Calon Kakon Incumbent Tidak Bisa Maju Kembali Jika Bermasalah dengan ADD & Belum Selesaikan Temuan Inspektorat

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 22:25 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU — Bakal calon Kepala Pekon (Kakon) petahana yang ingin mencalonkan diri kembali terancam tidak dapat maju apabila memiliki masalah terkait Alokasi Dana Desa (ADD) atau belum menyelesaikan seluruh temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah. Hal ini menjadi syarat mutlak yang diberlakukan dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) di Kabupaten Pringsewu maupun Tanggamus, Provinsi Lampung.

Syarat Wajib: Surat Keterangan Bebas Temuan

Bagi incumbent atau petahana yang ingin kembali bertarung, salah satu persyaratan utama yang wajib dilampirkan adalah Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah. Surat ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah menuntaskan seluruh kewajiban tindak lanjut hasil pemeriksaan selama masa jabatannya termasuk hal-hal yang menyangkut pengelolaan ADD dan keuangan pekon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila masih terdapat temuan yang belum diselesaikan — baik berupa kekurangan anggaran, kerugian keuangan, ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban ADD, maupun temuan administrasi dari Inspektorat ,maka surat keterangan bebas temuan tidak akan diterbitkan, dan tanpa dokumen tersebut, calon tidak dapat lolos verifikasi berkas oleh panitia pemilihan.

Apa yang Menjadi Penghalang?:

Beberapa kondisi yang menyebabkan incumbent tidak dapat maju kembali:

Masih memiliki temuan keuangan terkait ADD yang belum ditindaklanjuti atau dikembalikan

Belum menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat

Masih ada tunggakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau kewajiban keuangan lainnya

Laporan pertanggungjawaban keuangan pekon belum bersih atau masih dalam proses pemeriksaan

Dasar Hukum & Aturan Berlaku:

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2026, Permendagri No. 72 Tahun 2020, serta peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang secara tegas mewajibkan calon petahana melampirkan keterangan bebas temuan dari APIP/Inspektorat sebagai syarat pencalonan. Tujuannya jelas: menjamin akuntabilitas pengelolaan anggaran desa/pekon dan mencegah calon yang memiliki rekam jejak bermasalah dengan keuangan publik kembali memimpin.

Kesimpulan:

Bagi para Kepala Pekon petahana yang berminat maju kembali dalam Pilkakon mendatang, segera selesaikan seluruh urusan keuangan dan temuan Inspektorat jauh sebelum masa pendaftaran dibuka. Selama masih ada masalah dengan ADD atau temuan yang belum tuntas, peluang untuk dapat bertarung kembali tertutup rapat — karena aturan tidak memberi ruang bagi calon yang belum bersih dari tanggung jawab pengelolaan anggaran rakyat.

Temuan yang belum diselesaikan, sekecil apa pun, baik berupa pengembalian dana maupun penyelesaian administrasi, tetap menjadi penghalang bagi calon untuk mendapatkan surat bebas temuan.

Berita Terkait

DIDUGA ADA “TONG” PENGOLAHAN EMAS DI WAY RATAI, TIGA LEMBAGA DESAK APARAT TURUN TANGAN
FAPMP Pringsewu Siap Gelar Aksi Besar-besaran, Soroti Dugaan Korupsi Tiga Dinas
Aset BUMDes Hadya Makmur Sidorejo: Klaim 107 Ekor, Hitungan Media Tak Capai 100 Ekor
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas, Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Imbau Warga Lampung Disiplin Gunakan Masker
LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan
DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes
LSM TRINUSA Soroti Lonjakan Harta Unexplained Wealth Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor: Naik 855% dalam 4 Tahun!
Banyak Instansi Pemkab Pringsewu Dipimpin PLT dan Rangkap Jabatan, Aktivis Senior Yudi Gondrong Kritik Keras: Kinerja Pemerintah Dipertanyakan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Jumat, 11 September 2026 - 21:36 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Jumat, 11 September 2026 - 00:02 WIB

BBC: Pemkot Bandung Jangan Ganggu Car Free Day (CFD) Buah Batu! Begini jelanya!

Kamis, 10 September 2026 - 02:07 WIB

Motor Dilarang Masuk Sekolah, Parkir Malah Menjamur di Rumah Warga: KCD XII Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 5 September 2026 - 13:17 WIB

Implementasi Asta Cita, PERMAHI Jambi Bahas Tantangan Koperasi Merah Putih

Sabtu, 5 September 2026 - 12:16 WIB

Bulog Karo Gelar Pasar Murah, Beras SPHP Dipastikan Tersedia di Kabanjahe

Kamis, 3 September 2026 - 23:17 WIB

Nayu Aldila Putri Resmi Pimpin Biro Hukum Pemprov Bengkulu

Kamis, 3 September 2026 - 11:58 WIB

Kabupaten Karo Disorot, Fraksi Harapan Desak Transparansi Dana Rp2 Miliar

Berita Terbaru