SATUNEWS.NET– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone dan pekerjaan konsultansi pengawasan pemeliharaan berkala di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, yakni Irfan Ahmad Asui (IAA) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Denny Juaeni (DJ) selaku Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.
A. Kronologi Proyek dan Permasalahan
Proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23,97 miliar. Sementara pekerjaan pengawasan dilakukan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak Rp761,49 juta. Anggaran proyek ini bersumber dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021.
Kontrak dimulai pada 22 November 2021 dan semestinya selesai pada 19 Juli 2022, namun mengalami dua kali perpanjangan. Meski demikian, kontrak akhirnya diputus pada progres fisik 43,50%, berdasarkan hasil pengukuran bersama.
B. Alasan Pemutusan Kontrak
Kontrak diputus oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun telah diberi kesempatan perpanjangan waktu. Pemutusan dilakukan merujuk pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, Lampiran I angka 7.18.1.
C. Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh Irfan Ahmad Asui
Irfan Ahmad Asui diduga:
Mengetahui dan terlibat dalam proses pengalihan pekerjaan.
Memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada KPA Antum Abdullah dari fee pinjaman perusahaan.
Mengurus akta notaris dan surat dukungan peralatan atas nama Denny Juaeni.
Bersama Rizal Monoarfa menyerahkan fee take over sebesar Rp422 juta kepada Pandi Atu.
Menandatangani laporan progres pekerjaan fiktif yang tidak sesuai kondisi lapangan.
Hasil audit BPK RI menemukan aliran dana sebesar Rp382 juta kepada pihak tidak berhak.
Berdasarkan dua alat bukti, Irfan ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025 dan ditahan sejak 17 Maret hingga 15 Mei 2025.
D. Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh Denny Juaeni
Denny Juaeni diduga:
Mengambil alih proyek dengan fee take over 17%.
Menyerahkan Rp2,17 miliar kepada Faisal Lahay sebagai fee pengalihan.
Menggunakan personel tak sesuai dokumen kontrak.
Menyampaikan progres fiktif sebesar 88,20% kepada perusahaan asuransi.
Meminta pembayaran material on site meskipun tidak tersedia di lokasi.
Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi.
Terlibat dalam aliran dana fiktif sebesar Rp358,36 juta.
Denny ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari 2025. Setelah dua kali mangkir dari panggilan, ia dijemput paksa pada 25 Maret 2025 di Kota Bogor dan ditahan mulai 26 Maret 2025.
E. Kerugian Negara
Laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI No. 62/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 1 November 2024 menyebutkan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp5.974.395.800,75.
F. Dokumen yang Disita
Barang bukti yang disita meliputi:
Dokumen kontrak fisik dan pengawasan,
Laporan progres pekerjaan,
Rekening koran pihak terkait,
Invoice pengawasan,
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana),
Catatan fee dari Antum Abdullah.
G. Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman:
Pasal 2 ayat (1): Penjara seumur hidup atau pidana 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 3: Penjara 1–20 tahun dan/atau denda Rp50 juta–Rp1 miliar
Sumber : Dir Reskrimsus Polda Gorontalo
Kombes Pol Dr. Maruly Pardede











































