Langsa Darurat Syariat: WH Bobrok, Masyarakat Menggugat, Gubernur Aceh Diminta Tanggung Jawab!

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:11 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews. Net

Gampong Baro, Langsa – Penegakan syariat Islam di Kota Langsa terancam lumpuh! Kondisi memprihatinkan Kantor Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa terungkap: tanpa ruang tahanan, minim penyidik, dan manajemen amburadul. Masyarakat geram, mendesak Gubernur Aceh turun tangan mengatasi darurat syariat ini!

Kasus tangkap lepas pelaku jinayat yang sempat terjadi di Desa Gampong Langsa Lama, yang bahkan digerebek oleh masyarakat dan pemuda setempat, menjadi puncak gunung es permasalahan WH Kota Langsa. Fakta memilukan terkuak: kantor penegak Qanun Syariat Islam ini ternyata tak memiliki fasilitas mendasar seperti ruang tahanan!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, WH Kota Langsa juga kekurangan tenaga penyidik yang kompeten. Lebih parah lagi, manajemen administrasi WH masih menyatu dengan Satpol PP Pemko Langsa, sebuah praktik yang disinyalir melanggar Undang-Undang Pemerintah Aceh tentang Qanun Syariat Islam. Sistem manajemen yang amburadul ini memicu tanda tanya besar: ke mana anggaran untuk WH Kota Langsa dialokasikan?

Seorang narasumber yang enggan disebut namanya, mengungkapkan kegelisahannya kepada wartawan media ini. “Sungguh sangat gawat ya, sistem manajemen dan sistem kinerja di kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Pemko Langsa. Untuk ruangan tahanannya saja tidak ada, apa lagi tenaga PPNS penyidik WH. Itu setidaknya ada minimal lima (5) personil tenaga PPNS penyidik WH, dan seharusnya juga kantor Wilayatul Hisbah memiliki ruangan pembinaan atau ruangan sel tahanan, beserta di antara manajemen sistem kerja Satpol PP dan WH seharusnya terpisah. Tidak bisa menyatu dengan Satpol PP Pemko Langsa, itu pada hal ada lho dana anggarannya. Kemana ya mereka buat, wah cukup gawat itu.”

Narasumber tersebut menambahkan, “Di daerah Kabupaten Aceh Timur saja, sudah lengkap semua. Apa lagi sekarang, kan sudah terbentuk sekretariat Wilayatul Hisbah tersendiri. Dan sekarang tidak di bawah naungan pihak kepolisian juga sudah terpisah,” ujarnya melalui telepon selular WhatsApp pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 11.11 WIB.

Bung Karo-Karo, seorang pemerhati sosial publik Aceh, turut menyuarakan keprihatinannya. “Wah-wah, cukup gawat juga. Pihak dan sistem kinerja Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa sekarang ini, bagaimana penegakan syariat Islam di Aceh Kota Langsa. Mau aman, tentang perbuatan jinayat/khalwat dan mesumnya. Semakin merajalela pula lah pihak-pihak masyarakat berbuat maksiat di Kota Langsa, ini tidak bisa kita biar-biarkan begitu saja. Kita harus desak Bapak Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, sebagai juga turut penegakan hukum syariat Islam di Aceh. Sesuai adanya aturan undang-undang pemerintahan Aceh, bila tidak ada respon nantinya, kita akan surati nantinya ke Gubernur Aceh. Agar Bapak Gubernur Aceh dapat memanggil dan pertanyakan tentang yang kurang lengkapnya fasilitas di kantor Wilayatul Hisbah di Kota Langsa, seperti alat tulis kantor (ATK) dan juga ruangan pembinaan (ruang tahanan) untuk yang berbuat maksiat, beserta sistem manajemen kinerja atau ruangan kerja, antara Satpol PP dan WH di Kota Langsa.”

Bung Karo-Karo menegaskan hal ini secara publik pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.54 WIB.

Kondisi WH Kota Langsa yang memprihatinkan ini mengundang reaksi keras dari masyarakat. Mereka menuntut tindakan nyata dari Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera membenahi sistem dan fasilitas WH, agar penegakan syariat Islam dapat berjalan efektif dan optimal.

Mata masyarakat kini tertuju pada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Akankah beliau turun tangan mengatasi darurat syariat di Kota Langsa ini? Atau Kota Langsa akan terus menjadi potret buram penegakan syariat Islam di Aceh?

(Jihandak Belang/Pasukan Ghoib/Team PSP Aceh)

Berita Terkait

Kewenangan Wali Kota Belum Tersentuh: Istri Erwin Pertanyakan Proses Hukum
Kejari: Yang Penting Bukti Cukup, Tidak Ada Batasan Pemeriksaan Tersangka
Ketua LPAI: Pendidikan Karakter Panca Waluya Tak Langgar Hak Anak
Kejati Jabar Gelar Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah” di SMPN 59 Bandung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Jumat, 11 September 2026 - 21:36 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Jumat, 11 September 2026 - 00:02 WIB

BBC: Pemkot Bandung Jangan Ganggu Car Free Day (CFD) Buah Batu! Begini jelanya!

Kamis, 10 September 2026 - 02:07 WIB

Motor Dilarang Masuk Sekolah, Parkir Malah Menjamur di Rumah Warga: KCD XII Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 5 September 2026 - 13:17 WIB

Implementasi Asta Cita, PERMAHI Jambi Bahas Tantangan Koperasi Merah Putih

Sabtu, 5 September 2026 - 12:16 WIB

Bulog Karo Gelar Pasar Murah, Beras SPHP Dipastikan Tersedia di Kabanjahe

Kamis, 3 September 2026 - 23:17 WIB

Nayu Aldila Putri Resmi Pimpin Biro Hukum Pemprov Bengkulu

Kamis, 3 September 2026 - 11:58 WIB

Kabupaten Karo Disorot, Fraksi Harapan Desak Transparansi Dana Rp2 Miliar

Berita Terbaru