Kejari: Yang Penting Bukti Cukup, Tidak Ada Batasan Pemeriksaan Tersangka
Bandung – satunews.net//Kejaksaan Negeri kota Bandung (Kejari) menyatakan bahwa tidak ada batasan jumlah pemeriksaan tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Bima Bramasta, tim Kejari, dalam wawancara di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/1/2025).
“Dalam KUHAP, tidak ada penjelasan mengenai batasan jumlah pemeriksaan tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bima.
Bima menjelaskan bahwa yang penting adalah adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup, maka penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tambahnya.
Bima juga menyoroti bahwa Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur bahwa minimal dua alat bukti yang cukup dapat digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Jadi, tidak ada batasan jumlah pemeriksaan tersangka, yang penting adalah adanya bukti yang cukup,” kata Bima. (*)











































