Ada Apa dengan Kasus Tersangka DLH Bekasi? Usai Surati BPPHLHK, TRIGA Nusantara Siap Bawa Persoalan ke Kejagung dan KPK

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:30 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — LSM TRIGA Nusantara Indonesia menyoroti belum adanya kejelasan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Meski status tersangka telah ditetapkan sejak Maret 2025 dan penetapan tersebut telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, hingga kini publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai kelanjutan proses hukum perkara tersebut menuju tahap penuntutan maupun persidangan.

Atas dasar itu, LSM TRIGA Nusantara Indonesia secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran air lindi di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut menyoroti fakta bahwa lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka dan setelah gugatan praperadilan ditolak, masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai status berkas perkara, apakah telah dinyatakan lengkap (P-21), masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P-19), atau telah dilimpahkan kepada penuntut umum untuk disidangkan.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM TRIGA Nusantara Indonesia, Panji Ilham Haqiqi, mengatakan bahwa keterbukaan informasi terkait perkembangan perkara merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum, terlebih dalam kasus yang menyangkut lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara ini. Penetapan tersangka telah dilakukan, praperadilan telah diputus, tetapi hingga saat ini belum terlihat kejelasan mengenai tahapan berikutnya. Pertanyaan masyarakat tentu sangat sederhana: sejauh mana perkara ini berjalan dan kapan akan memperoleh kepastian hukum?”

Menurut Panji, ketidakjelasan perkembangan perkara dalam jangka waktu yang cukup panjang berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu memberikan informasi yang transparan agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.

TRIGA menegaskan bahwa surat yang telah disampaikan kepada BPPHLHK bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat tanggapan resmi maupun kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, TRIGA menyatakan siap menempuh langkah lanjutan dengan membawa persoalan ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

“Kami akan meminta pengawasan dari institusi yang memiliki kewenangan lebih luas agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status perkara ini. Penegakan hukum tidak boleh menyisakan ruang gelap yang memunculkan pertanyaan publik tanpa jawaban.”

Lebih jauh, Panji menegaskan bahwa TRIGA Nusantara Indonesia siap mendukung proses penegakan hukum apabila dibutuhkan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Menurutnya, selama melakukan pemantauan dan investigasi independen, pihaknya telah menghimpun sejumlah informasi, data, dokumen, dan keterangan yang berpotensi membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta yang relevan.
“Apabila diperlukan, kami siap menyerahkan data, dokumen, informasi maupun alat bukti tambahan yang kami miliki kepada aparat penegak hukum. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan tuntas sampai memperoleh kepastian hukum.”

TRIGA juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan perkara tersebut karena kasus lingkungan hidup tidak hanya menyangkut aspek administratif dan penegakan hukum semata, melainkan juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagi organisasi tersebut, setiap dugaan tindak pidana lingkungan hidup harus ditangani secara serius karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang.

“Jangan sampai publik melihat adanya kesan bahwa perkara yang telah menetapkan tersangka justru berhenti di tengah jalan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini. Kami akan terus mengawal hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Panji.

Hingga berita ini diterbitkan, LSM TRIGA Nusantara Indonesia masih menunggu tanggapan resmi dari BPPHLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara atas surat klarifikasi yang telah disampaikan. Sementara itu, sorotan publik terhadap penanganan perkara dugaan pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng terus menguat seiring belum adanya informasi resmi mengenai tahapan akhir proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Terkait

Santri Diminta Jadi Pelopor Kemajuan Bangsa
Pisah Sambut Kajari Kabupaten Bekasi: Komitmen untuk Terus Perkuat Sinergi
Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media
DWP Kabupaten Bekasi Dilantik, Siap Bersinergi
Pemda Provinsi Jawa Barat Turut Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Bapak Jenderal H.Prabowo Subianto Perintahkan Panglima TNI Kapolri Arahkan Jajaran Jumling Ajak Warga Hindari Narkoba Tawuran Matel !!!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Estafet Kepemimpinan Baru, Abdul Manaf Siregar Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HIMLAB Raya Jakarta Periode 2026–2027

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Unjuk Rasa 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Lima Tuntutan Elemen Mahasiswa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Hasil Penggeledahan KPK Jadi Bukti Tambahan, DPN LSM TRINUSA Siap Gelar Aksi 500 Massa di Gedung Merah Putih pada 15 Oktober 2026

Selasa, 1 September 2026 - 22:03 WIB

“Budi Arie Clear!” Aktivis Nasional Minta Publik Hentikan Spekulasi soal Kasus Judi Online

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Kombes Reza Chairul, Dinilai Layak Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Resmi Dilantik di Ancol, KSB DPD GBRAN Provinsi Lampung Siap Mengabdi untuk Masyarakat diketuai oleh Reno Rosalino Maesa, S.E.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Pelantikan DPD GBRAN, Ketum Rimso Maruli Sinaga, S.H., M.H. Tegaskan Soliditas Organisasi,Presiden Ke-7 RI Hadir

Berita Terbaru