Ribuan Lubang Tambang Emas Disebut Menganga di Geumpang, Pemerintah Diminta Segera Lakukan Pemetaan dan Uji Laboratorium

SATU NEWS

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:50 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE |  Aktivitas tambang emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, menganga seperti luka purba yang dibiarkan membusuk. Ribuan lubang tambang tidak ubahnya perangkap maut di kawasan Jalan Pameu–Takengon, terutama di KM 12 hingga KM 14, menunggu korban berikutnya. Fenomena ini sudah berlangsung lama, namun pemerintah pusat sekadar berdialog lewat dokumen dan laporan, tanpa turun langsung ke lokasi bencana ekologi yang nyata di depan mata.

Aceh Policy Watch berani membongkar kegagalan negara dalam mengurai masalah ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kapolri, dan Panglima TNI sampai hari ini baru mendengar, belum menjejak tapak di lapangan. Padahal, aktivitas tambang emas ilegal bukan cuma pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang berdampak sistemik terhadap keselamatan warga, kesehatan publik, dan masa depan ekosistem Aceh.

Jumlah lubang dikabarkan mencapai ribuan. Tapi siapa yang pernah melihat data resmi dan terbuka? Tidak ada. Pemerintah daerah dan pusat gagal melakukan pemetaan, pendataan, dan perhitungan serius. Semua berlindung di balik birokrasi, membiarkan masyarakat Geumpang dipertaruhkan dengan resiko longsor, polusi, dan tanah yang teracuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih kejam lagi, peredaran air raksa (merkuri) sebagai bahan utama pengolahan emas berjalan leluasa di luar pengawasan hukum. Tidak jelas dari mana asal air raksa itu, siapa pemasoknya, dan bagaimana distribusinya sampai ke tapak-tapak tambang ilegal. Padahal jelas, penggunaan dan peredaran merkuri dalam aktivitas pertambangan telah dilarang secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara khusus untuk pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menyatakan setiap kegiatan pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana.

Sayangnya, penindakan hukum masih bersifat seremonial. Yang ditangkap hanya buruh—hanya pemeran layar depan. Sementara penyandang modal, aktor intelektual, dan pemasok bahan kimia berbahaya nyaris tak tersentuh. Penegakan hukum tidak menyentuh rantai suplai air raksa yang nyata-nyata telah melanggar Pasal 60 dan Pasal 104 UU PPLH, juga mengabaikan wajib tanggung jawab lingkungan sesuai Pasal 162 dan Pasal 165B UU Minerba.

Regulasi memang hadir, sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin bisa mencapai hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Namun, siapa yang peduli jika aparat lokal dan pusat hanya menunggu arahan tanpa keberanian turun ke titik rawan? Negara secara terang-terangan memperlihatkan ketidakberdayaan, membiarkan ribuan lubang tambang ilegal berdiri tanpa perlawanan, sementara risiko bencana ekologi dan kemanusiaan terus mengintai.

Pemerintah didesak segera melakukan uji laboratorium menyeluruh—menguji kadar merkuri di air, tanah, dan sedimen sungai di sekitar Geumpang. Jika pencemaran ditemukan, maka negara wajib bertindak tegas, melakukan pemulihan serta menindak setiap pihak yang terlibat sesuai hukum. Tidak cukup lagi hanya menunggu laporan dan janji-janji.

Seluruh pejabat pusat harus hadir bukan untuk berfoto, tapi mengakhiri siklus kejahatan lingkungan yang sudah terlalu lama berlangsung. Tidak ada lagi alasan menunda. Jika negara tak sanggup memberantas tambang emas ilegal dan memberangus peredaran racun merkuri, berarti negara sedang menulis sejarah kegagalan melindungi rakyat dan tanah airnya sendiri. Geumpang adalah cermin keberanian atau kehancuran—tergantung pada seberapa berani negara menjalankan hukum yang mereka buat sendiri. (TIM)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor untuk Petani
Jelang Idul Adha 1447 H, Dua Pejabat Utama Polres Pidie Kompak Rangkul Tokoh Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Jumat, 11 September 2026 - 21:36 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Jumat, 11 September 2026 - 00:02 WIB

BBC: Pemkot Bandung Jangan Ganggu Car Free Day (CFD) Buah Batu! Begini jelanya!

Kamis, 10 September 2026 - 02:07 WIB

Motor Dilarang Masuk Sekolah, Parkir Malah Menjamur di Rumah Warga: KCD XII Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 5 September 2026 - 13:17 WIB

Implementasi Asta Cita, PERMAHI Jambi Bahas Tantangan Koperasi Merah Putih

Sabtu, 5 September 2026 - 12:16 WIB

Bulog Karo Gelar Pasar Murah, Beras SPHP Dipastikan Tersedia di Kabanjahe

Kamis, 3 September 2026 - 23:17 WIB

Nayu Aldila Putri Resmi Pimpin Biro Hukum Pemprov Bengkulu

Kamis, 3 September 2026 - 11:58 WIB

Kabupaten Karo Disorot, Fraksi Harapan Desak Transparansi Dana Rp2 Miliar

Berita Terbaru