Pemusnahan Arsip di Purwakarta: Menjaga Sejarah, Membuka Ruang

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:03 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Arsip di Purwakarta: Menjaga Sejarah, Membuka Ruang

 

Purwakarta || Jabar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.net- – Kamis, 22 Mei 2025, halaman Kantor Disarpus, Griya Asri Purwakarta, menjadi saksi bisu atas sebuah kegiatan penting: pemusnahan arsip.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Kearsipan ke-54 dan Hari Perpustakaan ke-45 tingkat Kabupaten Purwakarta. Lebih dari sekadar seremoni, acara ini menyoroti pentingnya pengelolaan arsip yang efektif dan efisien dalam pemerintahan.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menekankan pentingnya pemusnahan arsip yang telah melewati masa retensinya. Beliau menjelaskan bahwa arsip yang berusia lebih dari 10 tahun, bahkan hingga 20 tahun, perlu dimusnahkan untuk mencegah penumpukan.

 

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan berarti hilangnya informasi, karena setiap arsip tercatat dan dapat dilacak jika dibutuhkan.

 

Kepala Disipusda Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini dipadukan dengan perayaan Hari Kearsipan dan Hari Perpustakaan.

 

Sebanyak 3.205 berkas arsip dinamis dari empat perangkat daerah (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tenaga Kerja) dimusnahkan.

 

Proses pemusnahan ini, lanjut Asep, bukanlah proses yang sederhana. Ia melalui tahapan identifikasi, penilaian, dan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebelum akhirnya dilakukan.

 

“Kita pastikan bahwa meskipun dimusnahkan, informasi dalam arsip tetap tercatat dan dapat dilacak jika diperlukan,” kata Kang Asep Supri, begitu ia kerap disapa.

 

Sementara, Ketua Asosiasi Arsiparis Jawa Barat, Febriadi, menambahkan bahwa proses pemusnahan arsip diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

 

Ia juga menjelaskan pentingnya seleksi, penilaian, dan verifikasi arsip sebelum dimusnahkan, terutama untuk arsip dengan retensi di bawah dan di atas 10 tahun.

 

“Proses ini melibatkan para ahli arsiparis, memastikan legalitas dan keabsahan pemusnahan arsip. Kami ingatkan bahwa ancaman hukum yang cukup besar jika prosedur pemusnahan arsip tidak dijalankan dengan benar,” ujarnya.

 

Pemusnahan arsip ini bukan hanya sekadar membersihkan ruang penyimpanan. Ini merupakan bagian penting dari pengelolaan arsip yang baik, menjaga agar depo arsip tetap berfungsi optimal, dan memastikan keamanan informasi.

 

Dengan demikian, Purwakarta menunjukkan komitmennya dalam menjaga sejarah dan sekaligus membuka ruang untuk perkembangan arsip yang lebih baik di masa mendatang.

( Saepul.B )

Berita Terkait

Gang Rambutan Pecah! Warga Sukajadi Rayain HUT ke-81 RI Penuh Tawa & Lomba Seru
USUNG SEKOLAH AMAN, NYAMAN, DAN RAMAH INKLUSIF
Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mewakili Bupati, Sekda OKU Alva Elan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:04 WIB

SK Berakhir, 6 Pengurus DPK KNPI Sampaikan Aspirasi, dan mendesak MUSDA KNPI Pesawaran segera di gelar.

Kamis, 24 September 2026 - 17:33 WIB

LSM WASPADA LAMPUNG LAYANGKAN SURAT KONFIRMASI DAN RENCANA PEMBERITAHUAN AKSI UNJUK RASA DI DINAS BMBK PROVINSI LAMPUNG, TUNTUT TRANSPARANSI KEGIATAN KEGIATAN DI DESA TANJUNG KERTA

Jumat, 18 September 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Pernikahan Anak di Bawah Umur di Ulu Belu Tanggamus Masuki Babak Baru, Polres Tanggamus Akui Kendala Saksi ASN di Bengkulu

Rabu, 9 September 2026 - 05:55 WIB

DIDUGA ADA “TONG” PENGOLAHAN EMAS DI WAY RATAI, TIGA LEMBAGA DESAK APARAT TURUN TANGAN

Minggu, 6 September 2026 - 19:59 WIB

FAPMP Pringsewu Siap Gelar Aksi Besar-besaran, Soroti Dugaan Korupsi Tiga Dinas

Minggu, 6 September 2026 - 07:27 WIB

Aset BUMDes Hadya Makmur Sidorejo: Klaim 107 Ekor, Hitungan Media Tak Capai 100 Ekor

Minggu, 6 September 2026 - 07:21 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas, Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Imbau Warga Lampung Disiplin Gunakan Masker

Sabtu, 5 September 2026 - 14:35 WIB

LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan

Berita Terbaru