Tumpukan Limbah Plastik Mengancam Lingkungan, Pemda Diminta Bertindak Cepat

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:42 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan Limbah Plastik Di Bantaran Sungai, Kepala Desa Suka Jadi Tutup Mata, Pemda Diminta Segera Bongkar Bangli dan Usut Ijin Usaha

 

Satunews. Net

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Bekasi -Program Bupati dalam mengatasi banjir, salah satunya dengan cara melakukan pembongkaran Bangunan Liar ( Bangli) di Bantaran sungai, Hal ini tentunya pihak Dinas terkait dan pihak kepala desa harus ikut mendukung program tersebut.

Sangat disayangkan, justru kepala desa Suka Jadi terkesan melakukan pembiaran, adanya pengusaha limbah yang sengaja menaruh limbah plastik di bantaran sungai di sepanjang jalan Polo Sirih Desa Sukajadi Kecamatan Sukatani  Kabupaten Bekasi.

Bahkan, bila terjadi longsor dari tumpukan limbah plastik bisa menyebabkan banjir, selain itu limbah plastik tersebut juga dicuci di sungai,tentunya bisa berdampak pada pencemaran air sungai.

Salah satu warga Desa Sukajadi yang tidak berani disebutkan namanya, mengatakan supaya pemerintah daerah untuk segera membongkar Bangli tersebut.

“Bapak Bupati tolong segera bongkar juga Bangli yang ada di sepanjang jalan Polo Sirih Desa Sukajadi Kecamatan Sukatani, supaya sungai bisa bersih dari tumpukan limbah plastik yang sengaja diletakan oleh pengusaha limbah di sepanjang bantaran sungai,” harapnya, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, kata warga yang tidak berani disebutkan namanya, tumpukan limbah plastik di bantaran sungai juga merusak  keindahan lingkungan.

“Sehari hari selalu disuguhkan pemandangan tumpukan limbah plastik di bantaran sungai, yang terletak tidak jauh dari pemukiman warga. Sangat merusak pemandangan, saya berharap pihak pemerintah Kabupaten Bekasi bisa tegas dan segera membongkar Bangli yang di jadikan tempat usaha tersebut,” Ucapnya.

Sejak tanggal 27 september 2025 sampai 15 oktober 2025 pihak Kepala Desa Suka Jadi, Amir Hamzah telah dikonfirmasi  adanya tumpukan limbah plastik di wilayahnya, akan tetapi sampai berita ini ditayangkan pihaknya tidak merespon atau memberikan jawaban.

Untuk diketahui, pada hari kamis tanggal 9 oktober 2025, pihak pemilik atau pengusaha limbah Abdul Aziz telah dipanggil melalui surat undangan untuk datang ke Ruang Bidang Penataan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belasi. Dalam pembahasan, hasil pengawasan insidental.

Sebelumnya juga sudah diberitakan dimana, salah satu tokoh kabupaten bekasi Samanhudi yang dikenal sabagai Ki Jaga Kali menegaskan, adanya tumpukan limbah plastik di bantaran sungai sangat tidak diperbolehkan.

“Jelas tidak dibenarkan adanya tumpukan limbah plastik di bantaran sungai, kalau hujan deras sangat rawan longsoran plastik ke sungai, yang berdampak pada pencemaran air, karena plastik tidak akan terurai, tentu dampaknya mengakibatkan banjir, apalagi mencuci limbah plastik disungai tersebut, ini jelas berdampak pada pencemaran air,” terangnya, minggu (28/09/2025)

Selain itu Samanhudi juga mempertanyakan kelengkapan ijin usaha limbah tersebut.

“Coba ditanya ke pemilik limbah plastik itu, memiliki kelengkapan ijinnya nggk,” cetusnya.

Samanhudi juga menerangkan masalah tumpukan limbah sampah plastik di bantaran kali dan melakukan aktivitas dengan mencuci plastik limbah di sungai dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan.

Hal ini bisa mengakibatkan penurunan kualitas Air. (Sampah plastik dapat mencemari air sungai dan berdampak pada kualitas air) dan gangguan ekosistem, (sampah plastik dapat membahayakan kehidupan akuatik dan mengganggu ekosistem).

Menurutnya pencemaran lingkungan hidup sudah diatur dalam Undang – Undang (UU) pasal 98 nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengatur sangsi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Dirinya berharap pemerintah daerah, melalui  Dinas Lingkungan Hidup, khususnya Penegakan Hukum  (Gakum) LH untuk segera mendatangi kelokasi tersebut, melihat dampaknya dari penumpukan limbah plastik tersebut di bantaran sungai, serta pertanyakan kelengkapan ijinnya.

“Silahkan Gakum Lh untuk menyidak ke lokasi tersebut, selain melihat dampaknya juga ijin usahanya harus dipertanyakan ada atau tidak?,” tutupnya.

(Red/Ss)**

Berita Terkait

Fadly Amran & FKKP Gas Padang Jadi Kota Kuliner Internasional
Farhan: Bangun Bandung Tak Cukup Teknis, Perlu Penguatan Spiritual dan Gotong Royong
Anak-Anak Rimba Cianjur Selatan: 5 Tahun Hidup di Dasar Hutan, Pemerintah Ada di Mana?
Pangdam III/Siliwangi: Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Penguat Ekonomi Kerakyatan
Rancamanyar-Rancamulya 50 Persen, Tirta Raharja Target 1.000 Sambungan Baru
Konsolidasi Akbar PMII
Spirit of Bandung Jadi Nafas Baru PMII Jabar di Bawah Rusli Hermawan
Musda IV DPD Hanura
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:47 WIB

Wagub Erwan Dorong Pelaku Jasa Konstruksi Semakin Profesional dan Berorientasi Kualitas Pekerjaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:59 WIB

Surat Resmi Tak Digubris, Transparansi DPUTRLH Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:06 WIB

Warga Resah, Rumah di Blok Pecuk Panyindangan Kulon Diduga Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras Daftar G

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:53 WIB

Fadly Amran & FKKP Gas Padang Jadi Kota Kuliner Internasional

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:16 WIB

Sejumlah Temuan Proyek Infrastruktur Jadi Sorotan, ARM Bersiap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:55 WIB

Di Balik Klaim 100% LHKPN Pemkot Bekasi: Oknum Disdagperin “R” Diseret ke Kejagung dan KPK Atas Dugaan Korupsi Aset Pasar

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:46 WIB

Ega Ayu Aryani, Anak Aman Yani, Ungkap Peran Ririn dalam Pengambilan Uang atas Perintah Ayahnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:12 WIB

Toni RM Tegaskan Tak Membela yang Salah: “Jika Tidak Ada Bukti Kuat, Ririn Harus Dibebaskan”

Berita Terbaru