SATUNEWS.NET– Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Bidhumas berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan minyak goreng subsidi merek Minyakita yang telah diolah ulang dan dikemas kembali dalam botol bekas air mineral serta galon.
Tindakan ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan konsumen dan perdagangan. Gorontalo, 13 Februari 2025
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ini dilakukan oleh pemilik Toko Asni, Sdra. Arnas alias Daeng Arnas, bersama dua karyawannya, Sdra. Irman alias Ongky dan Sdra. Ambo Lolo. Minyak goreng kemasan subsidi yang seharusnya dijual dalam kondisi asli, justru dibuka dan dipindahkan ke dalam:
Botol bekas air mineral ukuran 1500 ml
Botol bekas air mineral ukuran 600 ml
Galon bekas ukuran 22 liter
Minyak yang telah dipindahkan ini kemudian dijual tanpa label dan informasi produk yang sesuai standar. Harga jual yang diterapkan juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 17.000 per liter.
Pengungkapan Kasus
Pada 13 Februari 2025, Tim Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima laporan mengenai dugaan penjualan minyak goreng subsidi dengan harga di atas HET di Toko Asni, Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Saat tim mendatangi lokasi, mereka mendapati Sdra. Irman alias Ongky sedang menuangkan minyak goreng subsidi dari kemasan asli ke dalam galon dan botol bekas di teras rumah pemilik toko. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal ini.
Motif dan Keuntungan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, Sdra. Arnas alias Daeng Arnas mengaku telah menjalankan praktik ini sejak November 2024 untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp 25 juta dari penjualan minyak goreng yang telah dikemas ulang.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk:
Minyak goreng subsidi dalam kemasan asli :
544 karton Minyakita jenis bantal (1 liter).
27 karton Minyakita jenis pouch (2 liter).
5 pcs Minyakita bantal (1 liter).
3 pcs Minyakita pouch (2 liter).
Minyak goreng yang telah dikemas ulang:
38 galon ukuran 22 liter berisi minyak goreng.
87 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml berisi minyak goreng.
34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi minyak goreng
Peralatan yang digunakan dalam proses pemindahan minyak:
109 galon kosong ukuran 22 liter.
115 kardus bekas Minyakita.
Karung berisi 156 botol bekas ukuran 1500 ml dan 185 botol bekas ukuran 600 ml.
Ember, corong, saringan, dan gunting yang digunakan dalam proses pemindahan minyak.
Pasal yang Dilanggar
Pelaku diduga melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i serta ayat (3): Melarang perdagangan barang yang tidak memenuhi standar dan tidak mencantumkan informasi produk yang jelas.
Pasal 62 ayat (1): Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023):
Pasal 57 ayat (2) & Pasal 113: Melarang penjualan barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Mengatur bahwa siapa pun yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum dapat dikenai sanksi.
Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dengan menjual minyak goreng tanpa standar kebersihan yang jelas. Polda Gorontalo menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan kepada para pelaku guna memberikan efek jera dan melindungi hak-hak konsumen.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan praktik serupa yang dapat membahayakan masyarakat serta merugikan perekonomian negara.***











































