PRINGSEWU, GADINGREJO — Masalah pemungutan dana yang diklaim sebagai biaya pembayaran media dan informasi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, semakin memicu kecurigaan mendalam. Dana sebesar Rp 7 Sampai 8 juta dipungut dari setiap pekon, namun penggunaannya sama sekali tidak transparan, bahkan muncul dugaan kuat dana tersebut diselewengkan oleh pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kecamatan gadingrejo.
Belum lama ini, isu ini juga sempat viral di berbagai pemberitaan media online. Berita yang beredar menyebutkan bahwa pembayaran kepada pihak media di wilayah tersebut ternyata sangat kecil, yaitu hanya sekitar Rp.50 ribu per media, bahkan ada yang hanya dibayar sebesar Rp.26 ribu saja. Fakta ini semakin membuat publik bingung dan mempertanyakan ke mana perginya sisa uang yang mencapai jutaan rupiah dari setiap pekon tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media terkait hal ini, Ketua APDESI Kecamatan Gadingrejo menyatakan bahwa masih banyak pekon yang belum menyetorkan dana tersebut. Ia juga mengklaim dana yang sudah terkumpul dan berada di tangan bendahara sudah habis dibagikan kepada seluruh wartawan.
Namun, ketika ditanya secara spesifik berapa jumlah total media yang bermitra serta daftar nama media atau wartawan yang menerima dana tersebut, Ketua APDESI tidak dapat menjawab dengan tegas. Jawabannya terkesan berbelit-belit, mutar-mutar, dan tidak memberikan kejelasan yang memuaskan.
Ketidakmampuan menjelaskan rincian tersebut, ditambah dengan fakta besaran pembayaran yang sangat kecil, semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan dana. Pasalnya, jika dana benar-benar diserahkan sesuai klaim, seharusnya ada catatan jelas, daftar nama, serta bukti serah terima yang sah yang bisa diperlihatkan.
Jurnalis ini menuntut pengurus APDESI segera mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan dana tersebut secara terbuka. Mereka meminta disertakannya bukti rinci pengeluaran, daftar penerima dana, serta dokumen pendukung lainnya. Jika terbukti terjadi penyelewengan, pihak yang bersalah harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)










































