Polres Ciamis Berhasil Amankan Pelaku C*bul berinisial (F)

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 19:57 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ciamis Berhasil Amankan Pelaku C*bul berinisial (F)

Ciamis – Senin 12 mei 2025 pukul 11.00 , Kapolres Ciamis, AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, S.Pd Serta Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, S.H dan jajaran menggelar Konference pers terkait tindak pidana kekerasan fisik dan c*bul terhadap anak dibawah umur, tersangka ber inisial (F 27) warga kecamatan ciamis berhasil di amankan pada 7 mei 2025 di kediamannya.

kasus inipun terungkap dari salah satu korban terlapor ber inisial (RA) dalam perjalanan dari Tasikmalaya menuju Ciamis di kawasan cikoneng bersama dua anak korban lainya di dalam kendaraan tersangka mengalami kekerasan fisik dan c*bul.

modus tersangka (F) terhadap korban yaitu melalui pendekatan serta kekerasan fisik dengan cara menendang, memukul, menampar dan tak hanya itu tersangka (F) melakukan tindak pidana c*bul terhadap para korban yang diawali dengan ancaman kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kemudian tersangka memulai perbuatan c*bul diantaranya memeluk, mencium dan menyuruh untuk melakukan or*ls3x (memegang kelamin tersangka dan para korban sendiri) kemudian tersangka (F) mengeluarkan cairan sp3rm4 dan korban dipaksa untuk menelannya.

sementara dari hasil penyelidikan lebih lanjut oleh satuan reskrim Polres Ciamis terungkap bahwa ada 13 anak yang menjadi korban kekerasan fisik rata rata usia 14-15 tahun berstatus sebagai pelajar, Sementara 13 korban yang dapat kami mintai keterangan semuanya mengalami hal yang sama.

dari hasil penyidikan yang kami lakukan ada 7 orang dari 13 anak yg menjadi korban pelecehan seksual berupa s*d*mi, serta 13 yang lainnya juga mengalami pelecehan berupa or*ls3x serta dimasukan mentimun ke dalam lubang anus dan tak hanya itu tersangka (F) meminta untuk di s*d*mi oleh korban.

kemudian untuk tersangka (F) kini dikenai pasal 76C Jo pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

dalam menyikapi kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pendampingan terhadap para korban, karena secara psikis para korban mengalami gangguan yg cukup parah dan kasat mata.

pada saat kami melakukan proses kepada para korban rata rata tertutup dan takut terhadap tersangka (F), sehingga para korban mengalami trauma yang cukup mendalam, secara khusus dan spesifik akan dijawab oleh team yang menangani lebih lanjut terkait dengan kejiwaan anak-anak yang menjadi korban. ucap AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H.,

pewarta (d.j)

Berita Terkait

Gang Rambutan Pecah! Warga Sukajadi Rayain HUT ke-81 RI Penuh Tawa & Lomba Seru
USUNG SEKOLAH AMAN, NYAMAN, DAN RAMAH INKLUSIF
Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mewakili Bupati, Sekda OKU Alva Elan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:48 WIB

TRINUSA DPD BANTEN DI BAWAH KEPEMIMPINAN WAHYUDIN SIAP GELAR AKSI DAMAI DI DINAS CKTR TANGSEL: DESAK TRANSPARANSI TEMUAN BPK DAN PENAGIHAN POTENSI RETRIBUSI PADEL Rp639 JUTA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:53 WIB

PW GP Al Washliyah Apresiasi Kapolda Metro Jaya Komjen. Dadang Hartanto Turun Langsung Kawal Aksi Mahasiswa: Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Bapak Jenderal H.Prabowo Subianto Perintahkan Panglima TNI Kapolri Arahkan Jajaran Jumling Ajak Warga Hindari Narkoba Tawuran Matel !!!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Estafet Kepemimpinan Baru, Abdul Manaf Siregar Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HIMLAB Raya Jakarta Periode 2026–2027

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Unjuk Rasa 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Lima Tuntutan Elemen Mahasiswa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Hasil Penggeledahan KPK Jadi Bukti Tambahan, DPN LSM TRINUSA Siap Gelar Aksi 500 Massa di Gedung Merah Putih pada 15 Oktober 2026

Selasa, 1 September 2026 - 22:03 WIB

“Budi Arie Clear!” Aktivis Nasional Minta Publik Hentikan Spekulasi soal Kasus Judi Online

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Kombes Reza Chairul, Dinilai Layak Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Berita Terbaru