LSM TRINUSA & Ormas WN 88 Desak DPRD Pesawaran: “Jangan ‘Masuk Angin’ Tangani Tambang Emas Ilegal di Way Ratai

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:40 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Desakan keras kembali disampaikan LSM TRINUSA dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) WN 88 Sub Unit 13 Kabupaten Pesawaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka mendesak agar dewan tidak ‘masuk angin’ atau kehilangan momentum dalam menindaklanjuti dugaan kejahatan lingkungan dari aktivitas pengolahan tong emas (gelondongan) ilegal di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai.

Ketua Ormas WN 88 Sub Unit 13, Septa Yadi, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya tindak lanjut pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota dewan beberapa pekan lalu di lokasi.

“Jangan sampai DPRD masuk angin. Jangan sampai sidak yang sudah dilakukan hanya sekadar pencitraan tanpa tindak lanjut nyata,” tegas Septa Yadi, Minggu (08/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas tambang rakyat ilegal di kawasan Bunut tersebut diduga kuat menggunakan merkuri dalam proses pengolahan emas. Limbah beracun Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu diduga dibuang langsung ke aliran Sungai Way Ratai, mengancam ekosistem perairan dan kesehatan ribuan warga yang menggantungkan hidup pada sungai tersebut untuk air bersih, perikanan, dan pertanian.

“Kami apresiasi langkah sidak langsung yang dilakukan beberapa waktu lalu. Itu menunjukkan perhatian. Tapi, perhatian itu harus berbuah aksi. Masyarakat menunggu hasil investigasi, menunggu langkah hukum, dan menunggu pemulihan lingkungan. Jangan berhenti sampai di sidak saja,” tambah Septa.

Kekhawatiran yang disuarakan kedua organisasi masyarakat ini sangat mendasar. Paparan merkuri diketahui dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sistem saraf, ginjal, dan paru-paru, serta sangat berbahaya bagi perkembangan janin dan anak-anak. Pencemaran di sungai berpotensi meracuni rantai makanan, mulai dari biota air hingga masyarakat yang mengonsumsi ikan dari sungai tercemar.

Desakan ini merupakan bentuk pengawasan publik untuk memastikan fungsi kontrol DPRD terhadap eksekutif dan penegak hukum berjalan optimal. Septa Yadi menyatakan, DPRD harus mendorong secara maksimal aparat berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepolisian, untuk mengusut tuntas pelaku, menghentikan aktivitas ilegal, dan memulihkan kerusakan lingkungan.

“Kami sebagai ormas yang peduli lingkungan dan hak warga akan terus mendampingi dan mengawal kasus ini. Kami tidak ingin sidak DPRD hanya jadi angin lalu yang tidak membawa perubahan. Kesehatan sungai dan warga adalah harga mati,” pungkasnya.

–Reza–

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pernikahan Anak di Bawah Umur di Ulu Belu Tanggamus Masuki Babak Baru, Polres Tanggamus Akui Kendala Saksi ASN di Bengkulu
DIDUGA ADA “TONG” PENGOLAHAN EMAS DI WAY RATAI, TIGA LEMBAGA DESAK APARAT TURUN TANGAN
FAPMP Pringsewu Siap Gelar Aksi Besar-besaran, Soroti Dugaan Korupsi Tiga Dinas
Aset BUMDes Hadya Makmur Sidorejo: Klaim 107 Ekor, Hitungan Media Tak Capai 100 Ekor
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas, Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Imbau Warga Lampung Disiplin Gunakan Masker
LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan
Calon Kakon Incumbent Tidak Bisa Maju Kembali Jika Bermasalah dengan ADD & Belum Selesaikan Temuan Inspektorat
DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:24 WIB

Kapolres Bireuen Ingatkan Seluruh Anggota agar Tidak Terjerumus Narkoba, Judi Online dan Pelanggaran Kode Etik

Berita Terbaru