Satu1news.com – KARO – Dugaan penipuan dan pemalsuan dalam transaksi tanah persil di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mencuat setelah seorang warga Kabanjahe berinisial GS (40) mengaku mengalami kerugian akibat persoalan kepemilikan lahan yang dibelinya.
GS berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polres Karo pada Kamis (15/10/2026). Ia meminta kepastian hukum atas tanah yang dibelinya dari seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.
Tanah yang dipersoalkan berada di Jalan Kabanjahe–Merek, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Masalah ini muncul ketika GS mendatangi lokasi dan mendapati lahan tersebut telah dipagari serta dipasangi tulisan yang menyatakan tanah itu milik Livin Ginting.
Tulisan pada pagar tersebut berbunyi, “DILARANG TRANSAKSI TANAH INI TANAH LIVIN GINTING.”
Temuan itu membuat GS mempertanyakan status kepemilikan tanah yang telah dibelinya. Ia mengaku baru mengetahui adanya persoalan setelah melihat kondisi lahan secara langsung.
Tanah Disebut Milik Pihak Lain
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan tersebut diklaim sebagai milik Livin Ginting. Tanah itu juga disebut telah disewakan kepada warga untuk ditanami berbagai jenis sayuran.
Saat berada di lokasi, GS bertemu dengan salah seorang penyewa lahan. Menurut keterangan yang disampaikan dalam bahan berita, penyewa tersebut membenarkan bahwa tanah itu sedang diperselisihkan antara oknum PNS yang disebut sebagai penjual dan Livin Ginting yang diklaim sebagai pemilik lahan.
Kondisi tersebut menambah kekhawatiran GS mengenai keabsahan transaksi pembelian yang telah dilakukannya. Ia merasa dirugikan karena belum mendapatkan kepastian mengenai status tanah tersebut.
Meski demikian, status kepemilikan lahan dan keabsahan transaksi masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan para pihak terkait.
Pembeli Minta Kepastian Hukum
GS mengaku telah meminta penjelasan kepada oknum PNS Pemkab Karo yang menjual tanah tersebut kepadanya. Namun, menurut GS, penjelasan yang diharapkan belum memberikan kepastian atas persoalan yang dihadapinya.
“Kami juga sudah meminta penjelasan mengenai persoalan lahan tersebut kepada oknum PNS Pemkab Karo selaku penjual lahan kepada kami, tetapi belum ada kepastian. Kami selaku pembeli akan melaporkan oknum PNS tersebut ke Polres Karo,” ujar salah seorang pembeli persil.
Atas dasar itu, GS berencana menempuh jalur hukum agar persoalan transaksi dan status kepemilikan tanah dapat ditelusuri secara jelas.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa Oknum PNS, dokumen transaksi jual beli dan menelusuri status kepemilikan lahan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia masih berdasarkan keterangan pihak pembeli dan kondisi yang ditemukan di lokasi. Dan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian yang dapat memastikan apakah terdapat unsur penipuan atau pemalsuan dalam transaksi tersebut.
Tanggapan dari oknum PNS Pemkab Karo yang disebut sebagai penjual tanah dan Livin Ginting juga perlu diperoleh untuk memberikan keterangan yang jelas.
Rencana pelaporan GS ke Polres Karo diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap duduk perkara, memastikan status lahan, dan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat.(Ganding Toser Sitepu)










































