SATUNEWS.NET– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti dalam kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Rabu (30/04/2025).
Penyerahan ini merupakan tahap II proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Gorontalo ini bermula dari temuan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kegiatan repacking minyak goreng subsidi Minyakita ke dalam botol bekas merek Aqua yang tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, tersangka, serta barang bukti berupa minyak goreng dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan repacking.
“Barang bukti yang kami amankan mencapai kurang lebih 9 ton minyak goreng Minyakita, berikut dengan alat-alat pengemasan ulang. Setelah rangkaian penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, kami melaksanakan pelimpahan tahap II,” ujar Kombes Pol Maruly.
Adapun tersangka yang diserahkan yakni:
Arnas alias Daeng Arnas, bersama dua rekannya:
Ambo Lolo alias Lolo
Irman alias Ongky
Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: B-794/P.5.4/Eku.1/04/2025, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Syarifuddin alias Daeng Uki,
Sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: B-795/P.5.4/Eku.1/04/2025, yang juga dikenakan pasal serupa dengan tersangka pertama.
Kombes Pol Maruly menambahkan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses penuntutan di persidangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk tidak melakukan praktik ilegal seperti ini karena selain membahayakan konsumen, juga tidak memenuhi standar kualitas produk sebagaimana diatur oleh SNI,” tegasnya.
Penyerahan para tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kejaksaan Negeri Boalemo.***











































