Tolak permohonan nasabah untuk toleransi waktu lelang, Raja Gadai (PT Amanah Terima Gadai) tak pedulikan permohonan konsumen

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 09:59 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purwakarta.Jabar ||

PT. Amanah Terima Gadai atau yang biasa dikenal sebagai Raja Gadai baru-baru ini menyorot perhatian, dimana perusahaan gadai ini diduga tidak terapkan rasa “toleransi” dan “empati” terhadap nasabahnya yang telah jatuh tempo lelang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejadian tersebut dialami oleh salah satu nasabah Raja Gadai, Purwakarta, RR. Dimana RR yang awalnya merupakan nasabah Raja Gadai meminta keringanan sehari setelah jatuh tempo lelang untuk ditebus kembali, namun oleh staff Raja Gadai Purwakarta, Fitri, hal tersebut langsung ditolak dengan alasan sistem yang sudah “baku”.

 

RR pun mencoba membuat permohonan agar barang tersebut tidak dilelang dikarenakan ada file yang penting ada dalam HP yang digadaikannya tersebut, namun oleh Fitri tetap tidak ada toleransi dan barang dipastikan dilelang pada 25/09/2025.

 

Kronologinya, sekitar 4 bulan lalu (Mei 2025) RR menggadaikan 1 unit barang elektronik berjenis Handphone dengan merek Vivo Y17s dengan nilai gadai sebesar Rp 1,150,000 dipotong admin dan bunga gadai sehingga RR terima sebesar Rp 1,050,000. Singkatnya, beberapa kali melewati jatuh tempo, RR yang belum sanggup untuk menebus barang jaminan gadainya tersebut memilih opsi untuk memperpanjang waktu dengan membayar sejumlah biaya admin perpanjangan bahkan hingga 3 kali berturut-turut dengan biaya admin sekali perpanjang sebesar Rp 185,000/bulan. Namun, pada 25/09/2025 RR yang berniat ingin menebusnya, meminta keringanan kepada pihak Raja Gadai untuk menunda sehari menjadi tanggal 26/09/2025 karena satu dan lain hal, alih-alih memberi keringanan, Raja Gadai tak bisa memberikan toleransi tersebut dan menawarkan solusi baru dengan “beli barang lelangan sendiri” dengan nilai yang telah di up menjadi RP 1,518,000, tanpa prosedur lelang yang jelas.

 

Tentunya hal ini membuat kecewa RR yang notabenenya merupakan nasabah “setia” yang sudah lama berlangganan di Raja Gadai, disisi lain, upaya yang dilakukan RR untuk melakukan perpanjangan barang jaminan gadai tersebut tentunya dengan harapan jangan sampai dilelang, RR menyadari jika permintaannya memang diluar SOP oleh karenanya ia meminta keringanan secara personal, tapi permohonan RR ditolak mentah-mentah oleh Raja Gadai.

 

Terkait aturan gadai, kita ketahui setiap perusahaan gadai yang resmi selayaknya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana setiap penetapan bunga, jatuh tempo, denda dan hal-hal yang berkaitan dengan sistem gadai sudah ada ketentuan yang mengatur, sebagai mana dituangkan dalam POJK yang mengatur usaha gadai antara lain POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

 

Jika kita merujuk kepada Undang-Undang dapat didefinisikan bahwa setiap nasabah yang berkaitan/berurusan/menjadi nasabah dari setiap lembaga keuangan yang melakukan aktivitas pinjam-meminjam dengan jaminan memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang sebagai mana dimaksud UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan peraturan pelaksanaannya mengatur hak-hak konsumen terkait barang jaminan gadai yang akan dilelang, dengan penekanan pada hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang, serta hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan. Pihak yang melelangkan barang jaminan, seperti Pegadaian, memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak konsumen tersebut untuk mencegah kerugian.

 

Tentunya kami berharap kepada OJK untuk mengevaluasi ulang terkait aturan-aturan yang diterapkan oleh perusahaan – perusahaan gadai yang cukup menjamur akhir-akhir ini, apakah memang sudah menerapkan aturan semestinya atau ada dugaan pelanggaran-pelanggaran hak dari konsumen yang menimbulkan kerugian? (Tim/Red)

Berita Terkait

Gang Rambutan Pecah! Warga Sukajadi Rayain HUT ke-81 RI Penuh Tawa & Lomba Seru
USUNG SEKOLAH AMAN, NYAMAN, DAN RAMAH INKLUSIF
Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mewakili Bupati, Sekda OKU Alva Elan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 06:08 WIB

Emas Geumpang Mengalir Ke Luar Daerah, Penadah Besar Hidup Mewah Di Atas Kerusakan Lingkungan

Selasa, 22 September 2026 - 07:47 WIB

Penertiban PETI Geumpang Bukan Sekadar Soal Alat Dibakar, Pemerintah Ditantang Membuktikan Hukum Berlaku untuk Semua

Selasa, 22 September 2026 - 03:23 WIB

Tenda Rakyat Terbakar, Dugaan Jaringan Cina Disorot: Warga Geumpang Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 12 September 2026 - 17:50 WIB

Ribuan Lubang Tambang Emas Disebut Menganga di Geumpang, Pemerintah Diminta Segera Lakukan Pemetaan dan Uji Laboratorium

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:12 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor untuk Petani

Senin, 25 Mei 2026 - 22:42 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, Dua Pejabat Utama Polres Pidie Kompak Rangkul Tokoh Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah

Berita Terbaru