SATUNEWS.NET– Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial DJ terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Penjemputan paksa dilakukan pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 20.30 WIB di kediaman DJ yang berlokasi di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah berlangsung. Gorontalo, 25 Maret 2025
Kasus Dugaan Korupsi
Kasus yang menjerat DJ berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada Tahun Anggaran 2021.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah).
Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang mengarah pada pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses Penjemputan dan Tindakan Lanjutan
Polda Gorontalo bergerak cepat dalam menindaklanjuti perkara ini dengan mengamankan tersangka DJ guna mempercepat proses hukum.
Setelah dilakukan penjemputan, tersangka akan dibawa ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengimbau semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penjemputan paksa DJ menjadi langkah tegas Polda Gorontalo dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek bernilai miliaran rupiah. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dikawal guna memastikan transparansi dan keadilan dalam perkara ini.
Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi jalannya kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.***











































