Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah di Pekon Suka Negara Belum Ada Kepastian Hukum, DPD LSM Trinusa Pertanyakan Kinerja Unit Tipiter Polres Tanggamus

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 13:22 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS — Kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Pekon Suka Negara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, hingga saat ini belum menunjukkan adanya kepastian hukum.Turmuzi selaku korban yang merasa dirugikan telah melaporkan permasalahan tersebut ke (APH) polres tanggamus sudah lebih setahun tepatnya 23 juni 2025,namun laporan yang disampaikan belum mendapatkan penyelesaian hukum yang memuaskan, selasa 3/11/2026.

Menyikapi situasi yang berkepanjangan tersebut, DPD LSM Trinusa Provinsi Lampung selaku pendamping korban akhirnya angkat bicara.

Melalui pernyataan resminya, pihak LSM Trinusa melalui Abdul Manaf mempertanyakan kinerja Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus yang dinilai belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus penyerobotan tanah di Pekon Suka Negara, bahkan abdul manaf sudah beberapa kali mencoba menghubungi penyidik melalui pesan Whatsap tapi hanya contreng dua, namun sampai hari tidak dibalas,abdul manaf selaku pendamping korban merasa sangat kecewa atas sikap penyidik unit tipiter polres tanggamus, ucapnya.
Kami mencermati bahwa laporan dugaan penyerobotan tanah di Pekon Suka Negara ini sudah disampaikan sejak setahun lebih, namun hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian hukum bagi Turmuzi selaku korban yang merasa dirugikan. Padahal tanah/pekebunan tersebut merupakan sumber penghidupan bagi keluarga ungkap Abdul manaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM Trinusa menegaskan bahwa penyerobotan tanah merupakan pelanggaran hukum yang serius. Dalam hukum Indonesia, penguasaan tanah milik pihak lain tanpa izin yang sah diatur dalam Perppu No. 51 Tahun 1960 serta dapat dijerat dengan ketentuan KUHP terkait penyerobotan tanah. Seharusnya aparat penegak hukum dapat segera memproses kasus ini sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Korban Menanti Kepastian Hukum :

Turmuzi Warga Pekon Suka Negara menyampaikan kekhawatirannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Mereka berharap pihak kepolisian, khususnya Unit Tipiter Polres Tanggamus, dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan keresahan berlarut-larut di tengah masyarakat.

Kami tidak meminta yang lain, hanya keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi milik kami. Jangan sampai karena ketidakjelasan ini memicu konflik antarwarga di kemudian hari,ujar salah satu warga yang terdampak kasus tersebut.

Desakan Langkah Konkret :

DPD LSM Trinusa Provinsi Lampung yang di wakili Abdul manaf telah mengirimkan surat konfirmasi ke polres, mendesak pimpinan Polres Tanggamus untuk segera mengevaluasi kinerja Unit Tipiter dalam menangani laporan kasus penyerobotan tanah di Pekon Suka Negara. Pihak LSM juga meminta agar proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat dan terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, tegas abdul manaf.

Keadilan tidak boleh tertunda. Jika ada kendala dalam proses penanganan, sampaikan secara jelas kepada masyarakat. Jangan biarkan warga menunggu tanpa kepastian,ucap abdul manaf.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Tanggamus terkait desakan dan pertanyaan yang disampaikan oleh LSM Trinusa maupun dari pihak pelapor Turmuzi Pekon Suka Negara itu sendiri. Masyarakat berharap kasus ini segera mendapatkan perhatian serius dari pihak (APH) agar kebenaran dan keadilan dapat segera terwujud.

(Red)

Berita Terkait

Aktivitas Penambangan Batu Ilegal di Bunut Seberang Merusak Lingkungan, Masyarakat Desak Pihak Terkait Segera Bertindak
Tambang Batu Ilegal di Desa Bunut Sebrang Diduga Bebas Beroperasi, Warga dan LSM Mendesak Aparat Segera Bertindak
Tambang batu Ilegal Di Pekon Bunut Sebrang Bebas Beraksi, Aparat Penegak Hukum Hanya Tutup Mata
SUMPAH PEMUDA ATAU SAMPAH PEMUDA?
Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court
Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Digital Masa Depan,Yamaha LT Pematang Pasir Berikan Pelatihan Yamaha Young Digital Enterpreneurship
LSM WASPADA PROVINSI LAMPUNG SOROTI LHKPN KEPALA BAPENDA PROVINSI LAMPUNG: LAPORAN HARTA SAAT JABAT DIBANDINGKAN TAHUN SEBELUMNYA
LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Pengolahan Emas di Lengkukai, Kades Diduga Terlibat

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:48 WIB

TRINUSA DPD BANTEN DI BAWAH KEPEMIMPINAN WAHYUDIN SIAP GELAR AKSI DAMAI DI DINAS CKTR TANGSEL: DESAK TRANSPARANSI TEMUAN BPK DAN PENAGIHAN POTENSI RETRIBUSI PADEL Rp639 JUTA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:53 WIB

PW GP Al Washliyah Apresiasi Kapolda Metro Jaya Komjen. Dadang Hartanto Turun Langsung Kawal Aksi Mahasiswa: Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Bapak Jenderal H.Prabowo Subianto Perintahkan Panglima TNI Kapolri Arahkan Jajaran Jumling Ajak Warga Hindari Narkoba Tawuran Matel !!!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Estafet Kepemimpinan Baru, Abdul Manaf Siregar Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HIMLAB Raya Jakarta Periode 2026–2027

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Unjuk Rasa 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Lima Tuntutan Elemen Mahasiswa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Hasil Penggeledahan KPK Jadi Bukti Tambahan, DPN LSM TRINUSA Siap Gelar Aksi 500 Massa di Gedung Merah Putih pada 15 Oktober 2026

Selasa, 1 September 2026 - 22:03 WIB

“Budi Arie Clear!” Aktivis Nasional Minta Publik Hentikan Spekulasi soal Kasus Judi Online

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Kombes Reza Chairul, Dinilai Layak Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Berita Terbaru