Bandar Lampung – Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMMA) Provinsi Lampung menyoroti pengelolaan anggaran tahun 2025 dan 2026 berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia yang dinilai bermasalah. Sorotan ini disampaikan langsung oleh Ketua AMMA Lampung, Ahmad Padlan S.H., dalam konferensi pers di sekretariat AMMA, Rabu (29/7/2026).
Ahmad Padlan menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah paket pengadaan dengan nilai signifikan yang seluruhnya menggunakan metode E-Purchasing, baik untuk APBD maupun APBDP. Data RUP Tahun 2025 menunjukkan paket seperti Belanja Aplikasi E-Procurement Virtual Assistant (Rp150.000.000), Aplikasi Monitoring Evaluasi Pengadaan Kabupaten Tanggamus (Rp100.000.000), hingga Langganan Internet Bandwidth (Rp260.000.000) masuk dalam daftar sorotan. Sementara itu, RUP Tahun 2026 mencatat paket Belanja Jasa Aplikasi E-Procurement Virtual Assistant Lanjutan (Rp150.000.000), Belanja Aplikasi Smart Mind (Rp150.000.000), dan Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan (Rp312.000.000) dengan waktu pemilihan serentak pada Januari 2026.
“Kami menemukan dominasi E-Purchasing tanpa pengawasan memadai. Padahal metode ini mewajibkan pembelian melalui katalog elektronik jika tersedia, dengan kewajiban penyusunan HPS untuk nilai di atas Rp100 juta dan jaminan pelaksanaan untuk nilai di atas Rp200 juta sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” tegas Ahmad Padlan.
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
AMMA mendasarkan sorotannya pada sejumlah regulasi:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini mewajibkan E-Purchasing melalui katalog elektronik sepanjang produk tersedia, dengan pengecualian tertentu .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab .
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara .
“Kami tidak akan tinggal diam jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran ini. Pengawasan publik adalah hak kami sebagai warga negara,” ujar Ahmad Padlan.
Aksi dan Tuntutan
Sebagai bentuk pengawasan publik, AMMA Provinsi Lampung akan menggelar aksi unjuk rasa pada:
Hari/Tanggal Pukul Lokasi Aksi
Senin, 03 Agustus 2026 09.00 WIB – selesai Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung
Tuntutan yang akan disampaikan antara lain:
Mendesak BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh paket pengadaan dalam RUP Tahun 2025 dan 2026, khususnya yang menggunakan metode E-Purchasing .
Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menindaklanjuti hasil temuan audit serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menuntut transparansi penuh dari Pemerintah Provinsi Lampung dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” pungkas Ahmad Padlan S.H.











































