Oknum Pengasuh Ponpes di Sumenep Ditangkap karena Perkosa Puluhan Santriwati

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:27 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Pengasuh Ponpes di Sumenep Ditangkap karena Perkosa Puluhan Santriwati

Sumenep– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil menangkap perilaku biadab oknum pengasuh Pondok Pesantren terhadap sejumlah Santriwati di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Rabu, 11/06/2025.

Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Ia diketahui merupakan pengurus salah satu Pondok Pesantren di Kepulauan Kangean.

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Moh. Sahnan melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo,” ungkapnya.

Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan Moh. Sahnan terhadap F, berdasarkan hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, belakangan diketahui bahwa korban perbuatan bejatnya bukan hanya satu Santriwati. ada 9 Santriwati lainnya yang juga menjadi korban kebiadabannya.

AKP Widiarti menuturkan, kronologi kejadian kasus ini terjadi tahun 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial F, yang merupakan santriwati, diminta oleh Moh. Sahnan mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka.

Saat di dalam kamar, tersangka lalu melancarkan aksinya. Saat itu, korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.

“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” ujar AKP Widiarti.

Perbuatan tak senonoh Moh. Sahnan terhadap F tidak hanya sekali. Selang beberapa hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun. Judul lain

(Hairul)**

Berita Terkait

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mewakili Bupati, Sekda OKU Alva Elan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat
Tanpa Jalur Titipan, Seleksi Akpol 2026 di Riau Murni Kemampuan Peserta
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:32 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Nobar Gratis, Warga Kutacane Sambut Antusias

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:10 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:47 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:47 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:15 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:26 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:36 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:15 WIB

Workshop Medikolegal di Aula Dinkes Aceh Tenggara Bahas Visum, Sengketa Medis, dan Pencegahan Malpraktik

Berita Terbaru