Tiga Raperda Menjadi Perda disetujui Pemkab Bekasi dan DPRD

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:13 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi terkait penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2024). 

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi terkait penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2024). 


BEKASI,- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Keputusan DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2024).

Tiga Raperda yang ditetapkan tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Bupati Bekasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa proses pembahasan ketiga Raperda tersebut telah melalui tahapan konsultasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan penyelarasan dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi terkait.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyetujui ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rapat Paripurna hari ini,” ujar Bupati Bekasi.

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 8, Pansus 9, dan Pansus 10, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan Raperda.

“Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada para legal drafter dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat,” kata Bupati.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, rekomendasi, dan koreksi yang telah diberikan selama proses pembahasan. Masukan tersebut dinilai penting dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terarah, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel.

“Seluruh masukan akan kami tindak lanjuti demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

(Db-Red)

Berita Terkait

DPD Asita Jawa Tengah Berencana Menjalin Kerja Sama Intensif Dengan DPD Asita Jabar Setelah dibukanya Rute Penerbangan Semarang-Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Dorong Perubahan Paradigma Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Digital Masa Depan,Yamaha LT Pematang Pasir Berikan Pelatihan Yamaha Young Digital Enterpreneurship

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:36 WIB

LSM WASPADA PROVINSI LAMPUNG SOROTI LHKPN KEPALA BAPENDA PROVINSI LAMPUNG: LAPORAN HARTA SAAT JABAT DIBANDINGKAN TAHUN SEBELUMNYA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:43 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Pengolahan Emas di Lengkukai, Kades Diduga Terlibat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Celoteh Sandi FW: “Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Cegah bentrok Sesama Warga, DPC ASWIN Mendesak Pemkab Pringsewu Tunda Pilkakon Pekon Bandung Baru Barat

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

Berita Terbaru