Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei

SATU NEWS

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:20 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Kinerja profesional Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, kembali mendapat perhatian melalui keberhasilan personel Unit Reskrim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (3C) di wilayah hukumnya. Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Juni 2026, sekira pukul 20.15 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat melalui kerja cepat, profesional, dan terukur dari jajaran Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.

AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan personel kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat maupun pihak perusahaan yang menjadi korban tindak pidana. “Kegiatan dan keberhasilan pengungkapan ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat, melalui Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar AKP Verry Purba. Ia menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan langkah personel di lapangan merupakan cerminan pelayanan Polri yang semakin profesional dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/135/VI/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 19 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/135/VI/2026/Reskrim pada tanggal yang sama. Adapun peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekira pukul 23.30 WIB, di dalam ruangan pompa air PT Basic International Sumatera, KEK Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Korban atau pelapor dalam kasus ini adalah ZHANG WEI, seorang karyawan swasta yang bekerja di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kronologis kejadian, pada Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 09.00 WIB, pelapor hendak mengambil kabel tembaga di lokasi kejadian. Namun saat tiba di tempat, pelapor mendapati kabel tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Pelapor kemudian bersama para saksi memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui pelaku yang mengambil kabel tembaga itu. Dari hasil pemeriksaan rekaman, terlihat empat orang laki-laki diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 23.35 WIB. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui kabel tembaga yang hilang sepanjang kurang lebih 50 meter dengan estimasi kerugian mencapai Rp40.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan para saksi, hingga menganalisis hasil rekaman CCTV. Dalam proses pengungkapan itu, peran Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Bilson Hutauruk, SH., dinilai sangat menonjol. Mantan KBO Reskrim yang dikenal berpengalaman tersebut bergerak cepat bersama anggota untuk memburu para terduga pelaku. Dengan insting penyidik yang matang, ia memimpin langkah-langkah penyelidikan secara profesional, terarah, dan berintegritas.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Soni Silalahi, SH., menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. “Setelah menerima informasi dari pihak perusahaan bahwa tiga orang yang diduga pelaku masuk bekerja seperti biasa pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekira pukul 15.00 WIB, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk segera mengamankan yang bersangkutan,” ucap IPTU Soni Silalahi. Dari operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, yakni TANSA ABRARI, ROBI PRATAMA, dan REZA AMRIZAL. Sementara seorang lainnya, DODI GUNAWAN SYAHPUTRA, hingga kini masih dalam penyelidikan dan pencarian.

Lebih lanjut, IPTU Soni Silalahi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel tembaga di dalam ruangan pompa air PT Basic International Sumatera bersama seorang rekan mereka yang belum tertangkap. Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku menggunakan dua unit sepeda motor dan sebuah tas ransel merah untuk menyembunyikan serta membawa keluar potongan kabel tembaga dari areal pabrik. Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BK 2225 TBY dan satu buah tas ransel merah yang diduga digunakan saat melakukan kejahatan.

Saat ini, Polsek Bosar Maligas terus melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga orang yang telah diamankan, serta memburu satu terduga pelaku lainnya. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Keberhasilan ini menegaskan bahwa semangat “80 Tahun Mengabdi, Polri Untuk Masyarakat” tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan melalui kerja nyata personel Polri yang sigap, profesional, dan tegas dalam menegakkan hukum di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Sidang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Pembuktian Berdasarkan Fakta Persidangan
Kematian Sungguh Satria Aritonang Belum Terungkap Meski Visum dan Keterangan Saksi Telah Dikantongi Penyidik
Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
Sinergitas Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Joni Sitepu Bongkar Fakta Sengketa Agraria Nambiki, Sebut Dokumen Keluarga Sembiring Lebih Kuat dari Klaim Perusahaan
Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Jumat, 11 September 2026 - 21:36 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Jumat, 11 September 2026 - 00:02 WIB

BBC: Pemkot Bandung Jangan Ganggu Car Free Day (CFD) Buah Batu! Begini jelanya!

Kamis, 10 September 2026 - 02:07 WIB

Motor Dilarang Masuk Sekolah, Parkir Malah Menjamur di Rumah Warga: KCD XII Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 5 September 2026 - 13:17 WIB

Implementasi Asta Cita, PERMAHI Jambi Bahas Tantangan Koperasi Merah Putih

Sabtu, 5 September 2026 - 12:16 WIB

Bulog Karo Gelar Pasar Murah, Beras SPHP Dipastikan Tersedia di Kabanjahe

Kamis, 3 September 2026 - 23:17 WIB

Nayu Aldila Putri Resmi Pimpin Biro Hukum Pemprov Bengkulu

Kamis, 3 September 2026 - 11:58 WIB

Kabupaten Karo Disorot, Fraksi Harapan Desak Transparansi Dana Rp2 Miliar

Berita Terbaru