2026 - 13:07 WIB

KSO CV RNK Pucuk Rantau Dibatalkan, Tapi Masih Panen Sawit, Ojahan Sinurat Desak PT. Agrinas dan Pihak Kepolisian Tidak Tegas KSO CV. RNK

Minggu, 1 November 2026 - 16:41 WIB

Polsek Sungkai jaya Ungkap Kasus Pencurian Dengan kekerasan, Terduga Pelaku Diamankan di Abung Barat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Rayakan HLN ke-81.PLN Dorong Kemudahan Layanan Listrik Lewat Promo Energi Berdikari

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Berita Terbaru