Kewenangan Wali Kota Belum Tersentuh: Istri Erwin Pertanyakan Proses Hukum

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:47 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kewenangan Wali Kota Belum Tersentuh: Istri Erwin Pertanyakan Proses Hukum

‎BANDUNG – Fitriana Dewi, istri Erwin Wakil Wali Kota Bandung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (8/1/2026).

‎Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi itu, dipimpin oleh hakim tunggal Agus Komarudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Selain Fitri, kuasa hukum Erwin menghadirkan Dikdik Maulana, satpam di rumah dinas Erwin, Opik Kurnia adik ipar Erwin, Ega Ramdani orang dekat Erwin dan Vina Puspita.

‎Dalam kesaksiannya, Fitriana Dewi menyampaikan terdapat beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap suaminya.

‎Dengan suara bergetar menahan tangis, Fitriana mengaku sangat terpukul dengan tuduhan yang dilayangkan kepada suaminya.

‎“Anak kami masih kecil-kecil dan saya berusaha menutupi kasus yang menimpa suami saya di depan anak-anak,” ujar Fitriana.

‎Dikatakan Fitriana, dirinya bersama pihak keluarga baru tahu suaminya ditetapkan sebagai tersangka setelah melihat berita di media massa.

‎“Status tersangka muncul di media pada 10 Desember 2025 sekitar pukul lima sore, sementara surat resminya baru kami terima keesokan harinya,” katanya.

‎Surat penetapan tersangka pun, kata dia, tidak diterima langsung oleh keluarga, tapi diserahkan melalui petugas keamanan yang berada di rumah dinas.

‎”Karena saya merasa penyampaian surat tersebut tidak pantas dan tidak sesuai prosedur. Proses ini penuh kejanggalan, yang mulia saya terpukul atas proses hukum yang dijalani suami saya dan memohon keadilan kepada majelis hakim,” katanya.

‎Fitriana juga menyampaikan bahwa kewenangan tertinggi di Pemerintah Kota Bandung berada pada Wali Kota. Ia pun mempertanyakan mengapa pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi belum pernah diperiksa.

‎“Sebagai wakil wali kota, kewenangan tertinggi itu ada pada wali kota. Sampai hari ini, ada kekuasaan tertinggi yang belum pernah diperiksa,” ucapnya.

Dilansir dari Pikiran Rakyat.

‎(Red) **

Berita Terkait

Grand Final Duta GenRe Kota Bandung 2026 Lahirkan 3 Finalis Terbaik
Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
Wagub Erwan Dorong Pelaku Jasa Konstruksi Semakin Profesional dan Berorientasi Kualitas Pekerjaan
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mewakili Bupati, Sekda OKU Alva Elan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:47 WIB

Wagub Erwan Dorong Pelaku Jasa Konstruksi Semakin Profesional dan Berorientasi Kualitas Pekerjaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:59 WIB

Surat Resmi Tak Digubris, Transparansi DPUTRLH Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:06 WIB

Warga Resah, Rumah di Blok Pecuk Panyindangan Kulon Diduga Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras Daftar G

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:53 WIB

Fadly Amran & FKKP Gas Padang Jadi Kota Kuliner Internasional

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:16 WIB

Sejumlah Temuan Proyek Infrastruktur Jadi Sorotan, ARM Bersiap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:55 WIB

Di Balik Klaim 100% LHKPN Pemkot Bekasi: Oknum Disdagperin “R” Diseret ke Kejagung dan KPK Atas Dugaan Korupsi Aset Pasar

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:46 WIB

Ega Ayu Aryani, Anak Aman Yani, Ungkap Peran Ririn dalam Pengambilan Uang atas Perintah Ayahnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:12 WIB

Toni RM Tegaskan Tak Membela yang Salah: “Jika Tidak Ada Bukti Kuat, Ririn Harus Dibebaskan”

Berita Terbaru