Minyakita Dipalsukan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Berhasil Lengkapi Berkas dan Serahkan Tersangka

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 20:56 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.NET– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti dalam kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Rabu (30/04/2025).

Penyerahan ini merupakan tahap II proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Gorontalo ini bermula dari temuan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kegiatan repacking minyak goreng subsidi Minyakita ke dalam botol bekas merek Aqua yang tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, tersangka, serta barang bukti berupa minyak goreng dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan repacking.

“Barang bukti yang kami amankan mencapai kurang lebih 9 ton minyak goreng Minyakita, berikut dengan alat-alat pengemasan ulang. Setelah rangkaian penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, kami melaksanakan pelimpahan tahap II,” ujar Kombes Pol Maruly.

Adapun tersangka yang diserahkan yakni:

Arnas alias Daeng Arnas, bersama dua rekannya:

Ambo Lolo alias Lolo

Irman alias Ongky
Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: B-794/P.5.4/Eku.1/04/2025, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Syarifuddin alias Daeng Uki,
Sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: B-795/P.5.4/Eku.1/04/2025, yang juga dikenakan pasal serupa dengan tersangka pertama.

Kombes Pol Maruly menambahkan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses penuntutan di persidangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk tidak melakukan praktik ilegal seperti ini karena selain membahayakan konsumen, juga tidak memenuhi standar kualitas produk sebagaimana diatur oleh SNI,” tegasnya.

Penyerahan para tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kejaksaan Negeri Boalemo.***

 

 

 

Berita Terkait

Gang Rambutan Pecah! Warga Sukajadi Rayain HUT ke-81 RI Penuh Tawa & Lomba Seru
USUNG SEKOLAH AMAN, NYAMAN, DAN RAMAH INKLUSIF
Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mewakili Bupati, Sekda OKU Alva Elan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:04 WIB

SK Berakhir, 6 Pengurus DPK KNPI Sampaikan Aspirasi, dan mendesak MUSDA KNPI Pesawaran segera di gelar.

Kamis, 24 September 2026 - 17:33 WIB

LSM WASPADA LAMPUNG LAYANGKAN SURAT KONFIRMASI DAN RENCANA PEMBERITAHUAN AKSI UNJUK RASA DI DINAS BMBK PROVINSI LAMPUNG, TUNTUT TRANSPARANSI KEGIATAN KEGIATAN DI DESA TANJUNG KERTA

Jumat, 18 September 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Pernikahan Anak di Bawah Umur di Ulu Belu Tanggamus Masuki Babak Baru, Polres Tanggamus Akui Kendala Saksi ASN di Bengkulu

Rabu, 9 September 2026 - 05:55 WIB

DIDUGA ADA “TONG” PENGOLAHAN EMAS DI WAY RATAI, TIGA LEMBAGA DESAK APARAT TURUN TANGAN

Minggu, 6 September 2026 - 19:59 WIB

FAPMP Pringsewu Siap Gelar Aksi Besar-besaran, Soroti Dugaan Korupsi Tiga Dinas

Minggu, 6 September 2026 - 07:27 WIB

Aset BUMDes Hadya Makmur Sidorejo: Klaim 107 Ekor, Hitungan Media Tak Capai 100 Ekor

Minggu, 6 September 2026 - 07:21 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas, Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Imbau Warga Lampung Disiplin Gunakan Masker

Sabtu, 5 September 2026 - 14:35 WIB

LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan

Berita Terbaru