Kabupaten Tanggamus, Lampung — Tim Aliansi Pemantau Anggaran Pendidikan Nasional Provinsi Lampung menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai kerugian negara diduga mencapai miliaran rupiah. Dugaan penyimpangan ini berlangsung pada periode 2022 hingga 2026 di sejumlah sekolah besar di Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan investigasi dan analisis komparatif antara Data Dapodik dengan Laporan Keuangan Dana BOS pada beberapa SMA di Kabupaten Tanggamus periode 2022–2025, ditemukan indikasi penyimpangan yang melibatkan:
1. Penggelembungan anggaran (mark-up) pada beberapa komponen penggunaan dana BOS;
2. Kegiatan fiktif (PPDB ganda dan administrasi tidak wajar);
3. Ketidaksesuaian data siswa (indikasi murid fiktif).
—
SIFAT SURAT DAN DASAR PRADUGA TAK BERSALAH
Surat ini merupakan permintaan klarifikasi resmi sekaligus teguran hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah (Pasal 8 KUHAP). Pihak sekolah diberikan kesempatan untuk merespons sebelum kami eskalasi ke otoritas terkait.
—
LANDASAN HUKUM
1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
· Pasal 2: Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
· Pasal 3: Kerugian keuangan negara akibat tindakan melawan hukum.
2. Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 (Juknis BOS):
· Pasal 8: Larangan penggelembungan anggaran.
· Pasal 12: Kepatuhan pelaporan.
3. PP No. 60 Tahun 2008 (Pengendalian Intern Pemerintah):
· Pasal 5: Akuntabilitas penggunaan anggaran.
—
TABEL INDIKASI PENYIMPANGAN
No Komponen Dugaan Tahun Modus Analisis Sanksi Hukum
1 PPDB Fiktif (Pencatatan Ganda) 2023 Pencatuman 2x dalam setahun, bertentangan dengan Permendikbudristek No. 2/2022 Pelanggaran prosedur PPDB Pidana korupsi (Pasal 3 UU Tipikor, ancaman 5–15 tahun penjara)
2 Penggelembungan Anggaran Pemeliharaan 2025 Mark-up anggaran pemeliharaan Kerugian negara Pidana korupsi (Pasal 2 UU Tipikor) + ganti rugi negara
3 Administrasi Kegiatan Diduga Fiktif 2022–2025 Tidak ada bukti kegiatan (foto, daftar hadir, laporan hasil) Kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan Pidana pencucian uang (UU No. 8/2010)
4 Murid Fiktif 2022–2024 Selisih data Dapodik vs laporan BOS Dugaan manipulasi data Pembuatan dokumen palsu (Pasal 263 KUHP) + pidana korupsi
—
DAFTAR SEKOLAH YANG TERINDIKASI
Berdasarkan analisis sistem dan data, indikasi penyimpangan terjadi di 16 sekolah berikut:
No Nama Sekolah
SMAN 1 Kota Agung, SMAN 2 Kota Agung, SMAN 1 Sumberejo, SMAN 1 Talang Padang, SMAN 1 Pematang Sawah, SMAN 1 Wonosobo, SMAN 1 Ulu Belu, SMAN 2 Ulu Belu, SMAN 1 Pulau Panggung, SMAN 1 Air Naningan, SMAN 1 Bulok, SMAN 1 Cukuh Balak, SMAN 1 Gunung Alip, dan SMAN 1 Limau
—
MODUS DUGAAN KORUPSI
a. Anggaran fiktif pada proses PPDB
Tidak sesuai dengan Pasal 5 Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 (PPDB hanya dilakukan sekali setahun).
b. Penggunaan dana tanpa bukti kegiatan
Penggunaan dana hingga ratusan juta rupiah per tahun tanpa bukti kegiatan pada pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan administrasi kegiatan sekolah.
c. Tidak ditemukan bukti fisik serta besaran anggaran tidak wajar
Pada pemeliharaan sarana dan prasarana.
d. Murid fiktif serta lebih salur BOS yang tidak dikembalikan ke negara
Berdasarkan ketidaksesuaian antara jumlah dana BOS yang diterima sekolah dengan data Dapodik.
—
DUGAAN PASAL YANG DILANGGAR
1. Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Pasal 5 Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang PPDB;
3. Peraturan terkait pengelolaan dana BOS.
—
SERUAN KEPADA KAJATI LAMPUNG
Berdasarkan temuan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang cukup signifikan ini, kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI ) Lampung untuk:
1. Segera memanggil dan memeriksa oknum kepala sekolah di 16 sekolah yang terindikasi terlibat dalam pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan;
2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di 16 sekolah tersebut;
3. Berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana BOS periode 2022–2026;
4. Menindak tegas setiap oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.











































