Dukung Pesantren, Pemkab OKU Siapkan Pendanaan APBD Lewat Raperda Fasilitasi
*BATURAJA* — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menegaskan komitmen memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan tradisional. Komitmen itu diwujudkan lewat dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang kini masuk tahap pembahasan bersama DPRD Kabupaten OKU.
Sikap resmi Pemkab disampaikan Wakil Bupati OKU Ir. H. Marjito Bachri saat membacakan Pendapat Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (4/6/2026). Ini bukti keseriusan eksekutif mengawal regulasi agar lahir payung hukum yang berpihak pada kemaslahatan umat dan pengembangan lembaga pendidikan Islam.

Wakil Bupati juga mengapresiasi DPRD yang menginisiasi Raperda ini. Menurutnya, aturan tersebut jadi instrumen penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan potensi generasi muda Bumi Sebimbing Sekundang.
“Dukungan penuh terhadap Raperda inisiatif legislatif ini bentuk keseriusan kami memajukan pesantren. Tujuannya agar lembaga ini terus bersinergi mendukung pembangunan daerah,” ujar Marjito Bachri.
Pesantren: Pilar Moral dan Sosial Bangsa
Pemkab memandang pesantren punya rekam jejak panjang sebagai benteng moral bangsa. Lebih dari tempat mengaji, pesantren membentuk karakter, integritas, dan spiritualitas generasi muda. Seiring waktu, pesantren juga bertransformasi jadi pusat kegiatan sosial dan budaya masyarakat.
Karena itu, dukungan dan pengakuan negara jadi kebutuhan mendesak. Dengan regulasi ini, kekhasan dan kemandirian pesantren tetap terjaga, tapi ruang berkembangnya lebih terbuka. Pesantren maju diyakini melahirkan SDM yang berilmu, berakhlak mulia, dan siap membangun daerah.
Komitmen Pendanaan dari APBD
Pemkab OKU siap mengalokasikan anggaran dari APBD sebagai wujud dukungan. Ini implementasi Pasal 48 Ayat 3 UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juncto Pasal 9 Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Anggaran akan difokuskan ke 3 fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi juga disiapkan untuk Majelis Masyayikh sebagai lembaga penjaga mutu. Komitmen ini diharapkan menjawab keterbatasan fasilitas dan pembiayaan yang selama ini dihadapi pengelola.
Empat Kluster Fasilitasi Terpadu
Bentuk dukungan Pemkab dirancang lewat 4 kluster program, disesuaikan kemampuan keuangan daerah tiap tahun:
1. Bantuan Keuangan Stimulan
Untuk operasional harian dan pengembangan lembaga pesantren.
2. Bantuan Sarana Prasarana
Membangun ruang belajar layak: asrama, kelas, masjid, hingga perpustakaan.
3. Dukungan Teknologi Informasi
Memperluas akses ilmu lewat internet, digitalisasi data santri, dan pelatihan IT.
4. Pelatihan Keterampilan Hidup
Bekal kemandirian ekonomi: pertanian, UMKM, hingga wirausaha, agar lulusan siap terjun ke masyarakat.
Lewat program terpadu ini, lulusan pesantren diharapkan nggak hanya menguasai ilmu agama, tapi juga punya keterampilan dan daya saing.
Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Regulasi Berkualitas
Agar Perda tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, Pemkab OKU juga memberi catatan konstruktif ke Pansus DPRD. Fokusnya: penyempurnaan dasar hukum dan rumusan pasal supaya tidak tumpang tindih.
Pemkab berharap penyempurnaan segera selesai. Dengan sinergi eksekutif-legislatif, Perda Fasilitasi Pesantren bisa disahkan tepat waktu dan jadi tonggak kebangkitan pendidikan keagamaan di OKU.
(DAN) **











































