ASWIN Lampung Tertibkan Data Anggota dan KTA, Tindak Lanjut Pendaftaran Konstituen Dewan Pers

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:27 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung mendorong seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASWIN se-Lampung untuk segera melakukan pendataan dan pemutakhiran data anggota serta memastikan kelengkapan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASWIN pasca menyerahkan pendaftaran ASWIN sebagai organisasi konstituen Dewan Pers.

Ketua DPD ASWIN Provinsi Lampung, Yudha Saputra, mengatakan penertiban data keanggotaan merupakan bagian penting dalam membangun administrasi organisasi yang tertib, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendataan ini menjadi bagian dari upaya penataan organisasi. Seluruh anggota dan pengurus harus tercatat dengan baik serta memiliki administrasi keanggotaan yang jelas. Karena itu, kami meminta seluruh DPC segera melaksanakan pendataan dan melengkapi KTA anggotanya,” ujar Yudha.

Menurutnya, data yang dihimpun dari masing-masing DPC nantinya akan disampaikan kepada DPD ASWIN Provinsi Lampung untuk dilakukan verifikasi dan menjadi bagian dari database keanggotaan organisasi di tingkat provinsi.

Sementara itu, Sekretaris DPD ASWIN Provinsi Lampung, Yudhistira, menegaskan bahwa seluruh DPC diberikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan proses pendataan dan menyampaikan hasilnya kepada DPD.

“Ini merupakan tindak lanjut DPP ASWIN setelah menyerahkan pendaftaran menjadi organisasi konstituen Dewan Pers. Oleh karena itu, seluruh DPC wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan organisasi,” kata Yudhistira.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa ketentuan yang harus dipedomani oleh seluruh DPC ASWIN se-Lampung.

Pertama, setiap DPC wajib melakukan pendataan terhadap seluruh anggota di wilayah masing-masing dan memastikan identitas serta status keanggotaannya jelas.

Kedua, anggota yang belum memiliki KTA diminta segera melengkapi persyaratan administrasi dan mengurus KTA melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Ketiga, data yang disampaikan kepada DPD harus benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap perubahan data keanggotaan juga wajib dilaporkan untuk dilakukan pemutakhiran.

Keempat, seluruh DPC wajib menyampaikan hasil pendataan kepada DPD ASWIN Provinsi Lampung paling lambat 10 hari sejak instruksi diterima.

Kelima, DPC yang belum menyelesaikan pendataan sesuai batas waktu akan dilakukan evaluasi oleh DPD dan diminta memberikan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi.

“Ketentuan ini merupakan bagian dari tertib administrasi dan penguatan kelembagaan. Kami berharap seluruh DPC dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan tidak menunda proses pendataan,” tegas Yudhistira.

DPD ASWIN Provinsi Lampung berharap penataan data anggota dan KTA tersebut dapat menghasilkan database keanggotaan yang lengkap, valid dan terintegrasi, sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi ASWIN di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Seluruh jajaran DPC ASWIN se-Lampung diharapkan dapat memahami dan menjalankan ketentuan tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional dan memiliki kelembagaan yang kuat.

Berita Terkait

SUMPAH PEMUDA ATAU SAMPAH PEMUDA?
Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court
Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Digital Masa Depan,Yamaha LT Pematang Pasir Berikan Pelatihan Yamaha Young Digital Enterpreneurship
LSM WASPADA PROVINSI LAMPUNG SOROTI LHKPN KEPALA BAPENDA PROVINSI LAMPUNG: LAPORAN HARTA SAAT JABAT DIBANDINGKAN TAHUN SEBELUMNYA
LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Pengolahan Emas di Lengkukai, Kades Diduga Terlibat
Celoteh Sandi FW: “Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga?
Cegah bentrok Sesama Warga, DPC ASWIN Mendesak Pemkab Pringsewu Tunda Pilkakon Pekon Bandung Baru Barat
Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Rayakan HLN ke-81.PLN Dorong Kemudahan Layanan Listrik Lewat Promo Energi Berdikari

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Judi Online dan Togel Marak, Masyarakat Karo Diajak Waspada

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:20 WIB

PT Panca di Sta 70 Tol Serang–Panimbang Diduga Gunakan Tanah Merah dari Tambang Ilegal, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Dugaan Penipuan Tanah di Karo, Pembeli Siap Lapor Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:28 WIB

BULOG Capai Target Beras Nasional, KC Karo Bidik Target Serap Gabah 100%

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kejutan HUT ke-81 TNI, Kapolres Simalungun Sambangi Kodim 0207 Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri

Berita Terbaru

LAMPUNG

SUMPAH PEMUDA ATAU SAMPAH PEMUDA?

Rabu, 28 Okt 2026 - 07:41 WIB