Kejari: Yang Penting Bukti Cukup, Tidak Ada Batasan Pemeriksaan Tersangka

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:13 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari: Yang Penting Bukti Cukup, Tidak Ada Batasan Pemeriksaan Tersangka

Bandung – satunews.net//Kejaksaan Negeri kota Bandung (Kejari) menyatakan bahwa tidak ada batasan jumlah pemeriksaan tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Bima Bramasta, tim Kejari, dalam wawancara di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/1/2025).

“Dalam KUHAP, tidak ada penjelasan mengenai batasan jumlah pemeriksaan tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bima menjelaskan bahwa yang penting adalah adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup, maka penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tambahnya.

Bima juga menyoroti bahwa Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur bahwa minimal dua alat bukti yang cukup dapat digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Jadi, tidak ada batasan jumlah pemeriksaan tersangka, yang penting adalah adanya bukti yang cukup,” kata Bima. (*)

 

Berita Terkait

Grand Final Duta GenRe Kota Bandung 2026 Lahirkan 3 Finalis Terbaik
Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
Wagub Erwan Dorong Pelaku Jasa Konstruksi Semakin Profesional dan Berorientasi Kualitas Pekerjaan
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mewakili Bupati, Sekda OKU Alva Elan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:47 WIB

Wagub Erwan Dorong Pelaku Jasa Konstruksi Semakin Profesional dan Berorientasi Kualitas Pekerjaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:59 WIB

Surat Resmi Tak Digubris, Transparansi DPUTRLH Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:06 WIB

Warga Resah, Rumah di Blok Pecuk Panyindangan Kulon Diduga Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras Daftar G

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:53 WIB

Fadly Amran & FKKP Gas Padang Jadi Kota Kuliner Internasional

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:16 WIB

Sejumlah Temuan Proyek Infrastruktur Jadi Sorotan, ARM Bersiap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:55 WIB

Di Balik Klaim 100% LHKPN Pemkot Bekasi: Oknum Disdagperin “R” Diseret ke Kejagung dan KPK Atas Dugaan Korupsi Aset Pasar

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:46 WIB

Ega Ayu Aryani, Anak Aman Yani, Ungkap Peran Ririn dalam Pengambilan Uang atas Perintah Ayahnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:12 WIB

Toni RM Tegaskan Tak Membela yang Salah: “Jika Tidak Ada Bukti Kuat, Ririn Harus Dibebaskan”

Berita Terbaru