Tramadol Beredar Bebas di Bekasi

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025 - 14:14 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tramadol Beredar Bebas di Bekasi

Bekasi, Satunews.net – 1 November 2025 | Praktik jual-beli obat keras Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Bekasi. Awak media Satunews.id menemukan toko obat ilegal di Kampung Ciketing, RT 03/RW 01, Kecamatan Bantar Gebang, yang secara terang-terangan menjual Tramadol kepada masyarakat tanpa resep dokter.

Ironisnya, toko tersebut beroperasi dari siang hingga malam hari, seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjualan bebas obat keras jenis Tramadol jelas melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”

Selain itu, Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 dan Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2023 dengan tegas melarang peredaran obat keras (Golongan G) di luar apotek resmi dan tanpa resep dokter. Namun, di lapangan, aturan itu hanya tinggal tulisan.

Saat awak media Satunews.id melakukan konfirmasi di lokasi, penjual toko tampak panik dan langsung menelepon seseorang yang disebut “bos Tramadol”. Dalam percakapan yang terdengar jelas, penjual memberi tahu bahwa ada wartawan datang ke tempatnya.

Tak lama, ponsel diberikan kepada seseorang yang mengaku dari media lain, namun berbicara dengan nada tinggi dan intimidatif.

“Ngapain mampir? Jatah media sudah tutup jam 3 sore! Kenapa masih foto-foto?” ujar pria yang disebut sebagai “bos” itu dengan nada mengancam.

Ucapan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik setoran atau perlindungan oknum aparat dan oknum media, yang membuat toko itu bebas beroperasi tanpa takut penggerebekan.

Sementara itu, di saat bersamaan, seorang laki-laki tampak membeli Tramadol langsung di depan umum, tanpa pemeriksaan atau resep dokter.

Menurut pengakuan warga sekitar, toko tersebut sudah lama beroperasi dan dikenal sebagai tempat jual beli Tramadol dan obat keras lainnya.

“Setiap hari buka dari siang sampai malam. Banyak anak muda beli obat itu. Kami sudah sering lapor, tapi nggak pernah ada tindakan,” ujar salah satu warga RW 01 yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tramadol sendiri termasuk obat golongan opioid sintetis yang hanya boleh digunakan untuk terapi nyeri berat di bawah pengawasan dokter.
Namun, penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan euforia, halusinasi, gangguan syaraf, bahkan kematian akibat overdosis.

BPOM RI juga menegaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol sudah masuk kategori darurat kesehatan masyarakat, mengingat banyak kasus remaja menjadi ketergantungan obat ini.

Keberanian penjual menjajakan obat keras secara terbuka di tengah pemukiman menimbulkan pertanyaan besar: di mana aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, dan BPOM Kota Bekasi?

Padahal, jarak antara lokasi toko dan markas aparat tak lebih dari 3 kilometer, namun tak satu pun razia digelar.

“Kalau toko semacam ini bisa buka terang-terangan, artinya ada pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk pelanggaran moral hukum,”

Fenomena ini menambah panjang daftar lemahnya pengawasan farmasi di tingkat daerah.
Di satu sisi, pemerintah gencar memberantas narkotika; namun di sisi lain, obat keras berbahaya dijual bebas tanpa tindakan nyata.

“Tramadol itu bukan obat ringan. Tapi kenapa bisa dijual seperti permen? Kalau penegakan hukum begini terus, kita sedang menanam bom waktu sosial,”.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kolusi dan lemahnya integritas pengawasan di tingkat daerah. Jika aparat menutup mata terhadap kejahatan farmasi, maka masa depan generasi muda akan dikorbankan atas nama keuntungan sesaat.

(Red)

Berita Terkait

Warung Kopi Abah Dadi, Tempat Istirahat yang Nyaman di Tengah Sawah
Kemenag Jabar Tekankan Transformasi Digital dan Semangat Melayani pada Rakerda Enam Kabupaten/Kota
Perkuat Kolaborasi dan Mutu Pendidikan, Kemenag Subang Gelar Rakerda 2026
MOI Bekasi Raya Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Farhan: Event Budaya Ini Meningkatkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kota Bandung
Akselerasi Ekonomi Jawa Barat, BPD HIPMI Jabar Lantik 9 Badan Semi Otonom Baru
Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M Mengapresiasi Kepedulian Komunitas IKHTAH Community, Ini Jawabnya!
Anggota DPR RI Atalia Praratya Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SMAN 20 Bandung, Tekankan Pembentukan Satgas Khusus
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:36 WIB

Penganiayaan di Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues, Aparat Keamanan Diduga Terlibat Langsung

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:45 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:41 WIB

Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:57 WIB

Polres Gayo Lues Bangun Sumur Air Bersih bagi Warga Dusun Aih Bobo

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:41 WIB

Pulihkan Trauma Banjir, Personel Polres Gayo Lues dan Brimob Bersihkan Rumah dan Lingkungan Warga Desa Cane Toa

Senin, 3 November 2025 - 16:59 WIB

Konferensi Pers Polres Gayo Lues: Dari Laporan Warga ke Penemuan Ladang Ganja Satu Hektare di Pegunungan Pining

Berita Terbaru