Anak 12 Tahun Dianiaya dan Diteror Usai Pulang Sekolah, Keluarga Laporkan ke Polisi
*BATURAJA* – Perjalanan pulang sekolah yang seharusnya riang berubah jadi mimpi buruk bagi LS, siswi 12 tahun warga Baturaja Barat, OKU. Ia dianiaya dan diteror oleh pria dewasa berinisial DR di depan SD Negeri 53 Kelurahan Talang Jawa pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa bermula saat korban bersama teman-temannya menegur anak pelaku yang melempar batu ke arah mereka. Tak lama, DR datang mengendarai sepeda motor dan langsung mengejar LS tanpa diberi kesempatan bicara.
Diancam Dibunuh dan Rumah Dibakar
Di hadapan anak-anak lain, DR melakukan kekerasan fisik. Korban dijambak rambutnya, tangannya ditarik, dicekik hingga sesak napas, dan ditampar berulang kali. Pelaku juga melontarkan ancaman.
“Korban diancam: “Aku bunuh kau dan aku bakar rumahmu!’,” ujar DR kepada keluarga korban inisial LS, pada, Senin [9/6].
Keluarga kemudian melapor ke Polres OKU. Laporan dibuat dengan dasar Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Upaya Damai Gagal
Sebelumnya keluarga sempat mengupayakan penyelesaian kekeluargaan. Namun upaya itu kandas karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik.
“Pelaku justru berusaha menutup perkara tanpa mau bertanggung jawab langsung di hadapan korban dan keluarga,” ujar terlapor. Inisial D.
Hingga berita ini ditulis, kasus masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Pihak keluarga berharap aparat menindak tegas pelaku.
“Luka di kulit mungkin sembuh, tapi ketakutan di hati anak ini tidak mudah hilang. Keadilan harus ditegakkan agar setiap anak merasa aman dan terlindungi,” kata ibu korban.
Polres OKU membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami pastikan kasus kekerasan terhadap anak akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kasus ini memicu keprihatinan warga sekitar. Warga menilai kekerasan oleh orang dewasa terhadap anak tidak bisa diselesaikan seperti perselisihan biasa. Tuntutan mereka jelas: pelaku harus dihukum setimpal agar kejadian serupa tidak terulang.
(Red) **











































