Jawa Barat Berlakukan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026
Subang // Junat, 31 Oktober 2025, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk _over dimension over loading_ (ODOL). Kebijakan ini diambil untuk menciptakan keadilan ekonomi dan mengurangi kerusakan infrastruktur jalan.
*Dampak Truk ODOL:*
– Kerusakan infrastruktur jalan yang signifikan
– Meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat
*Kebijakan Gubernur Jabar:*
– Melarang penggunaan truk ODOL di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 2 Januari 2026
– Mendorong penggunaan kendaraan yang lebih kecil dan sesuai dengan standar operasional
*Reaksi Bupati Subang:*
– Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat
– Mengatakan bahwa penggunaan kendaraan yang lebih kecil dapat meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang
*Reaksi AQUA Group:*
– Pihak AQUA Group menyatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut
– Proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi memerlukan penyesuaian terhadap armada baru.
(Red/hbs) **











































