Kasat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Bandar Sabu 2,92 Gram di Hatonduhan

SATU NEWS

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 12:14 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang bandar di Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., yang merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024, saat dikonfirmasi pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Beni Rajagukguk, laki-laki berusia 34 tahun, berprofesi sebagai supir, dan beralamat di Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 2,92 gram yang dikemas dalam 9 bungkus plastik kecil.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya yang menunjukkan aktivitas perdagangan narkoba. Barang-barang tersebut meliputi satu bungkus plastik sedang, satu buah bong terbuat dari botol plastik, satu buah timbangan elektronik, dua bal bungkus plastik kosong, satu buah korek api berwarna merah, satu buah kotak lampu sepeda motor, satu buah sekop terbuat dari plastik, satu unit handphone merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 65.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kronologi penangkapan dimulai pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB ketika personel Satuan Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di rumah tersangka. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Hendrik yang beralamat di Tembung Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pengakuan ini membuka peluang bagi aparat untuk mengembangkan kasus dan membongkar jaringan yang lebih besar.

“Tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti dan memberikan keterangan tentang sumber narkoba tersebut. Ini merupakan langkah awal untuk pengembangan kasus yang lebih luas,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya profesional Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Tim Satuan Narkoba terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mapolres, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan memproses lebih lanjut ke Jaksa Penuntut Umum.

Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan wilayah yang bersih dari barang haram tersebut.

Konfrimasi
Kasat Narkoba
+62 821-6827-5855

Berita Terkait

Sidang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Pembuktian Berdasarkan Fakta Persidangan
Kematian Sungguh Satria Aritonang Belum Terungkap Meski Visum dan Keterangan Saksi Telah Dikantongi Penyidik
Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
Sinergitas Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei
Joni Sitepu Bongkar Fakta Sengketa Agraria Nambiki, Sebut Dokumen Keluarga Sembiring Lebih Kuat dari Klaim Perusahaan
Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:45 WIB

Ide Bupati OKU : Mobile Water Purifier Pertama di Indonesia, TIRRA DRINK Resmi Diluncurkan Gubernur Sumsel, Kado Inovatif Tirta Raja Di HUT ke-116 OKU

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:44 WIB

Paripurna Hari Jadi ke-116 OKU: Sinergi Serentak Bergerak, Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:40 WIB

Sidang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Pembuktian Berdasarkan Fakta Persidangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:39 WIB

Diduga Metode Untuk Melindungi Mamak Maling, Polsek Pancur Batu Limpahkan Kembali Laporan Dugaan Fitnah Ke Polrestabes Medan !

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:39 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:59 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:48 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru