GEBRAK INDONESIA Soroti Penutupan Sepihak TPAS Karangrejo: Hak Menyampaikan Aspirasi Jangan Berujung Pelanggaran Hukum

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:55 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO – Penutupan sepihak akses Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo menjadi sorotan LSM GEBRAK INDONESIA. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut polemik pengelolaan sampah, tetapi juga perlu dilihat dari perspektif hukum, khususnya mengenai batas antara hak masyarakat menyampaikan aspirasi dan tindakan yang berpotensi menghambat pelayanan publik.

Ketua Umum LSM GEBRAK INDONESIA, Ketut Israeli, S.H., saat dimintai pendapatnya mengatakan, persoalan penutupan sepihak TPAS Karangrejo harus dilihat secara menyeluruh dari aspek hukum, baik terkait hak masyarakat menyampaikan aspirasi maupun kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Masyarakat tentu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan pengawasan dan menyampaikan keberatan. Tetapi harus dibedakan antara menyampaikan aspirasi dengan melakukan penutupan atau menghalangi akses terhadap fasilitas pelayanan publik secara sepihak. Ini yang harus dilihat secara hukum,” ujar praktisi hukum yang dikenal kritis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketut, apabila TPAS Karangrejo merupakan bagian dari sistem pelayanan persampahan Pemerintah Kota Metro, maka penghentian akses secara sepihak perlu dikaji berdasarkan cara dan tindakan yang dilakukan di lapangan.

Ia menegaskan, tidak setiap aksi penolakan masyarakat dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kita jangan gegabah mengatakan warga pasti melakukan tindak pidana. Harus dilihat bagaimana penutupannya, apakah ada penghalangan, intimidasi, kekerasan, perusakan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana. Semua harus berdasarkan fakta dan alat bukti.”

Ketut menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan pengelolaan sampah yang baik serta berpartisipasi dalam pengawasan.

Karena itu, menurutnya, terdapat dua persoalan yang harus dilihat secara berimbang.

Pertama, apakah masyarakat memiliki dasar kewenangan untuk melakukan penutupan TPAS secara sepihak. Kedua, apakah pemerintah telah menjalankan kewajibannya dalam memastikan pengelolaan sampah sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Jangan hanya melihat tindakan masyarakatnya. Pemerintah juga harus membuka diri. Kalau memang ada persoalan lingkungan di TPAS Karangrejo, pemerintah harus menjelaskan dan menyelesaikannya. Jangan sampai masyarakat merasa tidak didengar kemudian mengambil tindakan sendiri.”

Menurutnya, apabila keluhan warga berkaitan dengan pencemaran, bau, tumpukan sampah, dampak kesehatan maupun persoalan lingkungan lainnya, pemerintah harus melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian berdasarkan data serta hasil pengawasan.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Sebab, apabila akses TPAS ditutup dan armada pengangkut sampah tidak dapat beroperasi secara normal, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Metro secara luas.

“Jangan sampai persoalan antara warga dengan pemerintah di satu lokasi akhirnya menjadi persoalan seluruh masyarakat. Karena sampah ini menyangkut pelayanan publik.”

Ketut mendorong Pemerintah Kota Metro segera membuka ruang dialog dengan warga sekitar TPAS Karangrejo serta pihak-pihak terkait.

Menurutnya, dialog harus membahas akar persoalan, bukan hanya mengenai membuka atau menutup akses TPAS.

“Pemerintah harus hadir membawa solusi konkret. Kalau ada persoalan dalam pengelolaan TPAS, benahi. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Tetapi masyarakat juga harus memperjuangkan tuntutannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.”

Lebih lanjut, Ketut mengatakan LSM GEBRAK INDONESIA siap mengawal persoalan tersebut dari sisi kepentingan masyarakat dan kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa hukum harus diberlakukan secara objektif dan tidak boleh digunakan untuk menekan salah satu pihak.

“Kalau memang pemerintah melakukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban. Kalau masyarakat melakukan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, juga harus diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada satu pihak.”

Menurut Ketut, persoalan TPAS Karangrejo harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan sampah di Kota Metro secara menyeluruh.

“Masyarakat punya hak untuk menyampaikan keberatan, pemerintah punya kewajiban mengelola sampah. Keduanya harus berjalan dalam koridor hukum. Jangan sampai hak masyarakat berubah menjadi tindakan yang melampaui kewenangan, dan jangan pula kewenangan pemerintah menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat.”

GEBRAK INDONESIA meminta seluruh pihak menahan diri dan mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme hukum serta dialog terbuka agar persoalan TPAS Karangrejo tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Berita Terkait

SUMPAH PEMUDA ATAU SAMPAH PEMUDA?
Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court
Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Digital Masa Depan,Yamaha LT Pematang Pasir Berikan Pelatihan Yamaha Young Digital Enterpreneurship
LSM WASPADA PROVINSI LAMPUNG SOROTI LHKPN KEPALA BAPENDA PROVINSI LAMPUNG: LAPORAN HARTA SAAT JABAT DIBANDINGKAN TAHUN SEBELUMNYA
LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Pengolahan Emas di Lengkukai, Kades Diduga Terlibat
Celoteh Sandi FW: “Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga?
Cegah bentrok Sesama Warga, DPC ASWIN Mendesak Pemkab Pringsewu Tunda Pilkakon Pekon Bandung Baru Barat
Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Rayakan HLN ke-81.PLN Dorong Kemudahan Layanan Listrik Lewat Promo Energi Berdikari

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Judi Online dan Togel Marak, Masyarakat Karo Diajak Waspada

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:20 WIB

PT Panca di Sta 70 Tol Serang–Panimbang Diduga Gunakan Tanah Merah dari Tambang Ilegal, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Dugaan Penipuan Tanah di Karo, Pembeli Siap Lapor Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:28 WIB

BULOG Capai Target Beras Nasional, KC Karo Bidik Target Serap Gabah 100%

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kejutan HUT ke-81 TNI, Kapolres Simalungun Sambangi Kodim 0207 Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri

Berita Terbaru

LAMPUNG

SUMPAH PEMUDA ATAU SAMPAH PEMUDA?

Rabu, 28 Okt 2026 - 07:41 WIB