Pesawaran, 24 September 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Waspada Lampung (Wadah Aliansi Pemantau Daerah) Kabupaten Pesawaran resmi melayangkan surat konfirmasi sekaligus pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Surat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek penanganan jalan di bawah program Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas BMBK Provinsi Lampung di Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, yang saat ini menuai kritikan dan sorotan tajam dari masyarakat.
Langkah ini, menurut LSM Waspada Lampung, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Latar Belakang Persoalan
Pelaksanaan proyek penanganan jalan di bawah program URC Dinas BMBK Provinsi Lampung di Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, jalan rigid beton yang baru saja hampir rampung dikerjakan dalam hitungan hari, justru terlihat sedang dibongkar kembali oleh pihak pelaksana. Yang lebih mencurigakan, pekerjaan pembongkaran tersebut dikerjakan pada malam hari.
Warga setempat mempertanyakan kejelasan tindakan tersebut. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Dinas BMBK Provinsi Lampung dan pelaksana teknis, maupun Dinas PUPR terkait alasan pembongkaran tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek yang bersumber dari anggaran negara.
Sembilan Pertanyaan Publik yang Memerlukan Penjelasan Resmi
Dalam surat konfirmasinya, LSM Waspada Lampung mengajukan sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan resmi dan tertulis dari pihak terkait, yaitu:
Apakah perencanaan dan pengawasan proyek ini telah dilakukan secara layak oleh Dinas BMBK Provinsi Lampung?
Apakah ada kesalahan teknis atau ketidaksesuaian spesifikasi sehingga jalan yang baru hampir selesai harus dibongkar kembali?
Mengapa papan informasi proyek tidak menampilkan data anggaran secara terbuka kepada masyarakat?
Bagaimana peran pengawasan dari Dinas PUPR terhadap proyek yang masih berjalan dikerjakan?
Apakah pelaksanaan pekerjaan ini mengikuti ketentuan kontrak dan prosedur yang berlaku?
Apa alasan teknis dan dasar hukum pembongkaran yang dilakukan pada malam hari?
Siapa pihak pelaksana teknis dan berapa nilai kontrak proyek dimaksud?
Apakah pembongkaran tersebut merupakan bagian dari perbaikan (rework) atas kesalahan pelaksana, atau karena perubahan desain/spesifikasi?
Apakah akan ada pembebanan biaya tambahan kepada negara atas pembongkaran dan pekerjaan ulang tersebut?
Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa
Atas dasar kejadian dan pertanyaan publik tersebut, LSM Waspada Lampung atas nama masyarakat dan pemuda Kabupaten Pesawaran menyampaikan pemberitahuan bahwa akan menggelar unjuk rasa (aksi damai) dengan rincian sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Senin, 28 September 2026
Tempat/Lokasi :
Kantor Dinas BMBK Provinsi Lampung
Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung
Kantor BPKP RI Perwakilan Provinsi Lampung
Tuntutan Aksi
Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut meliputi:
Meminta penjelasan resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan atas pembongkaran jalan rigid beton yang baru hampir selesai;
Meminta audit teknis dan audit keuangan atas pelaksanaan proyek URC di Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran;
Meminta keterbukaan informasi anggaran, kontrak, dan dokumen pelaksanaan proyek kepada publik;
Meminta pengawasan menyeluruh dari instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, BPK RI, dan BPKP RI;
Menuntut agar tidak ada pembebanan biaya negara atas kesalahan pelaksana apabila terbukti terjadi kesalahan teknis maupun prosedural.
Permohonan Konfirmasi
LSM Waspada Lampung memohon kepada Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung untuk memberikan jawaban konfirmasi tertulis atas pertanyaan-pertanyaan sebagaimana dimaksud, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan aksi, agar dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Apabila sampai dengan batas waktu tersebut tidak terdapat penjelasan resmi, maka aksi unjuk rasa akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan ketertiban, kedamaian, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan Sikap
LSM Waspada Lampung menegaskan bahwa surat ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan dan bukan merupakan bentuk permusuhan terhadap instansi mana pun. Mereka berkomitmen melaksanakan aksi secara damai, tertib, dan konstitusional, serta menghormati hak-hak pihak lain.
Seluruh informasi dalam surat ini juga ditegaskan sebagai temuan awal yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari instansi berwenang.
Pernyataan Koordinator Aksi
Menanggapi hal ini, Ahmad Padlan, S.H., selaku Koordinator Aksi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
“Kami meminta Dinas BMBK Provinsi Lampung untuk bersikap terbuka dan menjelaskan kepada publik apa alasan sebenarnya di balik pembongkaran jalan yang baru hampir selesai ini. Jangan sampai anggaran negara dipakai untuk pekerjaan yang tidak jelas dan merugikan masyarakat. Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, dan aksi pada 28 September 2026 akan tetap kami gelar jika tidak ada penjelasan resmi,” tegas Ahmad Padlan, S.H.
Harapan
LSM Waspada Lampung berharap pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung dapat memberikan penjelasan resmi demi terwujudnya pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Aksi unjuk rasa yang direncanakan diharapkan menjadi momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola proyek pembangunan di Provinsi Lampung, khususnya pada program Unit Reaksi Cepat (URC).











































