PT Hopson Diduga Mengangkangi Komitmen Pemerintah dan Aparat, Aktivitas Pabrik Malam Hari Jadi Sorotan Tajam

SATU NEWS

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 22:41 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Fakta pembangkangan hukum kembali dipertontonkan di Gayo Lues, Aceh. PT Hopson Aceh Industri, salah satu perusahaan pengolahan getah pinus yang sejak awal sudah masuk daftar pelanggaran lingkungan dan administrasi pada rapat resmi 11 Mei 2026, kini terang-terangan melanggar hasil kesepakatan pejabat dan aparat. Alih-alih menunggu perizinan lengkap sesuai rekomendasi, pabrik di Kecamatan Rikit Gaib justru kembali hidup pada malam hari, mengepul mengangkangi keputusan pemerintah dan hukum lingkungan hidup.

Senin malam, 18 Mei 2026, pukul 20.31 WIB, lensa masyarakat merekam bukti tak terbantahkan. Asap pekat muncul dari cerobong pabrik PT Hopson, terang-benderang menyala di tengah gelap, padahal hasil rapat sehari sebelumnya jelas menegaskan: dokumen lingkungan perusahaan belum selesai, operasional harus dihentikan hingga seluruh kewajiban kecukupan perizinan dan administrasi dipenuhi. Bukannya menunggu proses tuntas, manajemen PT Hopson memilih bersembunyi di balik ketiadaan pengawasan malam dan memulai operasi diam-diam seperti tidak ada sanksi yang berlaku. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penistaan telanjang terhadap komitmen negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Purba, S.H., Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, menyorot manuver ini sebagai cermin telak kegagalan pengawasan dan lemahnya nyali pejabat daerah. “Hasil rapat sudah terang, sanksi administratif dan izin belum tuntas, GANISPH sudah dinonaktifkan. Kenapa malam hari pabrik dibiarkan kembali hidup? Ini pelecehan terhadap hukum dan bukti negara diremehkan di depan masyarakat,” ujarnya tegas. Purba menuntut aparat penegak hukum, baik Polres Gayo Lues maupun Dinas LHK Aceh, tidak bisa hanya menonton dan mencatat, tetapi wajib bertindak spesifik sesuai rekomendasi yang sudah diteken bersama dalam rapat resmi.

Dokumen rapat di Aula Kantor BPHL Wilayah I Aceh sebenarnya sudah gamblang memetakan akar masalah. PT Hopson belum menuntaskan izin lingkungan karena tumpang tindih kewenangan—dokumen semula dari bupati dipersoalkan, penyesuaian di provinsi belum jelas, PP 28 tahun 2025 kembali menambah keruwetan soal area izin, sementara praktik di lapangan tetap berjalan tanpa kendali. Fakta lain, perusahaan juga tak punya kawasan hutan legal, hanya bermain dengan MoU kemitraan sosial tanpa RKU, belum melaporkan data produksi, hingga belum bisa membuktikan sumber bahan baku yang sah. Semua syarat administrasi inti hanya menjadi wacana, namun mesin produksi jalan terus seperti tak pernah ada masalah di mata hukum.

Hasil rapat bahkan tidak setengah-tengah: PT Hopson diminta menyesuaikan dokumen, menunda operasional, hingga disergap peringatan bagi semua pihak untuk melaporkan bila ditemukan aktivitas ilegal di tengah pembekuan. Tapi di lapangan, mekanisme pengawasan tampaknya kolaps begitu malam turun. Ketika kamera merekam, dan warga membuktikan sendiri ada kegiatan produksi, semua alasan birokrasi runtuh. Negara hanya terlihat tegas di siang hari dan hilang kendali di malam hari.

Kepala Dinas LHK, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., sebenarnya tegas menegaskan bahwa seluruh kegiatan harus melengkapi dokumen dan izin sebelum pabrik bisa kembali beroperasi. Namun, komitmen tertulis pemerintah tidak berarti bila diabaikan secara kolektif oleh pelaku usaha di depan aparat dan dinas. Polres bahkan telah menegaskan siap melakukan penindakan hukum jika ditemukan aktivitas ilegal. Namun faktanya lain: PT Hopson tetap melaju mengangkangi seluruh larangan.

Dampaknya langsung terasa bagi masyarakat dan lingkungan Gayo Lues. Legalitas bahan baku tak jelas, distribusi getah tanpa SKSHHBK makin liar, negara kehilangan potensi penerimaan, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup sehat dikorbankan. Warga kembali mengeluh soal pencemaran, hilangnya ketenangan, hingga ancaman kerugian lingkungan jangka panjang. Semua berpangkal dari satu hal: negara absen di waktu penting, dan hukum hanya sekeras dokumen, selemah pengawasannya.

M. Purba mengingatkan, “Kalau negara kalah oleh operasi malam pabrik, kepercayaan publik ambruk. Ini bukan sekadar ketidakberdayaan, tapi pengkhianatan terhadap mandat hukum publik. Jika malam ini PT Hopson masih nekat beroperasi, besok yang lain akan ikut, dan negara akan benar-benar jatuh pada titik nadir pengawasan.” Ia menuntut tindakan nyata: penyegelan pabrik, proses hukum, publikasi transparan hasil pengawasan, dan pengusutan rantai peredaran getah tanpa dokumen. “Hukum hanya akan dihormati jika pejabat dan aparat bekerja lebih keras dari muslihat pabrik yang pintar bergerak dalam gelap. Jangan jadikan hukum sebagai tontonan formalitas di siang hari dan dikhianati pada malam hari.”

Kasus PT Hopson malam ini adalah pelajaran pahit: tanpa ketegasan, negara hanya jadi aktor figuran dalam drama hukum lingkungan di Aceh. Jika pembangkangan seperti ini dibiarkan, artinya komando negara sudah bisa dibeli kapan saja oleh kepentingan segelintir orang, dan seluruh rakyat Gayo Lues hanya bisa menghitung kerugian demi kerugian yang tidak pernah tuntas. (TIM MEDIA )

Berita Terkait

Quick Response Personel Batalyon D Pelopor Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Rumah di Gayo Lues
Permukiman di Telege Jernih Kecamatan Terangun Gayo Lues Luluh Lantak Dilalap Si Jago Merah, 18 Rumah Hangus dan Adri Petugas Damkar Harus Dapat 7 Jahitan di Kepala
Anggota DPRK Abdussalam Warning Distanbun Gayo Lues, Program GERETEK Empat Juta Bibit Kopi Jangan Sampai Langgar UU Perlindungan Petani
Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Rehab Masjid Baiturrahman Kampung Gajah
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam
Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:53 WIB

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Senin, 2 November 2026 - 21:42 WIB

Kasihhati: Komoditas Unggulan di kembangkan Melalui Program Pembinaan Kemandirian WBP Lapas Cianjur

Senin, 2 November 2026 - 14:18 WIB

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

Senin, 2 November 2026 - 13:07 WIB

KSO CV RNK Pucuk Rantau Dibatalkan, Tapi Masih Panen Sawit, Ojahan Sinurat Desak PT. Agrinas dan Pihak Kepolisian Tidak Tegas KSO CV. RNK

Minggu, 1 November 2026 - 16:41 WIB

Polsek Sungkai jaya Ungkap Kasus Pencurian Dengan kekerasan, Terduga Pelaku Diamankan di Abung Barat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Rayakan HLN ke-81.PLN Dorong Kemudahan Layanan Listrik Lewat Promo Energi Berdikari

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Berita Terbaru