Bandar Lampung Lembaga Swadaya Masyarakat TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN seorang pejabat di Kota Bandar Lampung. Sorotan ini tertuju pada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Muhaimin. (Rabu, 29 Juli 2026)
Dari data yang diperoleh, tim kami menemukan sejumlah anomali angka yang dinilai sangat janggal. LSM TRINUSA bahkan menyebut laporan ini hanya formalitas belaka. Mengapa? Mari kita bedah datanya ujar Faqih. Berdasarkan data perbandingan LHKPN yang disampaikan ke KPK melalui aplikasi e-LHKPN, terlihat laporan periodik per 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024.
Anomali pertama dan paling mencolok ada pada pos Tanah dan Bangunan.
Total aset tanah dan bangunan tercatat Rp4.150.000.000, baik di tahun 2025 maupun 2024. Angka ini sama persis, tidak bergerak alias 0,00 persen.
Rinciannya:
Tanah 331 m² (warisan) : Rp1,1 miliar — tetap.
Tanah 164 m² (warisan) : Rp950 juta — tetap.
Tanah 888 m² (warisan) : Rp2,1 miliar — tetap.
Padahal, dalam kurun waktu satu tahun, dinamika harga properti di Bandar Lampung pasti mengalami fluktuasi. Nilai yang stagnan secara mutlak seperti ini sangat tidak realistis.
Anomali kedua ada pada pos Alat Transportasi dan Mesin.
Total aset kendaraan turun dari Rp550 juta menjadi Rp523,5 juta, atau turun 4,82 persen. Namun yang menarik:
Sebuah sepeda motor Honda tahun 2021 justru muncul mendadak di tahun 2025 dengan nilai Rp16 juta, padahal di tahun 2024 tidak tercatat sama sekali.
Sementara kendaraan lain seperti Toyota Kijang Innova 2020 dan Toyota Minibus Raise 2021 masing-masing mengalami penurunan nilai hingga Rp20 juta.
Anomali ketiga ada pada pos Kas dan Setara Kas.
Uang tunai dan setara kas turun drastis dari Rp333,7 juta menjadi hanya Rp251,2 juta, atau turun hampir 25 persen dalam satu tahun.
Yang juga patut dicermati, muncul pos Harta Lainnya sebesar Rp93,5 juta di tahun 2025 yang tidak ada di tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, total harta kekayaan tercatat turun Rp20,4 juta, dari Rp5,12 miliar menjadi Rp5,10 miliar. Menanggapi temuan ini, Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd. , menyatakan kekecewaannya.
“Ini kan aneh, . Harga tanah yang katanya warisan, nilainya tidak bergerak sama sekali selama satu tahun. Ini indikasi kuat bahwa LHKPN ini hanya dianggap formalitas belaka. Tidak ada pembaruan data yang jujur. Bahkan ada aset kendaraan yang muncul mendadak dan ada yang nilainya diturunkan asal-asalan. Kami menilai ini bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi.” LSM TRINUSA menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta klarifikasi serta mendorong dilakukannya audit khusus terhadap LHKPN Kepala Dinas PERKIM Kota Bandar Lampung.
Trinusa juga meminta KPK untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran dalam pelaporan harta kekayaan.
Faqih Fakhrozi menegaskan, pengawasan ini adalah bentuk kontrol publik. LSM TRINUSA akan terus mengawal hingga ada kejelasan. LHKPN adalah instrumen pencegahan korupsi. Ketika datanya tidak masuk akal, maka integritas pelapor pun patut dipertanyakan.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini
Hingga Berita ini diterbitkan belum ada Sanggahan Resmi dari Kepala Dinas Perumahan dan Pemukimam Kota Bandar Lampung.











































