Kewenangan Wali Kota Belum Tersentuh: Istri Erwin Pertanyakan Proses Hukum
BANDUNG – Fitriana Dewi, istri Erwin Wakil Wali Kota Bandung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (8/1/2026).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi itu, dipimpin oleh hakim tunggal Agus Komarudin.
Selain Fitri, kuasa hukum Erwin menghadirkan Dikdik Maulana, satpam di rumah dinas Erwin, Opik Kurnia adik ipar Erwin, Ega Ramdani orang dekat Erwin dan Vina Puspita.
Dalam kesaksiannya, Fitriana Dewi menyampaikan terdapat beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap suaminya.
Dengan suara bergetar menahan tangis, Fitriana mengaku sangat terpukul dengan tuduhan yang dilayangkan kepada suaminya.
“Anak kami masih kecil-kecil dan saya berusaha menutupi kasus yang menimpa suami saya di depan anak-anak,” ujar Fitriana.
Dikatakan Fitriana, dirinya bersama pihak keluarga baru tahu suaminya ditetapkan sebagai tersangka setelah melihat berita di media massa.
“Status tersangka muncul di media pada 10 Desember 2025 sekitar pukul lima sore, sementara surat resminya baru kami terima keesokan harinya,” katanya.
Surat penetapan tersangka pun, kata dia, tidak diterima langsung oleh keluarga, tapi diserahkan melalui petugas keamanan yang berada di rumah dinas.
”Karena saya merasa penyampaian surat tersebut tidak pantas dan tidak sesuai prosedur. Proses ini penuh kejanggalan, yang mulia saya terpukul atas proses hukum yang dijalani suami saya dan memohon keadilan kepada majelis hakim,” katanya.
Fitriana juga menyampaikan bahwa kewenangan tertinggi di Pemerintah Kota Bandung berada pada Wali Kota. Ia pun mempertanyakan mengapa pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi belum pernah diperiksa.
“Sebagai wakil wali kota, kewenangan tertinggi itu ada pada wali kota. Sampai hari ini, ada kekuasaan tertinggi yang belum pernah diperiksa,” ucapnya.
Dilansir dari Pikiran Rakyat.
(Red) **











































