ASWIN Lampung Tertibkan Data Anggota dan KTA, Tindak Lanjut Pendaftaran Konstituen Dewan Pers

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:27 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung mendorong seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASWIN se-Lampung untuk segera melakukan pendataan dan pemutakhiran data anggota serta memastikan kelengkapan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASWIN pasca menyerahkan pendaftaran ASWIN sebagai organisasi konstituen Dewan Pers.

Ketua DPD ASWIN Provinsi Lampung, Yudha Saputra, mengatakan penertiban data keanggotaan merupakan bagian penting dalam membangun administrasi organisasi yang tertib, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendataan ini menjadi bagian dari upaya penataan organisasi. Seluruh anggota dan pengurus harus tercatat dengan baik serta memiliki administrasi keanggotaan yang jelas. Karena itu, kami meminta seluruh DPC segera melaksanakan pendataan dan melengkapi KTA anggotanya,” ujar Yudha.

Menurutnya, data yang dihimpun dari masing-masing DPC nantinya akan disampaikan kepada DPD ASWIN Provinsi Lampung untuk dilakukan verifikasi dan menjadi bagian dari database keanggotaan organisasi di tingkat provinsi.

Sementara itu, Sekretaris DPD ASWIN Provinsi Lampung, Yudhistira, menegaskan bahwa seluruh DPC diberikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan proses pendataan dan menyampaikan hasilnya kepada DPD.

“Ini merupakan tindak lanjut DPP ASWIN setelah menyerahkan pendaftaran menjadi organisasi konstituen Dewan Pers. Oleh karena itu, seluruh DPC wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan organisasi,” kata Yudhistira.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa ketentuan yang harus dipedomani oleh seluruh DPC ASWIN se-Lampung.

Pertama, setiap DPC wajib melakukan pendataan terhadap seluruh anggota di wilayah masing-masing dan memastikan identitas serta status keanggotaannya jelas.

Kedua, anggota yang belum memiliki KTA diminta segera melengkapi persyaratan administrasi dan mengurus KTA melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Ketiga, data yang disampaikan kepada DPD harus benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap perubahan data keanggotaan juga wajib dilaporkan untuk dilakukan pemutakhiran.

Keempat, seluruh DPC wajib menyampaikan hasil pendataan kepada DPD ASWIN Provinsi Lampung paling lambat 10 hari sejak instruksi diterima.

Kelima, DPC yang belum menyelesaikan pendataan sesuai batas waktu akan dilakukan evaluasi oleh DPD dan diminta memberikan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi.

“Ketentuan ini merupakan bagian dari tertib administrasi dan penguatan kelembagaan. Kami berharap seluruh DPC dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan tidak menunda proses pendataan,” tegas Yudhistira.

DPD ASWIN Provinsi Lampung berharap penataan data anggota dan KTA tersebut dapat menghasilkan database keanggotaan yang lengkap, valid dan terintegrasi, sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi ASWIN di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Seluruh jajaran DPC ASWIN se-Lampung diharapkan dapat memahami dan menjalankan ketentuan tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional dan memiliki kelembagaan yang kuat.

Berita Terkait

DIDUGA ADA “TONG” PENGOLAHAN EMAS DI WAY RATAI, TIGA LEMBAGA DESAK APARAT TURUN TANGAN
FAPMP Pringsewu Siap Gelar Aksi Besar-besaran, Soroti Dugaan Korupsi Tiga Dinas
Aset BUMDes Hadya Makmur Sidorejo: Klaim 107 Ekor, Hitungan Media Tak Capai 100 Ekor
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas, Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Imbau Warga Lampung Disiplin Gunakan Masker
LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan
Calon Kakon Incumbent Tidak Bisa Maju Kembali Jika Bermasalah dengan ADD & Belum Selesaikan Temuan Inspektorat
DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes
LSM TRINUSA Soroti Lonjakan Harta Unexplained Wealth Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor: Naik 855% dalam 4 Tahun!

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Jumat, 11 September 2026 - 21:36 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Jumat, 11 September 2026 - 00:02 WIB

BBC: Pemkot Bandung Jangan Ganggu Car Free Day (CFD) Buah Batu! Begini jelanya!

Kamis, 10 September 2026 - 02:07 WIB

Motor Dilarang Masuk Sekolah, Parkir Malah Menjamur di Rumah Warga: KCD XII Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 5 September 2026 - 13:17 WIB

Implementasi Asta Cita, PERMAHI Jambi Bahas Tantangan Koperasi Merah Putih

Sabtu, 5 September 2026 - 12:16 WIB

Bulog Karo Gelar Pasar Murah, Beras SPHP Dipastikan Tersedia di Kabanjahe

Kamis, 3 September 2026 - 23:17 WIB

Nayu Aldila Putri Resmi Pimpin Biro Hukum Pemprov Bengkulu

Kamis, 3 September 2026 - 11:58 WIB

Kabupaten Karo Disorot, Fraksi Harapan Desak Transparansi Dana Rp2 Miliar

Berita Terbaru