Oknum Pengasuh Ponpes di Sumenep Ditangkap karena Perkosa Puluhan Santriwati

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:27 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Pengasuh Ponpes di Sumenep Ditangkap karena Perkosa Puluhan Santriwati

Sumenep– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil menangkap perilaku biadab oknum pengasuh Pondok Pesantren terhadap sejumlah Santriwati di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Rabu, 11/06/2025.

Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Ia diketahui merupakan pengurus salah satu Pondok Pesantren di Kepulauan Kangean.

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Moh. Sahnan melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo,” ungkapnya.

Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan Moh. Sahnan terhadap F, berdasarkan hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, belakangan diketahui bahwa korban perbuatan bejatnya bukan hanya satu Santriwati. ada 9 Santriwati lainnya yang juga menjadi korban kebiadabannya.

AKP Widiarti menuturkan, kronologi kejadian kasus ini terjadi tahun 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial F, yang merupakan santriwati, diminta oleh Moh. Sahnan mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka.

Saat di dalam kamar, tersangka lalu melancarkan aksinya. Saat itu, korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.

“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” ujar AKP Widiarti.

Perbuatan tak senonoh Moh. Sahnan terhadap F tidak hanya sekali. Selang beberapa hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun. Judul lain

(Hairul)**

Berita Terkait

Gang Rambutan Pecah! Warga Sukajadi Rayain HUT ke-81 RI Penuh Tawa & Lomba Seru
USUNG SEKOLAH AMAN, NYAMAN, DAN RAMAH INKLUSIF
Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mewakili Bupati, Sekda OKU Alva Elan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:04 WIB

SK Berakhir, 6 Pengurus DPK KNPI Sampaikan Aspirasi, dan mendesak MUSDA KNPI Pesawaran segera di gelar.

Jumat, 18 September 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Pernikahan Anak di Bawah Umur di Ulu Belu Tanggamus Masuki Babak Baru, Polres Tanggamus Akui Kendala Saksi ASN di Bengkulu

Rabu, 9 September 2026 - 05:55 WIB

DIDUGA ADA “TONG” PENGOLAHAN EMAS DI WAY RATAI, TIGA LEMBAGA DESAK APARAT TURUN TANGAN

Minggu, 6 September 2026 - 19:59 WIB

FAPMP Pringsewu Siap Gelar Aksi Besar-besaran, Soroti Dugaan Korupsi Tiga Dinas

Minggu, 6 September 2026 - 07:27 WIB

Aset BUMDes Hadya Makmur Sidorejo: Klaim 107 Ekor, Hitungan Media Tak Capai 100 Ekor

Minggu, 6 September 2026 - 07:21 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas, Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Imbau Warga Lampung Disiplin Gunakan Masker

Sabtu, 5 September 2026 - 14:35 WIB

LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan

Kamis, 3 September 2026 - 22:25 WIB

Calon Kakon Incumbent Tidak Bisa Maju Kembali Jika Bermasalah dengan ADD & Belum Selesaikan Temuan Inspektorat

Berita Terbaru