Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi Terkait Barang Bukti

SATU NEWS

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:06 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI | Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terdapat ketidaksesuaian barang bukti yang disita dengan yang didakwakan.

Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 200/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (13/8), dengan majelis hakim diketuai Erita Harefa.

“Barang bukti yang disebutkan dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan klien kami,” kata kuasa hukum terdakwa, Asra Maholi Lingga, didampingi Suria Perdamean Lingga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menyebut dalam dakwaan jaksa tercatat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 gram, sedangkan menurut pengakuan terdakwa, berat sebenarnya 70 gram. Perbedaan 10 gram itu, lanjutnya, perlu dijelaskan untuk menjaga transparansi dan integritas proses hukum.

Dalam sidang sebelumnya pada 29 Juli 2025, terdakwa Andre Yusnijar menyatakan barang bukti yang disita berjumlah tujuh bungkus, bukan enam seperti yang tertera dalam dakwaan. Satu bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram itu diduga digunakan untuk menjerat terdakwa lain dalam berkas terpisah.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan, Rabu (20/8). Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.

Kuasa hukum menegaskan eksepsi tersebut bukan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan, melainkan untuk mengoreksi prosedur hukum yang dinilai rawan penyimpangan.

“Kalau barang bukti bisa berubah, siapa yang bisa menjamin tidak terjadi penyalahgunaan?” ujar Suria Perdamean Lingga.

Persidangan selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi JPU untuk membuktikan keabsahan barang bukti yang tercantum dalam dakwaan dan menjawab perbedaan berat yang dipersoalkan pihak terdakwa. (*)

Berita Terkait

Gagasan Brilian Kaskogartap II/Bandung! Catur Rakyat di HUT ke-81 TNI Bikin Heboh Warga
Dugaan Keracunan MBG di Karo, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dirawat
Bulog Karo Gencarkan Pasar Murah, Bantuan Pangan Capai 1.771 Ton
Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
BBC: Pemkot Bandung Jangan Ganggu Car Free Day (CFD) Buah Batu! Begini jelanya!
Ketua DPD KESTI TTKKDH SALEH PURNAWAN, Purnawa Hadiri Latihan Rutin Padepokkan Macan Kumbang Kedondong
Motor Dilarang Masuk Sekolah, Parkir Malah Menjamur di Rumah Warga: KCD XII Jangan Tutup Mata!

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:13 WIB

Ribuan Warga Padati Festival Asia Afrika, Bandung Semakin Mendunia

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:16 WIB

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Jabar: Silat Bentuk Karakter, Negara Siapkan Dana Rp300 Juta

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:01 WIB

SAA Datangi Polda Jabar, Minta Kejelasan Laporan Dugaan Perkara TH yang Telah Berjalan Sejak 2024

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:08 WIB

Grand Final Duta GenRe Kota Bandung 2026 Lahirkan 3 Finalis Terbaik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:47 WIB

Wagub Erwan Dorong Pelaku Jasa Konstruksi Semakin Profesional dan Berorientasi Kualitas Pekerjaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:53 WIB

Fadly Amran & FKKP Gas Padang Jadi Kota Kuliner Internasional

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:16 WIB

Sejumlah Temuan Proyek Infrastruktur Jadi Sorotan, ARM Bersiap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:11 WIB

Farhan: Bangun Bandung Tak Cukup Teknis, Perlu Penguatan Spiritual dan Gotong Royong

Berita Terbaru