LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:08 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amunisi Lampung resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 11 Pesawaran, Kabupaten Pesawaran, untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: 113/LSM.DPD AMUNISI – RI /VIII/2026 .

Ketua LSM Amunisi Lampung, Ahmad Padlan, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil kajian dan analisis terhadap data yang dipublikasikan melalui situs JAGA.ID milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta temuan-temuan lainnya yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara .

Rincian Anggaran Dana BOS Tahun 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun, SMP Negeri 11 Pesawaran menerima Dana BOS pada Tahun 2024 sebesar Rp258.500.000,- per tahap, dengan rincian:

Tahap 1 (Pencairan 12 Februari 2024):

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp50.235.800

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp58.090.800

Pembayaran Honor: Rp54.350.000

Pengembangan Perpustakaan: Rp43.899.000

Dan komponen lainnya.

Tahap 2 (Pencairan 9 Agustus 2024):

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp43.476.800

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp42.910.000

Pembayaran Honor: Rp50.550.000

Pengembangan Perpustakaan: Rp50.353.200

Dan komponen lainnya.

Dugaan Pelanggaran

Ahmad Padlan mengungkapkan beberapa indikasi kuat yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi :

Indikasi Mark Up (Penggelembungan Anggaran): Terdapat ketidakwajaran pada pos belanja Administrasi Kegiatan Sekolah dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang menyerap anggaran sangat besar dibandingkan komponen lainnya. Hal ini diduga sebagai praktik mark up harga barang/jasa yang tidak sesuai dengan harga pasar wajar. Dalam regulasi Permendikbudristek, alokasi untuk pemeliharaan sarpras dibatasi maksimal 20 persen dari total anggaran, namun realisasi di lapangan diduga melampaui ketentuan tersebut .

Indikasi Anggaran Fiktif: Terdapat komponen yang tidak terserap (Rp 0) pada pos strategis seperti penyediaan alat multimedia dan kegiatan praktik kerja lapangan, namun pos administrasi dan pemeliharaan selalu memiliki nilai yang tinggi .

Keterlambatan/Kegagalan Pelaporan (Tahun 2025): Hingga laporan ini dibuat, SMP Negeri 11 Pesawaran belum melaporkan penggunaan Dana BOS Tahun 2025 melalui platform JAGA.ID KPK. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana publik .

Potensi Penyalahgunaan Wewenang: Adanya ketidaksesuaian antara perencanaan (RAPBS) dan realisasi penggunaan anggaran dapat mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pengelola dana BOS di sekolah tersebut.

Dasar Hukum Laporan

Laporan ini dilandaskan pada:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 .

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS .

Permohonan dan Aksi

Dalam laporannya, LSM Amunisi memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (melalui Asisten Tindak Pidana Khusus) untuk :

Melakukan Penelitian dan Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS pada SMP Negeri 11 Pesawaran.

Memanggil dan Memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan pengelola lainnya.

Melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Inspektorat Kabupaten Pesawaran atau BPK Perwakilan Lampung .

Ahmad Padlan selaku Koordinator LSM Amunisi menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejati Lampung untuk serius menangani persoalan tersebut. “Dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk pengawasan masyarakat (social control) untuk memastikan uang rakyat digunakan secara tepat guna,” tegasnya .

Konteks Pengawasan Dana BOS di Pesawaran

Laporan ini menjadi sorotan mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya telah menemukan kelebihan anggaran fantastis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 . Temuan tersebut mencakup penyimpangan anggaran BOS/BOSP yang tidak sesuai ketentuan, manipulasi nota belanja, serta kelebihan pembayaran mencapai ratusan juta rupiah .

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 11 Pesawaran dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

SUMPAH PEMUDA ATAU SAMPAH PEMUDA?
Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court
Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Digital Masa Depan,Yamaha LT Pematang Pasir Berikan Pelatihan Yamaha Young Digital Enterpreneurship
LSM WASPADA PROVINSI LAMPUNG SOROTI LHKPN KEPALA BAPENDA PROVINSI LAMPUNG: LAPORAN HARTA SAAT JABAT DIBANDINGKAN TAHUN SEBELUMNYA
LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Pengolahan Emas di Lengkukai, Kades Diduga Terlibat
Celoteh Sandi FW: “Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga?
Cegah bentrok Sesama Warga, DPC ASWIN Mendesak Pemkab Pringsewu Tunda Pilkakon Pekon Bandung Baru Barat
Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Bapak Jenderal H.Prabowo Subianto Perintahkan Panglima TNI Kapolri Arahkan Jajaran Jumling Ajak Warga Hindari Narkoba Tawuran Matel !!!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Unjuk Rasa 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Lima Tuntutan Elemen Mahasiswa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Hasil Penggeledahan KPK Jadi Bukti Tambahan, DPN LSM TRINUSA Siap Gelar Aksi 500 Massa di Gedung Merah Putih pada 15 Oktober 2026

Selasa, 1 September 2026 - 22:03 WIB

“Budi Arie Clear!” Aktivis Nasional Minta Publik Hentikan Spekulasi soal Kasus Judi Online

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Kombes Reza Chairul, Dinilai Layak Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Resmi Dilantik di Ancol, KSB DPD GBRAN Provinsi Lampung Siap Mengabdi untuk Masyarakat diketuai oleh Reno Rosalino Maesa, S.E.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Pelantikan DPD GBRAN, Ketum Rimso Maruli Sinaga, S.H., M.H. Tegaskan Soliditas Organisasi,Presiden Ke-7 RI Hadir

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:47 WIB

GANTARA Berikan Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Di Lantiknya Dr. Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN

Berita Terbaru

LAMPUNG

SUMPAH PEMUDA ATAU SAMPAH PEMUDA?

Rabu, 28 Okt 2026 - 07:41 WIB