Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jangan Diam, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah Disorot Publik

SATU NEWS

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:01 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE , (19/05/2026) | Desakan publik pada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mengusut dugaan permainan dalam realisasi dana desa Bukit Meriah tahun 2025 bukan gertakan kosong. Dugaan penyelewengan yang kian mencuat: distribusi bantuan “menghilang”, proyek pengadaan air tersendat, hingga dana ketahanan pangan yang kasat mata tak kunjung meningkatkan ekonomi warga. Informasi ini bukan sekadar rumor kampung atau bisik-bisik warung kopi, tetapi hasil penelusuran dari sejumlah sumber yang memantau langsung geliat keuangan desa di bawah kendali seorang Penjabat Pengulu.

Publik geram, berang, dan khawatir dana yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial justru berubah jadi alat mainan segelintir elit desa. Pada tahun ketika masyarakat berharap bantuan tepat waktu seperti Bantuan Langsung Tunai, realitas berkata sebaliknya: warga pencari keadilan malah menunggu tanpa kepastian. BLT yang sudah jelas-jelas tercantum dalam alokasi anggaran—masih misterius nasibnya. Janji pemerintah untuk sejahterakan desa menguap di tengah praktik birokrasi yang mudah dikooptasi dan disiasati. Dimana logika pemerintahan yang mengklaim peduli rakyat, bila laporan suara masyarakat saja dibiarkan mengambang tanpa klarifikasi?

Dana ketahanan pangan desa, proyek pengadaan balkon air, serta rehabilitasi saluran air desa, semuanya mengundang tanya. Beberapa item diindikasikan hanya tercatat di atas kertas, atau tak sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Siapa yang seharusnya mengawasi, dan siapa yang memang ingin menghilangkan jejak? Praktik seperti ini berbahaya, bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Ancaman korupsi di desa adalah luka menganga pada sendi-sendi kepercayaan publik. Apakah begitu mudah dana negara “didalangi” kepentingan personal tanpa risiko hukum yang nyata?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kini berada di bawah sorotan tajam. Jika aparat penegak hukum hanya sebatas menunggu laporan resmi, tidak mau turun menelusuri fakta lapangan, maka jangan heran ketidakpercayaan masyarakat akan jadi bara api yang setiap saat bisa berkobar. Wajah hukum tak akan pernah bersih jika penyimpangan di tingkat desa diperlakukan ringan, apalagi jika proses hukum tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah.

Dampak riilnya jelas terasa di Bukit Meriah. Proyek-proyek yang macet berujung pada pelayanan publik yang terbengkalai. Warga yang seharusnya menerima manfaat, malah menarik napas panjang menahan kecewa. Jika dana desa tiap tahun dipermainkan, pertumbuhan ekonomi lokal akan mandek, angka kemiskinan tak akan pernah bisa diatasi, dan kepercayaan pada negara makin terjun bebas.

Pihak terkait tak bisa lagi menunda klarifikasi. Ketika suara akal sehat masyarakat tidak dihiraukan, sistem administrasi pun akhirnya rawan menjadi ladang korupsi berjamaah. Pemeriksaan menyeluruh dan tanpa diskriminasi mesti segera dilakukan. Jika Kejaksaan tetap pasif atau hanya basa-basi prosedural, masyarakat Bukit Meriah akan kembali menjadi korban: kehilangan hak, kehilangan harapan. Saatnya penegakan hukum berdiri di depan, bukan berlindung di balik meja birokrasi. (TIM)

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi
Dana Ketahanan Pangan Desa Lembah Haji Diduga Dikuasai Segelintir Pihak, APH Diminta Telusuri Aliran Anggaran
Misteri Dana Ketahanan Pangan Rp134 Juta, Siapa yang Bertanggung Jawab?
royek Bronjong Ketambe Disorot, Dugaan Material Tak Sesuai Spesifikasi Ancam Keselamatan Publik
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:12 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor untuk Petani

Senin, 25 Mei 2026 - 22:42 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, Dua Pejabat Utama Polres Pidie Kompak Rangkul Tokoh Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah

Berita Terbaru