Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:28 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Langkah Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Rosadi alias Cako, resmi terhenti. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan atas kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2024.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik mencecar tersangka dengan 70 pertanyaan dalam pemeriksaan maraton yang berlangsung sejak siang hingga pukul 22.00 WIB, Jumat (16/10/2026).

Kanit Tipikor Polres Lampung Selatan, IPDA Rio Kusbiantoro, mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat menyelewengkan uang negara ratusan juta rupiah demi kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang. Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan mencapai Rp585.665.000,” ujar Rio.

Menurut Rio, modus kejahatan yang dilakukan terbilang berani. Sang Kades secara sepihak memonopoli seluruh pengelolaan dana desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun aparatur desa lainnya, seperti bendahara, saat mencairkan dan menggunakan anggaran.

Untuk mengunci kasus ini, kepolisian telah memeriksa secara intensif 135 orang saksi. Ratusan saksi tersebut meliputi 134 saksi fakta dan satu orang saksi ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Polisi juga menyita setumpuk dokumen penting sebagai barang bukti, mulai dari APBDes murni dan perubahan tahun 2024, SK perangkat desa, penetapan nilai Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), hingga bukti transfer dan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Atas perbuatannya menilap uang rakyat, Kades Rosadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegas Rio.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Zulhijar, membenarkan penetapan status dan penahanan kliennya pada malam itu. Meski begitu, ia menyebut kliennya selalu patuh pada prosedur hukum.

“Klien kami sangat kooperatif sejak awal mula proses penyelidikan hingga akhirnya ditahan. Untuk langkah selanjutnya, kami akan mencari data-data terkait ke mana saja alir dana tersebut,” kata Zulhijar.

Berita Terkait

SUMPAH PEMUDA ATAU SAMPAH PEMUDA?
Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court
Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Digital Masa Depan,Yamaha LT Pematang Pasir Berikan Pelatihan Yamaha Young Digital Enterpreneurship
LSM WASPADA PROVINSI LAMPUNG SOROTI LHKPN KEPALA BAPENDA PROVINSI LAMPUNG: LAPORAN HARTA SAAT JABAT DIBANDINGKAN TAHUN SEBELUMNYA
LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Pengolahan Emas di Lengkukai, Kades Diduga Terlibat
Celoteh Sandi FW: “Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga?
Cegah bentrok Sesama Warga, DPC ASWIN Mendesak Pemkab Pringsewu Tunda Pilkakon Pekon Bandung Baru Barat
Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Bapak Jenderal H.Prabowo Subianto Perintahkan Panglima TNI Kapolri Arahkan Jajaran Jumling Ajak Warga Hindari Narkoba Tawuran Matel !!!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Unjuk Rasa 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Lima Tuntutan Elemen Mahasiswa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Hasil Penggeledahan KPK Jadi Bukti Tambahan, DPN LSM TRINUSA Siap Gelar Aksi 500 Massa di Gedung Merah Putih pada 15 Oktober 2026

Selasa, 1 September 2026 - 22:03 WIB

“Budi Arie Clear!” Aktivis Nasional Minta Publik Hentikan Spekulasi soal Kasus Judi Online

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Kombes Reza Chairul, Dinilai Layak Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Resmi Dilantik di Ancol, KSB DPD GBRAN Provinsi Lampung Siap Mengabdi untuk Masyarakat diketuai oleh Reno Rosalino Maesa, S.E.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Pelantikan DPD GBRAN, Ketum Rimso Maruli Sinaga, S.H., M.H. Tegaskan Soliditas Organisasi,Presiden Ke-7 RI Hadir

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:47 WIB

GANTARA Berikan Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Di Lantiknya Dr. Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN

Berita Terbaru

LAMPUNG

SUMPAH PEMUDA ATAU SAMPAH PEMUDA?

Rabu, 28 Okt 2026 - 07:41 WIB