Perlukah Membayar Kafarat Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu yang Belum Dilunasi?

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:34 WIB

50459 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Satunews.net,- Ustadz Rif’an Haqiqi, Pengajar di Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyyah Berjan Purworejo menjawab pertanyaan persoalan tentang utang puasa ramadhan “Perlukah Membayar Kafarat Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu yang Belum Dilunasi?”

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb, Izin bertanya mengenai kafarat utang puasa. Berikut contoh kasusnya: Fulan memiliki utang puasa 10 hari pada tahun 1445 H. Kemudian, dia membayar kafarat fidyah sebelum memasuki Ramadhan 1445 H. Pada tahun 1446 H, utang puasa yang 10 hari tersebut sudah terlunasi 4 hari, sehingga masih ada sisa 6 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan saya, apakah di tahun 1446 H, Fulan perlu membayar kafarat lagi sebelum memasuki Ramadhan?

Mohon jawabannya, Jazakumullah khair.

Jawaban:

Wa’alaikumus salam Wr. Wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang telah Saudara/i kirimkan. Sebelum menjawab, kami mohon maaf karena kami belum dapat menyimpulkan dengan jelas maksud dari pertanyaan tersebut, mengingat terdapat sedikit ambiguitas. Apakah yang dimaksud dengan “hutang puasa” tersebut adalah yang perlu diqadha’ atau hanya sekadar membayar fidyah?

Untuk itu, kami akan memberikan penjelasan secara umum yang bisa diterapkan pada kasus yang Saudara/i alami. Secara garis besar, kami memetakan pertanyaan ini ke dalam dua hal utama: ketentuan mengenai fidyah dan hukum membayar fidyah sebelum masuk Ramadhan.

Ketentuan Fidyah

Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan baik sengaja ataupun karena uzur, dia wajib melakukan qadha’ di bulan selain Ramadhan. Ketentuan ini berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 184:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Maka siapa saja di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Jika puasa tersebut ditinggalkan tanpa uzur, maka ia wajib melakukan qadha’ sesegera mungkin, sedangkan jika puasa tersebut ditinggalkan karena uzur seperti haid, nifas, atau sakit, maka qadha’ puasa tidak harus segera dilaksanakan, atau dalam kata lain boleh ditunda sampai sebelum datang Ramadhan selanjutnya. Jika hingga datang Ramadhan selanjutnya dan belum melaksanakan qadha’ maka ia terkena kewajiban tambahan, yaitu mengeluarkan fidyah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:

ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد والأصح تكرره بتكرر السنين

Artinya, “Seseorang yang menunda melunasi hutang puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan selanjutnya, maka selain melunasi hutang puasa, dia wajib membayar fidyah (1 mud) setiap satu hari. Menurut pendapat yang paling shahih, fidyah berlipat ganda seiring bertambahnya tahun” (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin [Beirut: Darul Fikr, 2005], halaman 78).

Berdasarkan keterangan dari Imam An-Nawawi di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Seseorang yang menunda qadha’ puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan selanjutnya, dia wajib mengeluarkan fidyah sebagai denda atas keterlambatan berupa 1 mud (7 ons) beras dikalikan dengan jumlah hutang puasanya yang belum dilunasi;
  2. Fidyah tersebut adalah kewajiban tambahan, bukan ganti dari qadha’ puasa, maka qadha’ puasa tetap wajib dilakukan;
  3. Fidyah berlipat ganda dengan seiring bertambahnya tahun. Misalnya tahun 1444 memiliki hutang puasa 10 hari, hingga Ramadhan 1446 ia baru melaksanakan qadha’ 4 hari, masih tersisa 6 hari yang belum diqadha’, maka wajib membayar fidyah 6 mud beras, jika sampai Ramadhan 1447 masih hutang 6 hari tersebut belum lunas, misalnya masih tersisa 3 hari, maka wajib membayar fidyah 3 mud beras lagi, dan begitu seterusnya.

Membayar Fidyah Sebelum Masuk Ramadhan

Mengenai fidyah yang disebabkan keterlambatan qadha’, cara membayarnya tidak boleh dilakukan sebelum masuk Ramadhan, karena kewajiban fidyah tersebut dibebankan ketika telah memasuki Ramadhan selanjutnya, serta untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah hutang puasa yang belum dilunasi.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan bermanfaat bagi Saudara/i dalam menjalankan kewajiban ibadah puasa.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan dalam setiap langkah kita.

 

[Artikel Syariah NU online]

Berita Terkait

Semarak Hari Santri Nasional, Program Ngosrek dan Gempungan Pelayanan Publik di Cireok
Erwin Menghadiri Pengajian Majelis Taklim Nurul Ilmi Di Pendopo, Begini Katanya!
4 Tips Membangun Keluarga Harmonis Jadi Dambaan Berumah Tangga
Hati-Hati..!! Salah Kaprah Memaknai Uang Haram sebagai Rezeki
Ramai Soal Jeda Ijab Kabul Maxime-Luna Maya, Ini Penjelasan Penghulu
Malam Nuzulul Qur’an 1446 H: Wakil Bupati Bogor Berikan Santunan
Menag Ajak Masyarakat Wujudkan Ramadan Menyenangkan dan Menenangkan
Nisyfu Sya’ban Berdasarkan Hadits dan Ijma Ulama ada Amalan dan Keutamaannya

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:01 WIB

Dukung Kenaikan Gaji TNI: Prajurit Sejahtera, Pertahanan Negara Semakin Kuat

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:37 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:25 WIB

Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:19 WIB

Profesor Sutan Nasomal Yakini Presiden Prabowo Subianto Mendukung Pemekaran Daerah Secepatnya Masyarakat Menunggu Dengan Sangat !!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:53 WIB

Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:29 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara, Jangan Ada Intervemsi

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:01 WIB

Rumah Moderasi Sampaikan Dukungan Ke Polri, Ingatkan Potensi Ancaman Radikal Bagi Anak Bangsa Melalui Ruang Digital

Berita Terbaru