Indramayu, Satu1news.com
Dugaan peredaran obat keras golongan daftar G (Gevaarlijk) secara ilegal kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Indramayu.
Sebuah rumah yang menyatu dengan warung di bawah tanggul Kali Cimanuk, tepatnya di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras tanpa izin resmi.
Aktivitas di lokasi tersebut menjadi sorotan warga karena sering didatangi sejumlah remaja dan pelajar secara bergantian. Di depan warung juga terdapat sebuah gubuk yang kerap digunakan sebagai tempat berkumpul anak-anak muda, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak negatif yang ditimbulkan.
Warga menilai keberadaan aktivitas yang diduga terkait peredaran obat keras ilegal tersebut sudah sangat meresahkan, terlebih lokasinya berada di tengah lingkungan permukiman padat penduduk. Meski aktivitas yang diduga berlangsung secara tertutup sulit dipantau secara langsung, masyarakat mengaku telah lama mencurigai adanya transaksi obat keras daftar G di tempat tersebut.
Salah seorang warga Blok Pecuk mengungkapkan bahwa keresahan masyarakat semakin meningkat karena aktivitas mencurigakan itu dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami warga sekitar sudah sangat resah melihat aktivitas yang diduga terjadi di lokasi tersebut. Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujarnya.
Warga juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Masyarakat Blok Pecuk mendesak aparat terkait, khususnya Satres Narkoba Polres Indramayu, untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Warga berharap langkah cepat dan tegas dapat dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.










































