Kejati Jabar Gelar Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah” di SMPN 59 Bandung
Bandung, Jawa Barat – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang kali ini dilaksanakan di SMPN 59 Kota Bandung. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.
Dalam kesempatan ini, Nur Sricahyawijaya menyampaikan tema “Game Online dan Video Porno dalam Perspektif Hukum di Indonesia”. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai dampak negatif dari penyalahgunaan teknologi digital.
“Di mata hukum Indonesia, game online diperbolehkan selama digunakan secara bijak dan sesuai regulasi. Namun berbeda halnya dengan konten pornografi yang dilarang keras dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Pornografi dan UU ITE,” jelas Nur Sricahyawijaya.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman hukum sejak dini, terutama di kalangan pelajar, agar mereka mampu menjadi pengguna teknologi yang cerdas dan bertanggung jawab.
“Sebagai generasi penerus bangsa, adik-adik harus sadar bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Pelanggaran yang dianggap sepele bisa berdampak besar terhadap masa depan kalian,” tambahnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab, yang disambut antusias oleh para siswa. Mereka aktif mengajukan pertanyaan seputar penggunaan media sosial, batasan hukum di dunia digital, serta cara melindungi diri dari pengaruh negatif internet.

Program JMS merupakan salah satu bentuk nyata kontribusi Kejaksaan dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat, khususnya dunia pendidikan.
Sumber:
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Penulis:
Amelia











































